Rabu, 02 Oktober 2013

Surat Perjanjian Kontrak Rumah


SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Pada hari ini jum’at ,tanggal  9 desember,tahun 2011

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama          : Ahmad
Umur          : 40 Tahun
Alamat        : Jl Swakarya Blok C No 32a Panam,pekanbaru
Pekerjaan    : Dosen      
Selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA Atau pemilik rumah.

Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama          : Muhammad Ikhsan
Umur          : 23 Tahun
Alamat        : Jl.Garuda Sakti,Gang Kampar No44,panam,Pekanbaru.
Pekerjaan    : Mahasiswa
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau penyewa rumah
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian sewa rumah yang di atur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam hal ini pihak pertama menyewakan atau mengontrakkan rumah tinggal yang dalam perjanjian ini rumah yang di kontrakkan ialah benar milik dari pihak pertama,yang di kontrakkan kepada pihak kedua. Yaitu sebuah bangunan atap genteng,dinding batu,lantai keramik, memiliki dua kamar tidur,satu ruang tamu dan satu kamar mandi.berikut aliran listrik,air PAM, dan sambungan telpon,luas bangunan ialah tipe36 dengan ukuran 12 m2 X 20 m2 yang beralamat di jalan Garuda sakti,gang ilyas no44,RTO3/RW10,kelurahan Simpang baru,kecamatan tampan,Pekanbaru.Riau.
Pasal 2
Sewa tersebut di langsungkan dan di terima dengan harga Rp.6.000.000.00 tebilang (Enam juta rupiah), selama satu tahun terhitung mulai tanggal 9 Desember 2011 s/d 9 Desember 2012.dan uang tersebut telah di bayar oleh pihak kedua secara tunai.
Pasal 3
Pihak kedua berkewajiban  untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk memperbaikinya.
Pasal 4
Selama masa kontrak berlaku,segala kewajiban yang harus di penuhi terhadap rumah tersebut di atas,merupakan kewajiban pihak kedua,baik kewajiban membayar listrik,keamanan, kebersihan,dan sejenisnya.
Pasal 5
Apabila kewajiban di atas yang di maksud dalam pasal 4 dilalaikan oleh pihak kedua berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada,maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum di kontrakkan,paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal 6
Jika masa kontrak berakhir,pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah serta pekarangan tersebut tanpa syarat-syarat apapun pada pihak pertama dalam keadaan baik,terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.


Pasal 7
Segala perselisihan terjadi akibat perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan damai dan di musyawarahkan.dan apabila tidak bisa di selesaikan dengan jalan damai, maka diselesaikan di pengadilan negeri pekanbaru.

Pasal 8
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari siapapun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Pekanbaru,9 Desember 2011
Pihak kedua                                                                                      Pihak pertama


(Muhammad Ikhsan)                                                     ( Ahmad)

                             Saksi I                                           Saksi II

                            
( Budi)                                          ( Indra  )

0 komentar:

Posting Komentar