Minggu, 06 Oktober 2013

Mata Kuliah Hukum perdagangan internasional

Mata Kuliah Hukum Perdagangan Internasional
1.       Pengertian
Menurut Schimittof;
-          HPI Merupakan sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata
-          Aturan  hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara
Menurut Hercules Booysen;
-          HPI dapat di pandang sebagai suatu cabang khusus dari HI
-          HPI adalah aturan-aturan HI yang berlaku terhadap perdagangan barang dan jasa serta perlindungan atas HKI.
-          HPI terdiri dari aturan-aturan hukum nasional yang memilikki pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.

2.       Bidang Hukum HPI menurut Schmittof
-          Jual beli dagang internasional
-          Surat-surat berharga
-          Hukum mengenai kegiatan-kegiatan tingkah laku menenai perdagangan internasional
-          Asuransi
-          Pengangkutan melalui darat dan kereta api, laut, udara dan perairan pedalaman
-          Hak milik industri
-          Arbitrase komersial

3.       Prinsip-Prinsip dalam HPI
-          Prinsip kebebasan Berkontrak
-          Prinsip pacta suntservanda
-          Penyelesaian sengketa melalui arbitrase
-          Kebebasan berkomunikasi (navigasi).

4.       Tujuan HPI
GATT
1.       Mencapai perdagangan internasional yang stabil menghindari kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya.
2.       Untuk meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menguntungkan bagi pembangunann ekonomi semua negara
3.       Meningkatkan standar hidup manusia
4.       Meningkatkan lapangan pekerjaan.

5.        



Rabu, 02 Oktober 2013

Surat Perjanjian Kontrak Rumah


SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Pada hari ini jum’at ,tanggal  9 desember,tahun 2011

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama          : Ahmad
Umur          : 40 Tahun
Alamat        : Jl Swakarya Blok C No 32a Panam,pekanbaru
Pekerjaan    : Dosen      
Selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA Atau pemilik rumah.

Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama          : Muhammad Ikhsan
Umur          : 23 Tahun
Alamat        : Jl.Garuda Sakti,Gang Kampar No44,panam,Pekanbaru.
Pekerjaan    : Mahasiswa
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau penyewa rumah
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian sewa rumah yang di atur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam hal ini pihak pertama menyewakan atau mengontrakkan rumah tinggal yang dalam perjanjian ini rumah yang di kontrakkan ialah benar milik dari pihak pertama,yang di kontrakkan kepada pihak kedua. Yaitu sebuah bangunan atap genteng,dinding batu,lantai keramik, memiliki dua kamar tidur,satu ruang tamu dan satu kamar mandi.berikut aliran listrik,air PAM, dan sambungan telpon,luas bangunan ialah tipe36 dengan ukuran 12 m2 X 20 m2 yang beralamat di jalan Garuda sakti,gang ilyas no44,RTO3/RW10,kelurahan Simpang baru,kecamatan tampan,Pekanbaru.Riau.
Pasal 2
Sewa tersebut di langsungkan dan di terima dengan harga Rp.6.000.000.00 tebilang (Enam juta rupiah), selama satu tahun terhitung mulai tanggal 9 Desember 2011 s/d 9 Desember 2012.dan uang tersebut telah di bayar oleh pihak kedua secara tunai.
Pasal 3
Pihak kedua berkewajiban  untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk memperbaikinya.
Pasal 4
Selama masa kontrak berlaku,segala kewajiban yang harus di penuhi terhadap rumah tersebut di atas,merupakan kewajiban pihak kedua,baik kewajiban membayar listrik,keamanan, kebersihan,dan sejenisnya.
Pasal 5
Apabila kewajiban di atas yang di maksud dalam pasal 4 dilalaikan oleh pihak kedua berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada,maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum di kontrakkan,paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal 6
Jika masa kontrak berakhir,pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah serta pekarangan tersebut tanpa syarat-syarat apapun pada pihak pertama dalam keadaan baik,terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.


Pasal 7
Segala perselisihan terjadi akibat perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan damai dan di musyawarahkan.dan apabila tidak bisa di selesaikan dengan jalan damai, maka diselesaikan di pengadilan negeri pekanbaru.

Pasal 8
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari siapapun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Pekanbaru,9 Desember 2011
Pihak kedua                                                                                      Pihak pertama


(Muhammad Ikhsan)                                                     ( Ahmad)

                             Saksi I                                           Saksi II

                            
( Budi)                                          ( Indra  )

Kedaulatan



a. Pengertian Kedaulatan
Salah satu unsur atau syarat yang harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara adalah pemerintahan yang berdaulat atau kedaulatan. Istilah kedaulatan ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli kenegaraan berkebangsaan Perancis yang bernama Jeans Bodin (1539-1596). Menurut Jeans Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan ini sifatnya tunggal, asli, dan tidak dapat dibagi-bagi. Tunggal berarti hanya ada satu kekuasaan tertinggi, sehingga kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi. Asli berarti kekuasaan itu berasal atau tidak dilahirkan dari kekuasaan lain. Sedangkan abadi berarti kekuasaan negara itu berlangsung terus-menerus tanpa terputus-putus. Maksudnya pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat berganti atau meninggal dunia, tetapi negara dengan kekuasaanya berlangsung terus tanpa terputus-putus.
Kedaulatan atau sovereignity adalah ciri atau atribut hukum dari negara, dan sebagai atribut negara sudah lama ada, bahkan ada yang berpendapat bahwa sovereignity itu mungkin lebih tua dari konsep negara itu sendiri (Dahlan Thaib, 1989: 9). Perkataan sovereignity (bahasa Inggris) mempunyai persamaan kata dengan Souvereneteit (bahasa Belanda) yang berarti tertinggi. Jadi secara umum, kedaulatan atau sovereignity itu diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang mempunyai wewenang untuk mengatur penyelenggaraan negara.
b. Macam-macam Teori Kedaulatan
Setelah adanya negara di jaman modern, maka merumuskan kembali kedaulatan menjadi suatu yang sangat penting. Menurut Harold J. Laski bahwa (http://www.theceli.com/index.php):
“the modern state is a sovereign state. It is, therefore, independent in the face of other communities. It may infuse its will towards them with a substance which need not be affected by the will of any external power. It is, moreover, internally supreme over the territory that it control”

Terjemahan bebas: Negara modern adalah negara yang mempunyai kedaulatan. Hal ini untuk independen dalam menghadapi komunitas lain. Dan akan mempengaruhi substansi yang akan diperlukan dalam kekuasaan internal dan kekuasaan eksternal. Hal ini lebih jauh merupakan kekuasaan yang tertinggi atas wilayahnya.

Jelas disini kedaulatan merupakan suatu keharusan yang dimiliki oleh negara yang ingin independen atau merdeka dalam menjalankan kehendak rakyat yang dipimpinnya. Sehingga kedaulatan merupakan hal yang mempengaruhi seluruh kehidupan bernegara.
Menurut Jean Bodin dikenal sebagai bapak teori kedaulatan yang merumuskan kedaulatan bahwa kedaulatan adalah suatu keharusan tertinggi dalam negara:
“Suatu keharusan tertinggi dalam suatu negara, dimana kedaulatan dimiliki oleh negara dan merupakan ciri utama yang membedakan organisasi negara dari organisasi yang lain di dalamn negara. Karena kedaulatan adalah wewenang tertinggi yang tidak dibatasi oleh hukum dari pada penguasa atas warga negara dia dan orang-orang lain dalam wilayahnya”.

Muncullah teori-teori kedaulatan yang mencoba merumuskan siapa dan apakah yang berdaulat dalam suatu negara:
1. Kedaulatan Tuhan.
2. Kedaulatan Raja.
3. Kedaulatan Rakyat.
4. Kedaulatan Negara.
5. Kedaulatan Hukum.
Bentuk kedaulatan yang 2 terakhir menunjukkan kedaulatan yang tidak dipegang oleh suatu persoon.
1. Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan dimana kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan, jadi didasarkan pada agama. Teori-teori teokrasi ini dijumpai, bukan saja di dunia barat tapi juga di timur. Sehingga dapat dikatakan bahwa kekuasaan teokrasi dimiliki oleh hampir seluruh negara pada beberapa peradaban. Apabila pemerintah negara itu berbentuk kerajaan (monarki) maka dinasti yang memerintah disana dianggap turunan dan mendapat kekuasaannya dari Tuhan. Misalnya jika Tenno Heika di Jepang dianggap berkuasa sebagai turunan dari Dewa matahari.

2. Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja/ satu penguasa. Teori-teori kekuasaan jasmani atau teori-teori perjanjian dari Thomas Hobbes. Dan kemudian muncul menjadi negara adalah raja. L’etat cest moi yang diungkapkan oleh Louis XVI yang menjadi sumbu dari pergerakan Revolusi Perancis.
3. Kedaulatan Rakyat
Teori ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Yang menjadi bapak dari ajaran ini adalah JJ. Rousseau yang pada akhirnya teori ini menjadi inspirasi Revolusi Perancis. Teori kedaulatan rakyat ini sebagai cikal bakal dari ajaran demokrasi. Sebagai pelopor teori ini adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu. Itu sebabnya Rosseau dianggap sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat. Teori ini menjadi inspirasi banyak negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah tentang kedaulatan rakyat.
Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara. Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan. Tetapi karena pada saat dilahirkan teori ini banyak negara yang masih menganut sistem monarki, maka yang berkuasa adalah raja atau pemerintah. Bilamana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada kehendak umum yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau. Apabila Raja memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
4. Kedaulatan Negara
Teori ini juga sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Menurut paham ini, Negaralah sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam arti government= pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara.
Hal ini terutama diajarkan oleh madzhab Deutsche Publizisten Schule, yang memberikan konstruksi pada kekuasaan raja Jerman yang mutlak, pada suasana teori kedaulatan rakyat. Kuatnya kedudukan raja karena mendapat dukungan yang besar dari 3 golongan yaitu:
1. Armee (angkatan perang).
2. Junkertum (golongan idustrialis).
3. Golongan Birokrasi ( staf pegawai negara).
Sehingga praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan. Oleh karena itu menurut sarjana-sarjana D.P.S kedaulatan bulat pada rakyat. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah penjelamaan baru dari kedaulatan raja. Karena pelaksanaan kedaulatan adalah negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan ada pada raja (http://www.theceli.com/index.php).
5. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum timbul sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara dan dikemukan oleh Krabbe. Teori ini menunjukkan kekuasaan yang tertinggi tidak terletak pada raja (teori kedaulatan raja) juga tidak pada negara (teori kedaulatan negara). Tetapi berada pada hukum yang bersumber pada kesadaran hukum pada setiap orang.
Menurut teori ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia. Dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Kesadaran hukum inilah yang membedakan mana yang adil dan mana yang tidak adil. Teori ini dipakai oleh Indonesia dengan mengubah Undang-Undang Dasarnya, dari konsep kedaulatan rakyat yang diwakilkan menjadi kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum tercantum dalam UUD 1945 “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar.
c. Cara Pandang Tentang Kedaulatan
Ada dua ajaran atau faham yang memberikan pengertian tentang kedaulatan ini, yaitu (http://www.interseksi.org):
Pertama Monisme, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi, dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara (baik yang berwujud persoon atau lembaga). Jadi wewenang tertinggi yang menentukan wewenang-wewenang yang ada dalam negara tersebut (Kompetenz-Kompetenz).
Kedua, Pluralisme, ajaran yang menyatakan bahwa negara bukanlah satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan (Harold J Laski). Banyak organisasi-organisasi lain yang ‘berdaulat‘ terhadap orang-orang dalam masyarakat. Sehingga, tugas negara hanyalah mengkoordinir (koordineren) organisasi yang berdaulat di bidangnya masing-masing. Keadaan ini oleh Baker disebutkan sebagai “Polyarchisme”. Di lingkungan ajaran Katholik dikenal dengan nama “subsidiaristeit beginsel” (prinsip subsidiaritas). Ajaran Pluralisme ini lahir karena ajaran Monisme terlalu menekankan soal kekuatan atau menekankan (force) hukum dalam melihat masyarakat negara, dan kurang menekankan soal kehendak (will) dari rakyat seperti yang diajarkan Rousseau.
d. Kedaulatan Menurut UUD 1945

1. Kedaulatan Menurut UUD 1945 Sebelum Perubahan
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal itu terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “.....susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”. selanjutnya dijelaskan pula dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 juli 1959 atau sebelum perubahan yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Menurut pasal tersebut maka MPR adalah penjelmaan rakyat indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya.
2. Kedaulatan Menurut UUD 1945 Setelah Perubahan
Perubahan UUD 1945 ketiga tahun 2001 yang diantaranya mengubah rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 yang bunyinya menjadi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 tersebut membawa kosekuensi dan implikasi yang signifikan terhadap fungsi dan kewenangan dari lembaga negara, terutama pada lembaga MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya. Dengan demikian MPR tidak lagi sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaanya dilakukan oleh beberpa lembaga negara yang memperoleh amanat dari rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Klik disini

Senin, 30 September 2013

Contoh kasus peradilan perdata lengkap

SURAT KUASA

Nama-nama Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru

Nama                                       : T. Manurung
Pekerjaan                                 : Ibu Rumah Tangga
Tempat, Tanggal lahir                : Pekanbaru,15 Mai 1952
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru.
Selanjutnya di sebut pemberi kuasa, dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama                                       : Ahmad Kurniawan, SH.MH
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir                 : Duri, 15 September 1989
Alamat                                      : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru
Selanjutnya disebut penerima kuasa.
--------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------
Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam perkara perdata mengenai gugatan Penyerobotan dan Pengeluaran Surat Ganti Rugi Atas Tanah yang terletak di dahulu di Desa PekanbaruLuar Kota Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan sekarang berada dalam (dua) Desa Wilayah Kelurahan Simpang Baru Baearat Tempatnya Jl. T. Tambusai jln, Ring Road (Arengka II) Kecamaatan Tampan Pekaanbaru.

 Melawan Tergugat:
Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Untuk itu Penerima Kuasa berhak untuk:
o   Menjalankan proses beracara pada tingkatan Pengadilan Negeri
o   Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan
o   Memberi keterangan atau penjelasan baik tertulis maupun lisan
o   Mengajukan jawaban dan tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi dan rekonvensi, baik lisan maupun tulisan.
o   Mengajukan berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli-ahli

Diluar dari ketentuan diatas Penerima Kuasa tidak dapat melakukan upaya hukum tanpa sepengetahuan si pemberi kuasa.

Surat kuasa ini berlaku mulai ditandanganinya surat kuasa, dan akan berakhir sampai pada saat persidangan perkara tersebut selesai, serta pihak penerima kuasa akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari setelah perkara ini selesai.


    Pekanbaru,23April 2013
Penerima Kuasa                                                          Pemberi Kuasa




          (Ahmad Kurniawan,SH.MH)
MATERAI
Rp. 6.000;


(M. Tambunan)











SURAT GUGATAN
                                                                                                Pekanbaru, 03 Mai 2013

Nomor : 0100/SG/PRDT/I/2013
Lampiran         : 3 Berkas
Perihal : Gugatan Sengketa Lahan Tanah

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Pekanbaru
di-
            Jalan Melur Nomor 100 Pekanbaru
Riau.

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                                       : Ahmad Kurniawan,SH.MH                                     
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                                : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru

Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 23 Aprlil 2013 (terlampir) adalah Penerima Kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa, yakni:

Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan perdata atas kasus Sengketa Kepemilikan Lahan Tanah  terhadap:

Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Adapun  dalam gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      BASRIZAL KOTO, Alamat Jl. Diponegoro No. 9 Pekanbaru :
beradasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal  21 Juni 2010 , telah memberi kuasa kepada: ZULHAN HARAHAP,SH.MH, adalah Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum berlamat di Jalan Soekarno Hatta Komplek perkantoran Anggrek Mas Blok C No. 30 Pekanbaru; disebut sebagai TERGUGAT I;
2.      MUHAMMAD ZEN, Alamat Jalan Garuda Sakti No. 79 Simpang Baru Kecamatan Tamapan Pekanbaru;
Berdasrkan surat kuasa khusus tanggal 03 Agustus 2010, telah memberikan kuasa kepada GUSRI PUTRA DODI SH. Adala Advokat dari Law office Gusri Putra Dodi & Associatis berkantor di JL. KH. Ahmad Dahlan No. 133 Pekanbaru disebut sebagai  TERGUGAT II;
3.      NOTARIS YULPITA RAHIM, SH notaris di Pekanbaru, alamat Jalan Jenderal Sudirman No. 356 Pekanbaru disebut sebagai Tergugat III;
DALAM PROVISI
1.      Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dalam menerbitkan surat keterangan tanah, SKGR dan sertifikat baik bersama-sama/sendiri-sendiri maupun atas jabatannya atas penerbitan surat tersebut yang dimiliki atau dikuasainya maka beralasan hukum para pengguagat mohon kepada Bapak ketua/majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum tergugat I,II dan III ataupun pihak lain yang menguasai tanah perkara untuk dapat melakukan pengosongan dan melakukan pembongkaran bangunan diatas tanah terperkara untuk dapat menguasai tanh terperkara secara bebes tanpa ada gangguan dari pihak lain;-
2.      Bahwa oleh karena para pengguagat telah terhalang untuk menguasai dan mengolah tanah miliknya akibat perbuatan melawan hukum dan dari para tergugat maka para penggugat telah mengalami kerugian material dan immaterial;
Berdasarkan hal-hal yang penggugat uraikan diatas, maka penggugat memohon kepada Bapak ketua/majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memanggil para penggugat dan para tergugat untuk menghadap persidangan yang telah ditentukan sekaligus membuat putusan, dengan putusan yang amarnya sebagai berikut;
Menghukum tergugat I untuk mengembalikan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong serta membongkar seluruh bangunan diatas tanah terperkara serta menyatakan para penggugat adalah pemilik tanah dan dapat menguasai tanah tersebut secara bebes tanpa ada gangguan dari pihak lain.
3.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahului/putusan serta merta walaupun para tergugat Banding, Kasasi atau Verzet;
4.      Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa dalam persidangan tersebut Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua pihak yang berperkara, dan berdasarkan surat penetapan No. 94/Pdt.G/2010 /PN. PBR tanggal 14 Juli    telah menunjuk Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang bernama YULIYATI SH. MH, sebagai mediator dalam perkara ini sesuai PERMA No. 1 Tahun  2013    , akan tetapi perdamaian tersebit tidak tercapai, sehingga pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan gugatan penggugat, dimana isinya tetap dipertahankan oleh oara penggugat;
PRIMAIR
1.       Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat.
3.      Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
SUBSIDER
Atau majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang lain yang seadil-adilnya.
Demikian surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih.

      
Hormat
        Kuasa Hukum Penggugat



   (Ahmad Kurniawan,SH.MH)

Pekanbaru, 03 Mai 2013

JAWABAN DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0100/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU

Antara

Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Zulhan Harahap, SH.MH                             
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir  : Medan, 20 Juni 1990
Alamat                                    : Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru

Lawan

Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Nama                                       : Ahmad Kurniawan,SH.MH                                     
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                                : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini ingin menyampaikan jawaban sebagai berikut

DALAM KONVENSI
1.       Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali  atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.      Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

1.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I;
2.      Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR) atas nama tergugat I;
3.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut;
4.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5.       Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR)           atas nama tergugat I;
6.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No.           Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan memutuskan sebagi berikut:
DALAM KONVENSI
1.      Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
  1. Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih.


  Hormat Kami
      Kuasa Hukum Tergugat


   (Zulhan Harahap, SH.MH)
Pekanbaru, 05 Mai 2013

REPLIK DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0100/Pdt/G/Thn 2007/PN PKU

Antara

Nama                                       : Muhammad Zen                               
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir  : Dumai, 23 April 1967
Alamat                                    : Jalan Garuda Sakti Nomor 79 Simpamh Baru Kecamatan Tampan.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Gusri Putra Dodi, SH.                                 
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir  : Dumai, 20 Juni 1980
Alamat                                    : Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomoor 133 Pekanbaru.

Lawan

Nama                                       : T. Manurung
Pekerjaan                                 : Ibu Rumah Tangga
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru,15 Mai 1952
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru.
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Nama                                       : Ahmad Kurniawan, SH.MH
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                    : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama penggugat dalam Konvensi/Tergugat, dengan ini kami sampaikan Replik dalam Knvensi/lawan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
1.       Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.      Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

1.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I;
2.      Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR) atas nama tergugat I;
3.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut;
4.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5.       Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR)           atas nama tergugat I;
6.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No.           Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan memutuskan sebagi berikut:
DALAM KONVENSI
1.      Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
2.      Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
  1. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

   Hormat Kami
      Kuasa Hukum Penggugat


     (Gusri Putra Dodi, SH.)

Pekanbaru, 5 Mai 2013

KESIMPULAN PENGGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0100/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU

Antara


Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Zulhan Harahap, SH.MH                             
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir  : Medan, 20 Juni 1990
Alamat                                    : Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru

Lawan

Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Nama                                       : Ahmad Kurniawan,SH.MH                                     
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                                : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru
Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
1.       Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali  atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.      Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

1.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I;
2.      Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR) atas nama tergugat I;
3.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut;
4.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5.       Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR)           atas nama tergugat I;
6.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No.           Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan memutuskan sebagi berikut:

DALAM KONVENSI
Mohon Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih

    Hormat Kami
       Kuasa Hukum Penggugat


 (Ahmad Kurniawan,SH.MH)




Pekanbaru, 05 Mai 2013

KESIMPULAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0100/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU

Antara

Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Zulhan Harahap, SH.MH                             
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Medan, 20 Juni 1990
Alamat                                                : Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru

Lawan

Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Nama                                       : Ahmad Kurniawan,SH.MH                                     
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                                : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru

Dengan hormat,

Untuk dan atas namaTergugat dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
1.       Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali  atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.      Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

1.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I;
2.      Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR) atas nama tergugat I;
3.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut;
4.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5.       Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR)           atas nama tergugat I;
6.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No.           Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut.
DALAM KONVENSI
Dalam pokok perkara:
1.      Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  1. setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Demikian atas perhatian dan partisipasinya kami sampaikan terima kasih

   Hormat Kami
      Kuasa Hukum Tergugat



    (Zulhan Harahap, SH.MH)



PUTUSAN
Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA”

Pengadilan Negeri di Pekanbaru mengadili perkara Sengketa lahan Tanah dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut didalam perkara antara:

Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Zulhan Harahap, SH.MH                             
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Medan, 20 Juni 1990
Alamat                                                : Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru

Lawan

Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dan di wakili oleh Penasehat hukumnya, yakni:
Nama                                       : Ahmad Kurniawan,SH.MH                                     
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                                : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru

Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Telah mendengar kedua belah pihak;
Telah mendengar saksi-saksi;
Telah membaca surat-surat perkara;

TENTANG KEJADIAN-KEJADIAN
Membaca, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya, replik, serta kesimpulan penggugat pada dasarnya sebagai berikut:
1.      Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dalam menerbitkan surat keterangan tanah, SKGR dan sertifikat baik bersama-sama/sendiri-sendiri maupun atas jabatannya atas penerbitan surat tersebut yang dimiliki atau dikuasainya maka beralasan hukum para pengguagat mohon kepada Bapak ketua/majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum tergugat I,II dan III ataupun pihak lain yang menguasai tanah perkara untuk dapat melakukan pengosongan dan melakukan pembongkaran bangunan diatas tanah terperkara untuk dapat menguasai tanh terperkara secara bebes tanpa ada gangguan dari pihak lain;-
2.      Bahwa oleh karena para pengguagat telah terhalang untuk menguasai dan mengolah tanah miliknya akibat perbuatan melawan hukum dan dari para tergugat maka para penggugat telah mengalami kerugian material dan immaterial;
Berdasarkan hal-hal yang penggugat uraikan diatas, maka penggugat memohon kepada Bapak ketua/majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memanggil para penggugat dan para tergugat untuk menghadap persidangan yang telah ditentukan sekaligus membuat putusan, dengan putusan yang amarnya sebagai berikut;
Menghukum tergugat I untuk mengembalikan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong serta membongkar seluruh bangunan diatas tanah terperkara serta menyatakan para penggugat adalah pemilik tanah dan dapat menguasai tanah tersebut secara bebes tanpa ada gangguan dari pihak lain.
3.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahului/putusan serta merta walaupun para tergugat Banding, Kasasi atau Verzet;
4.      Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa dalam persidangan tersebut Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua pihak yang berperkara, dan berdasarkan surat penetapan No. 94/Pdt.G/2010 /PN. PBR tanggal 14 Juli    telah menunjuk Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang bernama YULIYATI SH. MH, sebagai mediator dalam perkara ini sesuai PERMA No. 1 Tahun  2013    , akan tetapi perdamaian tersebit tidak tercapai, sehingga pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan gugatan penggugat, dimana isinya tetap dipertahankan oleh oara penggugat;

Dengan uraian semua tersebut diatas, maka penggugat mohon supaya Pengadilan Negeri di Pekanbaru memutus:
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.

Sedangkan dalam jawaban, duplik serta kesimpulan dari Tergugat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1.       Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali  atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.      Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

1.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I;
2.      Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR) atas nama tergugat I;
3.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut;
4.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5.       Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR)           atas nama tergugat I;
6.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No.           Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut.
Menimbang bahwa guna lebih mendukung dalil-dalil gugatannya para penggugat mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurur cara agamanya, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
1.      Ari Wiliardi
-          Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah sempadan tanah saksi dengan pak Tambunan;
-          Bahwa saksi punya tanah yang bersempadan dengan penggugat seejak tahun 1985;
-          Bahwa saksi yang bersempadan dengan tanah penggugat M. Tambunan adalah yang sebelah Utara;
2.      Siti Jumarni
-          Bahwa setahu saksi yang disengketakan dalam perkara ini adalah masalah tanah antara penggugat-penggugat dengan para tergugat;
-          Bahwa saksi ada mempunyai tanah didekat tanah sengketa;
-          Bahwa saksi mempunyai tanah dekat tanah penggugat, letaknya disebelah barat tanah penggugat I (M. Tambunan);
 -Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi yang diajukan para penggugat, mereka menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan, demikian pula sebaliknya atas keterngan saksi-saksi tersebut kuasa para tergugat menyatakan akan menanggapi pila dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi-saksi yang diajukan oleh kuasa para penggugat telah cukup, selanjutnya kuasa tergugat I telah mengajukan dua orang saksi, masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut;
1.      Saksi Dedi Antoni Lubis
-          Bahwa saksi mengetahui objek perkara ini tepatnya di jalan Arengka II dengan jalan Nangka;
-          Bahwa seingat saksi tanah yang dibuka dan dikelola oleh M. Zen ada disebelah Timur sedangkan saksi mengelola persawahan bersama dengan pak. Mohd. Gudang, pak Nasir dan kemudian saksi dibwa oleh pak Nasir untuk membuka dan membersihka hutan smpai masuk kedalam untuk menebas hutan;
2.      Emayana
-          Bahwa saksi kenal dengan tergugat II, sejak tahun 1965 sewktu tergugat II menjabat sebagi kepala desa;
-          Bahwa saksi bersama dengan tergugat II dan kelompok tani yang lain pernah membuka hutan secara gotong royong;
Menimbang bahwa keterangan dari para saksi tersebut dapat disimpulkan bahwa para saksi hanya menyebut tanah yang diperkarakan adalah milik / kepunyaan penggugat I (M. Tambunan), namun para saksi tidak mengetahui secara pasti dimana letak tanah sengketa, berapa luas, serta batas-batas tanah sengketa serta surat-surat kepemilikan atas nama para penggugat;
Menimbang, bahwa dari segala uraian pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa para penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatan para pengguagat harus dinyatakan di tolak untuk seluruhnya, dan kepada para penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatnnya;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan gugatannya tersebut, para penggugat telah memohon putusan provisi yag pada pokoknya untuk menjamin hak-hak penggugat agar tergugat I mengembalikan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong serta membongkar seluruh bangunan diatas tanah berperkara serta menyatakan para penggugat adalah pemilik tanah dan dpat menguasai tanah tersebut secara bebas tanpa ada gangguan dari pihak lain;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi dari para penggugat tersebut merupakan bentuk atau bagian dari pokok perkara dan Majelis tidak melihat alasan eksepsional atas permohonan provisi termaksud sehingga tuntutan para penggugat tersebut harus ditolak;
Mengingat akan pasal-pasal dalam uu perdata serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
-          Menyatakan menolak eksepai dari para tergugat;
DALAM PROVISI
-          Menyatakan menolak tuntutan provisi dari para penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
-          Menyatakan bahwa menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; -
-          Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.469. 000.- (tiga juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari: Senin, tanggal  6 Mai  2013 oleh YULIYATI SH.MH, sebagai Hakim Ketua, putusan tersebut di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari  tanggal 7 Mei 2013  oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas, dan dibantu oleh ANI ELAWATI SH. Sebagai Panitera Pengganti dengan di hadiri oleh para kuasa penggugat dan kuasa Tergugat.

   Panitera Pengganti                                                       Hakim Ketua


(ANI ELAWATI.SH)                                               (YULIYATI SH.MH)