Jumat, 31 Januari 2014

PROBLEMATIKA FILSAFAT HUKUM DAN PARADIKMA DIALEKTIK ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM



ABSTRAK
Filsafat hukum berguna untuk menjawab berbagai macam problematika dan masalah-masalah umum abstrak (hakekat, tujuan, ketaatan hukum), filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum di suatu negara. Filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menumukan hakeket yang sebenarnya. Sebagaimana munculnya aliran-aliran (mazhab) dari para pakar filsafat hukum sehingga terjadi dialektika antara satu sama yang lainnya adalah sebagai berikut; Hukum Alam (Aristoteles, Aguinas Grotius), Formalisme (Austin, Kelsen), Mazhab Kebudayaan dan sejarah (Bentham, Ihering), Social jurisprudence (Ehrlich, Pound), Legal Realism (Holmes, Llewellyn, Frank).[3] Aliran-aliran (mazhab) dalam filsafat hukum tersebut sangat perlu dalam menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai dasar-dasar filsafatnya.
Kata kunci: Problematika filsafat hukum, Paradikma dialektik aliran-aliran filsafat hukum.

I. PENDAHULUAN
Filsafat hukum adalah merupakan cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum. Filsafat adalah suatu pendasaran diri dan renungan diri secara radikal dan mendalam, ia merefleksikan terutama tentang segala yang ada, yaitu “hal ada” dalam keumumannya.[4] Sehingga menemukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebanaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang. Sesungguhnya manusia akan melihat dari kenyataan empiris sebagai bekal mengkaji secara mendalam, memberikan makna filosofis dengan mengetahui hakikat kebenaran yang hakiki. Filsafat hukum ingin mendalami “hakikat” dari hukum, dari hukum, berarti bahwa filsafat hukum ingin memahami hukum sebagai penampilan atau manifestasi dari suatu yang melandasinya. Dan hukum adalah sebagai suatu bagaian dari “kenyataan” dan dengan demikian memiliki sifat-sifat kenyataannya. Filsafat adalah filsafat hal merefleksi, suatu kegiatan berpikir dan juga memiliki sifat rasional, sehingga filsafat berada dalam dimensi dari komunikasi intersubjektif yang merupakan hasil dari pengembangan suatu hubungan-diskusi (diskursif) terbuka dari subjek-subjek dan antara yang lainnya sehingga filsafat tidak memiliki nilai-nilai pendirian dagmatik suatu kemutlakan yang harus diikuti.[5] Filsafat hukum sangat menentukan dengan kaitannya dengan pembentukan produk hukum, setidaknya kita sadar bahwa hukum di bentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) disamping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit).[6] Dalam filsafat hukum ada berbagai macam aliran-aliran atau mazhab dan terdapat dialektika antar aliran-aliran atau mazhab filsafat hukum yang membahas asal usul terciptanya hukum. Aliran-aliran (mazhab) dalam filsafat hukum tersebut sangat perlu dalam menjelaskan nilai-nilai dan dasar-dasar hukum sampai dasar-dasar filsafatnya. Penulis memandang perlu atas pembahasan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam filsafat hukum dan aliran-aliran filsafat hukum, sehingga penulis mengambil sebuah JUDUL; “Problematika Filsafat Hukum Dan Paradikma Dialektik Aliran-Aliran Filsafat Hukum”. Dengan RUMUSAN MASALAH; 1) Bagaimana uraian problematika dan permasalahan serta pertanyaan dalam filsafat hukum?. 2) Bagaimana paradikma dialektik dalam aliran-aliran filsafat hukum?.

II. PEMBAHASAN
A. Problematika Filsafat Hukum
Dalam filsafat hukum terdapat problematika dan permasalahan serta pertanyaan adalah sebagai berikut; masalah hukum dan kekuasaan, hukum adalah alat pembaruan dalam masyarakat, hukum dan nilai-nilai social budaya, apakah sebabnya orang menaati hukum?, apakah sebabnya negara berhak menghukum seseorang?, etika da kode etik profesi hukum. Adapun uraian problematika dan permasalahan serta pertanyaan, sebagi berikut;[7]
i) Masalah hukum dan kekuasaan.
Dalam sebuah penerapan hukum disuatu negara maka diperlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya guna tercapainya efektifitas sebuah produk hukum, sehingga kekuasaan diperlukan guna penegakkan hukum yang bersifat memaksa. Maka baik buruk suatu kekuasaan, tergantung bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan sehingga dapat dilihat dari kebermanfaatannya atau disadari dalam kehidupan masyarakat. Unsur pemegang kekuasaan adalah merupakan faktor terpenting dalam penggunaan kekuasaan yang sesuai kehendak atau norma-norma dalam masyarakat. Penguasa yang baik memiliki berbagai sifat seperti jujur dan adanya pengabdian pada masyarakat. Sehingga diperlukan pembatasan dalam kekuasaan, kesadaran hukum masyarakat adalah pembatasan yang paling ampuh bagi pemegang kekuasaan. Hukum dan kekuasaan merupakan hubungan erat tidak dapat dipisahkan. Peperzak mengatakan hubungan hukum dan kekuasaan dapat diperlihatkan ada dua cara;[8] (a) pertama; telaah dkonsep sanksi. Legitimasi yuridis (pembenaran hukum) dalam sanksi sangat perlu sehingga system aturan hukum dapat berdaya guna serta berhasil dalam penerapannya diperlukan eksistensi kekuasaan (force) dengan dukungan tenaga. (b) kedua; telaah konsep penegakan kanstitusi. Penegaka konstitusi adalah merupakan penegakan procedur dalam pembinaan hukum dengan mengasumsikan digunakannya force, guna pelindung terhadap system aturan-aturan hukum untuk kepentingan penegakannya. Force dapat diwujudkan dalam betuk adalah sebagai berikut keyakinan moral masyrakat, consensus rakyat, karismatik pemimpin, kekuasaan merupakan kekuasaan.
ii) Hukum adalah alat pembaruan dalam masyarakat.
Roscoe Pound mengutarakan hukum adalah sebagai alat pembaruan dalam masyarakat dalam bukunya “An Introduction to the Philosophy of Low” (1954).[9] Dan dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja disesuaikan dengan situasi dan kondisi negara Indonesia yaitu konsep ” Law as a tool of sacial engineering” yang merupakan inti dari aliran Pragmatic Legal Realism. Konsep tersebut adalah merupakan penyesuaian antara situasi kondisi Indonesia dengan filsafat budaya Northrop dan Policyoriented dari Laswell dan Mc Dougal. Hukum adalah “sarana” pembaruan dalam masyarakat Indonesia luas jangkauannya dan ruang lingkupnya di Amerika Serikat tempat kelahirannya. Sehingga hukum yang digunakan dalam pembaharuan berupa undang-undang atau yurisprudensi atau kombinasi antar keduanya. Agar pelaksanaan perundang-undangan bertujuan pembaruan sebagaimana mestinya hendaknya perundang-undangan dibentuk sesuai dengan inti aliran Sociological Jurisprudence yaitu hukum sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau (dapat dikatakan pencerminan narma-norma dalam masyarakat), guna pembaruan serta menguban sikap mental masyarakat tradisional kea rah modern. Sebagai contoh keharusan pembuatan sertifikat tanah dan lain sebagainya.
iii) Hukum dan nilai-nilai social budaya.
Hukum dan nilai-nilai social budaya mempunyai kaitan erat, sebagai mana dikemukakan perintis ahli antropologi hukum seperti Sir. Henry Maine,A.M. Post dan Yosef Kohler maupun Malinowski dan R.H.Lowie di abad ini.[10] Dalam kaitan eratnya hukum dan social budaya masyarakat, maka hukum yang baik adalah hukum yang tercipta atas pencerminan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Bangsa kita pada saat ini dalam massa transisi atas terjadinya perubahan nilai-nilai dalam masyarakat yang tradisional ke nilai-nilai yang modern, akan tetapi masih banyak persoalan nilai-nilai manakah yang hendak ditinggalkan dan nilai-nilai baru manakah yang dapat digantikannya. Berkenaan dengan hal tersebut Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan beberapa hambatan utama pengunbahan identik dengan kepribadian nasional, sikap intlektual, dan pimpinan masyarakat tidak mempraktekkan nilai-nilai hetrogenitas bangsa Indonesia.[11]
iv) Apakah sebabnya orang menaati hukum?.
Hukum dapat ditaati oleh masyarakat dapat di telaah hukum tersebut ditaati karena dibuat oleh pejabat yang berwenang atau atas kesadaran masyarakat karena atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Berkenaan pernyataan diatas tersebut, maka terdapat teori penting yang dapat ditelaah atas ketaatan masyarakat terhadap hukum, adalah sebgai berikut; (a) Teori Kedaulatan Tuhan/Teokrasi (Allah), yang bersifat langsung (Tuhan) atau tidak langsung (Penguasa adalah tangan Tuhan), (b) Teori Perjanjian Masyarakat, sebagaimana diungkapkan oleh para pakar filsafat hukum; Hugo de Groot (Grotius) (1583-1645) “Orang taat dan tunduk pada hukum oleh karena benjanji untuk menaatinya”, Thomas Hobbes (1588-1679), “Hukum timbul karena perjanjian pada waktu manusia dalam keadaan berperang guna terciptanya suasana damai antar mereka dan disusul dengan perjanjiaan semuanya dengan seseorang yang hendak diserai dengan kekuasaan yang bersifat absolute”, John Locke (1631-1705), “Kekuasaan raja yang dibatasi oleh konstitusi”, JJ Rousseau (1712-1778), “Kekuasaan yang dimiliki anggota masyarakat tetap berada pada individu-individu dan tidak diserahkan pada orang tertentu secara mutlak atau dengan persyaratan tertentu (pemerintahan demokrasi)” (c) Teori Kedaulatan Negara, Hans Kelsen menyebutkan bahawa “orang tunduk pada hukum karena wajib mentaatinya karena hukum adalah kehendak negara” (d) Teori Kedaulatan Hukum, hukum mengikat bukan kearena negara mengendakinya, melainkan karena perumusan dari kesadaran hukum rakyat. Berlakunya hukum karena nilai batinya yaitu yang menjelma di dalam hukum itu (Prof. Mr. H. Krabbe).[12]
v) Apakah sebabnya negara berhak menghukum seseorang?.
Membahas tentang dasar kekuatan mengikat dari hukum sebagai jawaban atas pertanyaan, apakah sebabnya negara berhak menghukum seseorang?. Kita mengenal berbagai teori kedaulatan sebagaimana diatas tersebut, maka seseorang dapat dilihat sebab mengapa mereka tunduk dan taat hukum. Adapun jawaban berbagai teori kedaulatan adalah sebagai berikut;[13]
a) Teori Kedaulatan Tuhan, mencoba menjawab orang dapat dihukum karena dia dapat merusak dan membahayakan serta meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Negara adalah badan yang mewakili Tuhan (Allah) didunia yang mempunyai kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukumdi dunia.
b) Teori Perjanjian Masyarakat, mencoba menjawab orang dapat di hukum karena negara mempunyai otoritas negara yang bersifat monopoli pada kehendak masyarakat itu sendiri adanya kedamaian serta ketentraman dalam masyarakat.
c) Teori Kedaulatan Negara, mencoba menjawab orang dapat di hukum karena negaralah yang berdaulat sehingga hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang melanggar ketertiban dalam masyarakat. Negara dianggap sebagai sesuatu yang mencipatakan peraturan-peraturan hukum.
vi) Dan etika dan kode etik profesi hukum[14]
Dalam arti teknis kegiatan profesi adalah merupakan kegiatan tertentu yang memperoleh nafkah dari kegiatannya berprofesi atau berkeahlian dengan cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi, dengan imbalan financial tinggi pula, sebagai contoh yang termasuk kegiatan profesi hukum ada dua yaitu Hakim dan Advokat dapat juga dikatakan sebagai “a tool for sacial engineering” (Roscoe Pound). Adapun kritikal terhadap kegiatan profesi adalah bahwa kegiatan profesi menunjukkan kompleks okupasional yang disiplin intelektual yang meliputi humaniora, ilmu alam, dan ilmu social, terorganisasikan, serta system cultural (nilai-nilai) yang diolah oleh dan dalam kompleks okupasi (sistem sosial pekerja). Talcott Parsons, mencoba menjelaskan tentang krisis atas pengembanan kegiatan profesi memiliki tujuan pokok “essential goals” adalah sebagai berikut; untuk menghasilkan karya yang objektif “objective achievement” dan pengakuan (bukan hanya lambang akan tetapi berlaku dalam kontek lain, contoh berlakunya uang) atau rekognisi (kualitas professional sebagai sebuah pengakuan).
Uraian diatas tersebut kita dapat tarik benang merah kesimpulan bahwasannya profesi adalah sejumlah fungsi kemasyarakatan yang berjalan dalam suatu institusional, termasuk pengembangan serta mengajaran ilmu dan humaniora dan penerapan praktiknya dalam bidang pelayanan rohani, teknonogi, kedokteran, hukum, informasi, dan pendidikan.
B. Dialektika Aliran-aliran Filsafat Hukum
Sepanjang sejarah hukum mulai dari zaman yunani atau romawi hingga dewasa ini kita dihadapkan dengan berbagai teori hukum. Dari hasil kajian antropologi sendiri telah terbukti bahwa hukum berkembang dalam masyarakat, “Ibi ius ibi societas” dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Para pakar telah mengklasifikasikan aliran-aliran filsafat hukum adalah sebagai berikut;[15]
i. Soerjono Soekanto membagi aliran filsafat hukum, adalah sebagai berikut: Mazhab formalitas, Mazhab sejaran dan kebudayaan, Aliran utilitarianisme, Aliran sociological yurisprudence dan Aliran realism hukum.
ii. Satjipto Rahardjo, mengemukakan berbagai aliran filsafat hukum adalah sebagai berikut; Teori Yunani dan Romawi, Hukum alam, Positivisme dan utilitarianisme, Teori hukum murni, Pendekatan sejarah dan antropologis, dan Pendekatan sosiologis.
iii. Lili Rasdji, mengemukakan aliran-aliran yang paling berpengarus saja adalah sebagai berikut; Aliran hukum alam, Aliran hukum positif, Mazhab sejarah, Sociological jurisprudence, Pragmatic legal realism.
Adapun berbagai teori tentang hukum adalah sebagai berikut:
1. Aliran hukum alam adalah hukum yang berlaku universal dan abadi yang bersumber dari Tuhan (Allah)[16], filsafat keadilan sebagaimana dikembangkan oleh teori plato/ aristoteles dan Thomas Aquino.
a) Plato mengutarakan pandangan tentang harmoni suasana yang alami tentram.
b) Aristoteles mengutarakan (membagi dua adalah hukum alam dan hukum positif) teori dualisme, sebagai kontribusi (manusia bagian dari alam, manusia adalah majikan dari alam)
c) Thomas Aquino : “Summa Theologica” dan “De Regimene Principum”. Membagi asas hukum alam menjadi dua adalah sebagai berikut:
i. Principia Prima adalah merupakan asas yang dimiliki oleh manusia semenjak lahir dan bersifat mutlak.
ii. Principia Secundaria adalah merupakan asas yang tidak mutlak dan dapat berubah menurut tempat dan waktu
d) Immanuel Kant mengutarakan pandangan tentang hukum kodrat metafisis yaitu tentang kodrat dan kebebasan. Kodrat adalah merupakan lapangan dari akal budi, yang tersusun atas kategori kategori pikiran, yang terdiri atas empat komponen dasar, yaitu kualitet, kuantitet, relasi dan modalitet, tetapi dibatasi ruang dan waktu. Kebebasan adalah lapangan dari dan bagi akal budi praktis, wilayah moralitas, yaitu kebebasan normative etis dari manusia, yang menampilkan ideal kepribadian manusia.
Hukum alam merupakan sebagai metode tertua yang dapat dikenali sejak zaman sampai abad pertengahan (abad 7 dan ke-18). Hukum alam adalam merupakan sebagai substansi (isi) yaitu berisikan norma-norma, peraturan-peraturan dapat diciptakan dari asas-asas hak sasasi manusia.[17] Hukum alam menganggap pentingnya hubungan antara hukum dan moral.
2. Aliran Positifisme menganggap bahwa keduanya hukum dan moral dua hal yang harus dipisahkan. Dan aliran ini dikenal sadnya dua subaliran yang terkenal yaitu;
i. Aliran hukum positif yang analitis, pendasarnya adalah John Austin.
Ada empat unsure penting menurut Austin dinamakan sebagai hukum;
 Ajarannya tidak berkaitan dengan penelitian baik-buruk, sebab penelitian ini berada di luar bidang hukum.
 Kaidah moral secara yuridis tidak penting bagi hukum walaupun diakui ad pengaruhnya pada masyarakat.
 Pandangannya bertentangan baik dengan ajaran hukum alam maupun dengan mazhab sejarah.
 Masalah kedaulatan tak perlu dipersoalkan, sebab dalam ruang lingkup hubungan politik sosiologi yang dianggap suatu yang hendak ada dalam kenyataan.
Akan tetapi aliran hukum positif pada umumnya kurang atau tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat. Austin mengemukakan cirri-ciri positivism, adalah sebagi berikut;
 Hukum adalah perintah manusia (command of human being).
 Tidak ada hubungan mutlak antar hukum moral dan yang lainnya.
 Analitis konsepsi hukum dinilai dari studi historis dan sosiologis.
 System hukum adalah merupakan system yang logis, tetap, dan bersifat tertutup dan di dalamnya terhadap putusan-putusan yang tetap.
ii. Aliran hukum positif murni, dipelopori oleh Hans Kelsen. Latar belakan ajaran hukum murni merupakan suatu pemberontakan terhadap ilmu idiologis, yaitu mengembangkan hukum sebagai alat pemerintah dalam negara totaliter. Dan dikatakan murni karena hukum harus bersih dari anasir-anasir yang tidak yuridis yaitu anasir etis, sosiologis, politis, dan sejarah.[18]
Maka menurut Hans Kelsen hukum itu berada dalam dunia “sollen” dan bukan dalam dunia “sain”. Sifatnya adalah hipotetis, lahir karena kemauan dan akal manusia.
Ajaran Hans Kelsen mengemukakan Stufenbau des Recht (hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya).[19] Dan John Austin mengemukakan ada dua bentuk hukum, adalah sebagai berikut; Positif law dan Positif morality.
3. Aliran Mazhab sejarah dipelopori Friedrich Carl von Savigny (Volk geist) hukum kebiasaan sumber hukum formal. Hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama sama dengan masyarakat.[20] Pandangannya bertitik tolak bahwa di dunia ini terdapat banyak bangsa dan tiap-tiap bangsa memiliki “volksgeist” jiwa rakyat. Dia berpendapat hukum semua hukum berasal dari adat-istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentukan undang-undang.[21]
4. Sociological Yurisprudence (living law) dipelopori Eugen Ehrlich (german) tapi berkembang di Amerika Serikat (Roscoe) konsep hukum, hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis.[22] Mengakui sumber hukum formal baik undang undang maupun bukan undang undang asal. Dipengaruhi oleh aliran positif sosiologis dan August Comte yang orientasinya sosiologis.
Inti pemikiran Roscoe Pound hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Berpegang kepada pendapat pentingnya, baik akal maupun pengalaman.
5. Aliran Pragmatic Legal Realism dipelopori oleh Roscoe Pound konsep hukumnya ( Law as a tool of social engineering ) sub aliran positivisme hukum [23] Wiliam James dan Dewey mempengaruhi lahirnya aliran ini. Titik tolaknya pada pentingnya rasio atau akal sebagai sumber hukum. Menurut Liewellyn, aliran realism adalah merupakan bukan aliran dalam filsafat hukum, tetapi merupakan suatu gerakan “movement” dalam cara berfikir tentang hukum.[24]
6. Aliran Antropolitica Yurisprudence
 Northrop dan Mac Dougall. Northrop mengutarakan pendapatnya bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya.
 Mac dougall dan Values system mengutarakan pendapatnya bahwa hukum mengandung sistem nilai. Mempengaruhi pendapat Mochtar Kusumaatmadja.
7. Aliran Utilitarianisme dikemukakan tokoh aliran ini dalah Jeremy Bentham dan mengutarakan pendapatnya memegang prinsip manusia akan melakukan tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia). Merupakan aliran yang meletakkan dasar dasar ekonomi bagi pemikiran hukum, prinsip utamanya adalah tujuan dan evaluasi hukum.
Bentham dan Jhon Stuart Mill memiliki pendapat yang sejalan yaitu pembentukan undang-undang hendaknya dapat melahirkan undang-undang yang dapat mencerminkan keadilan bagi semua individu.[25]
8. Aliran Mazhab Unpad Mazhab Negara oleh Friedrich Karl von Savigny : hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat (volkgeist).
Kekurangan terhadap alirah Mazhab Unpad Mazhab Negara kurang memberi arti penting terhadap perundang undangan dan kebaikannya terhadap aliran ini adalah menempatkan kedudukan hukum kebiasaan sejajar dengan undang undang yang tertulis.
III. PENUTUP
Setelah pembahasan makalah diatas mengenai beberapa persoalan dan pertanyaan-pertanyaan yang muncul di bidang filsafat hukum dan Aliran-aliran Filsafat Hukum (Problematika filsafat hukum dan dialektika aliran-aliran filsafat hukum) sehingga dapat ditarik benang merah simpulan. Menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul sekitar filsafat hukum adalah sebagai berikut; Masalah hukum dan kekuasaan, disuatu negara maka diperlukan suatu force untuk mendukungnya guna tercapainya efektifitas sebuah produk hukum sebagaimana hukum adalah alat pembaruan dalam masyarakat (Law as a tool of sacial engineering),Hukum dan nilai-nilai social budaya sangat erat kaitannya kaitannya, hukum yang baik adalah hukum yang tercipta atas pencerminan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sehingga hukum tersebut cenderung akan ditaati oleh seseorang.
Dan etika dan kode etik profesi hukum, pengembangan serta mengajaran ilmu dan humaniora. Setidaknya kita sadar bahwa hukum di bentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) disamping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit). Bahwasannya inti dari paradikma dialektik aliran-aliran filsafat hukum tersebut diatas adalah merupakan penguraian-penguraian pendapat para pakar tentang hasil kajian antropologi sendiri telah terbukti bahwa hukum berkembang dalam masyarakat, “Ibi ius ibi societas” dimana ada masyarakat disitu ada hukum adalah sebagai berikut; Aliran hukum alam , Aliran Positifisme, Aliran Mazhab sejarah dipelopori Friedrich Carl von Savigny , Sociological Yurisprudence (living law), Aliran Pragmatic Legal Realism, Aliran Antropolitica Yurisprudence, Aliran Utilitarianisme, Aliran Mazhab Unpad Mazhab Negara.
Footnotes
1) Makalah untuk dipresentasikan dalam Mata Kuliah Filsafat Hukum Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Brawijaya tentang: Beberapa persoalan dan pertanyaan-pertanyaan yang muncul di bidang filsafat hukum dan Aliran-aliran Filsafat Hukum, 5 Oktober 2009, Malang.
2) Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, angkatan 2009.
3) Soerjono Soekanto, 2006, Aliran Pemikiran Sosiologi Hukum, Bandung: Rajagrafindo Persada, hlm.40.
4) B.Arif Sidharta, 2008, Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Cetakan kedua, Bandung: Refika Aditama, hlm.65.
5) Ibid, hlm.65-66.
6) Darji Darmodiharjo, dan Shidarta, 2006, Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), Cetakan keempat, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, hlm.154
7) Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, 2007, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Cetakan kesembilan, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm.75-96.
8) Ibid., hlm. 77.
9) Ibid., hlm. 78.
10) Ibid., hlm. 80. Dan Lihat artikelnya: Antropology and law dalam The Social Science, 1927 dan Incorporated and Law dalam The Social Science, 1927 dan Incorporated Property in Primitive Society dalam Law Journal, 1928.
11) Ibid., hlm. 81.
12) Ibid., hlm. 84.
13) Ibid., hlm. 85-88.
14) Ibid., hlm. 88-96.
15) Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju. hlm.53.
16) Ibid., hlm. 53
17) Ibid., hlm. 55.
18) Ibid., hlm. 59-60.
19) Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, 2007.,Op.cit., hlm.60.
20) Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, 2002, Op.cit., hlm.63.
21) Soerjono Soekanto, 2006, Op.cit., hlm.33.
22) Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, 2002, Op.cit., hlm.55-66.
23) Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, 2007, Op.cit., hlm.68.
24) Op.cit., hlm.68.
25) Op.cit., hlm.60 – 61.
DAFTAR PUSTAKA
B.Arif Sidharta, 2008, Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Cetakan kedua, Bandung: Refika Aditama.
Darji Darmodiharjo, Shidarta, 2006, Pokok-pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), Cetakan keempat, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju.
__________________________, 2007, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Cetakan kesembilan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, 2006, Aliran Pemikiran Sosiologi Hukum, Bandung: Rajagrafindo Persada.

Pengertian Negara


  dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Dari definisi negara diatas, kita bisa mengetahui bahwa unsur-unsur sebuah negara adalah sebagai berikut;
1. Wilayah
Bagaimanapun unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
2. Rakyat
Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri
3. Pemerintaahan yang memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.
Unsur-unsur negara diatas setidaknya mewakili dari pengertian negara secara umum. Disamping pengertian negara menurut kamus, kita juga bisa menemukan pengertian negara menurut beberapa pakar. Dalam literatur di wikipedia, kita bisa menemukan pengertian negara yang didefnisikan oleh beberapa ahli. Definisi negara menurut beberapa ahli tersebut antara lain;
  • Pengertian Negara menurut Prof. Farid S.
    Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
  • Pengertian Negara Georg Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Pengertian Negara Georg Wilhelm Friedrich Hegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Pengertian Negara Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Pengertian Negara Roger H. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Pengertian Negara Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Pengertian Negara Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Pengertian Negara Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Demikian ulasan mengenai pengertian negara atau definisi negara. Semoga ulasan ini dapat membantu anda yang sedang mencari informasi mengenai definisi negara atau pengertian negara.

Rabu, 15 Januari 2014

Makalah Perkreditan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perbankan mempunyai tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan nasional yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat. Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghubungkan pihak-pihak yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, atau dana masyarakat ditarik oleh bank dan kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat.
Peranan bank dalam mendukung kegiatan perekonomian cukup besar karena bank memberikan jasa dalam lalu lintas peredaran uang.
Ditinjau dari sudut pandang bank, kredit mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana sebagai salah satu sumber uang yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat dititikberatkan sebagai kunci kehidupan bagi setiap manusia.
Fasilitas kredit yang diberikan oleh bank merupakan asset yang terbesar bagi bank. Dalam hal kegiatan bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan disertai pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank tersebut.
Dalam memberikan kredit, bank harus mempunyai kepercayaan terhadap calon debitur bahwa dana yang diberikan akan digunakan sesuai dengan tujuan, dan pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Telah kita ketahui bahwa dalam pendapatan terbesar bagi usaha jasa perbankan adalah berasal dari bunga kredit yang diberikan.Namun demikian pemberian kredit ini memiliki faktor resiko yang cukup tinggi, dan berpengaruh cukup besar pula terhadap tingkat kesehatan Bank.
Dalam Undang- undang No 7/1992 tentang Perbankan sesuai dengan jenis dan usaha bank, mengenai jenis bank pada pasal 5 ayat 1 menurut jenisnya terdiri dari :
1.      Bank Umum
2.      Bank Pengkreditan Rakyat
            Bank Umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
            Bank Pengkreditan Rakyat adalah suatu bank yang fungsinys menerima simpanan dalam bentuk uang dan memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan.
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit yaitu :
a.       Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;
b.      Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain
c.    Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam
jangka waktru tertentu;
d.    Pelunasan utang yang disertai dengan bunga.
B.     Masalah Pokok
1.      Apa saja jenis-jenis kredit dalam perbankan ?
2.      Bagaimana prosedur pemberian kredit dalam perbankan ?
C.    Maksud dan Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis kredit dalam perbankan.
2.      Untuk mengetahui bagaimana prosedur pemberian kredit dalam perbankan.








BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, ditegaskan bahwa :“Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.”[1]
Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas perkreditan yang sehat, maka setiap bank diwajibkan membuat suatu kebijakan perkreditan secara tertulis yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian kredit sehari-hari.Dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan bahwa dalam pemberian kredit tersebut sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
1.      Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan,
2.      Organisasi dan manajemen perkreditan
3.      Kebijaksanaan persetujuan pemberian kredit
4.      Dokumentasi dan administrasi kredit
5.      Pengawasan kredit
6.      Penyelesaian kredit bermasalah
Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan perkreditannya, bank wajib mematuhi kebijaksanaan perkreditan yang telah dibuat tersebut secara konsekuen dan konsisten.Kebijaksanaan perkreditan tersebut sudah diterapkan dan dilaksanakan sejak tanggal 1 januari 1996.Bagi Bank yang telah mempunyai pedoman tersebut dengan memperhatikan semua aspek-aspek tersebut di atas.Sedangkan bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha wajib memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijaksanaan perkreditan sejak memulai melakukan kegiatan usahanya.
Apabila dalam pelaksanaannya ternyata bank memberikan kredit tidak sesuai dengan kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkannya, maka Bank Indonesia akan memberikan sanksi yang mempengaruhi penilaian kesehatan bank dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman tersebut wajib dibuat mengingat bahwa sesuai dengan pengertian kredit, maka lingkup pemberian kredit mencakup banyak aspek dan mengandung resiko yang bervariasi, baik langsung maupun tidak langsung.


BAB III

PEMBAHASAN

1.      Pengertian Kredit

Dalam bahasa latin kredit di sebut “Credere” yang artinya percaya. Maksudnya si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit, bahwa kredit yang di salurkan pasti akan di kembalikan sesuai perjanjian.[2]
Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.[3]
Ikatan Akuntan Indonesia mendefinisikan kredit sebagai berikut: Kredit adalah pinjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Hal yang termasuk dalam pengertian kredit yang diberikan adalah kredit dalam rangka pembiayaan bersama, kredit dalam restrukturisasi, dan pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA).
Dari pengertian di atas dapatlah dijelaskan bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang.Kemudian adanya kesepakatan antara bank sebagai kreditur dan nasabah penerima kredit sebagai debitur, dengan perjanjian yang telah dibuat.Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama.Demikian pula dengan masalah sangsi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat.[4]

2.      Unsur Pemberian Kredit

Pemberian kredit oleh perbankan  mengandung  beberapa unsur, yaitu[5] :
1.      Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.
2.      Kesepakatan, yaitu kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit yang dituangkan dalam Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3.      Jangka waktu, Masa pengembalian kredit  yang telah disepakati bersama.jangka waktu tersebut dapat berupa jangka waktu yang pendek, menegah ataupun jangka panjang.
4.      Risiko, Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
5.      Balas jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.

3.      Tujuan Dan Fungsi Kredit

Dalam prakteknya Tujuan penyaluran kredit, antara lain adalah untuk :
1.             Mencari keuntungan.
Hasil keuntungan yang di peroleh dalam bentuk bungayang di terima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang di bebankan kepada nasabah. Keuntunga yang penting untuk kelangsungan bank itu sendiri, dan juga dapat membesarkan usaha bank.
2.         Membantu usaha nasabah
Yaitu membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk berinvestasi maupun dana untuk modal kerja.
3.         Membantu pemerintah.
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang di salurkan oleh pihak perbankan , maka semakin baik mengingat semakin banyak kredit maka akan semakin banyak kucura dana dalam ragka peningkatan pembangunan di berbagai sektor, terutama sektor riil.
Selain memiliki tujuan kredit juga mempunyai fungsi yang sangat luas  yaitu antara lain;
a.       Untuk meningkatkan daya guna uang
Adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang, dengan di berikannya kredit tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan barang atau jasa  oleh si penerima kredit.
b.      Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Suatu daerah yang kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tesebut akan memperoleh tambahan uang dari daerah lainya
c.       Untuk meningkatka daya guan uang
Kredit yang di berikan oleh bank dapat di gunakan oleh debitur untuk menglah barang yang semula tidak berguna menjadi berguna atau bermanfaat.
d.      Meningkatkan peredaran uang.
Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari satu wilayah kewilayah lainnya, sehingga jumlah barang beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah.

4.    Jenis-Jenis Kredit

            Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain:
a.       Segi Kegunaan
1.      kredit investasi, merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi,
2.      kredit modal kerja, merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya,
b.      Segi Tujuan Kredit
1.      Kredit produktif, adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi.
2.      kredit konsumtif, adalah kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi.
3.      Kredit perdagangan, adalah kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
c.       Segi Jangka Waktu
1.      kredit jangka pendek, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja,
2.      kredit jangka menengah, merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi,
3.      kredit jangka panjang, merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun,
d.      Segi Jaminan
1.      kredit dengan jaminan, merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur,
2.      kredit tanpa jaminan, merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.
e.       Segi Penarikan
1.      kredit dengan penarikan sekaligus, yaitu kredit yang ditarik nasabah sesuai dengan permohonan kredit yang diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan dana pinjaman,
2.      kredit dengan penarikan bertahap, yaitu kredit yang ditarik nasabah, dimana pencairan dananya dilakukan secara berkala oleh pihak bank.
f.       Segi Sifat Pelunasan
1.      kredit yang pelunasannya dengan angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat dicicil dalam pelunasannya sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang telah disepakati oleh bank dengan debitur,
2.      kredit yang pelunasannya tanpa angsuran, yaitu pembayaran secara keseluruhan terhadap kredit yang diperoleh debitur tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan kredit tersebut harus terdapat bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.

g.      Segi Sektor Usaha
1.      kredit pertanian,
2.      kredit peternakan,
3.      kredit industri,
4.      kredit pertambangan,
5.      kredit pendidikan,
6.      kredit profesi,
7.      kredit perumahan,
8.      Sektor-sektor lain-lainnya

5.   Prosedur Pemberian Kredit

a.  Pengajuan Permohonan/Aplikasi Kredit
Bahwa untuk memperoleh kredit dari Bank, maka tahap pertama yang dilakukan adalah mengajukan permohonan/aplikasi kredit kepada Bank yang bersangkutan.Permohonan/Aplikasi kredit tersebut harus dilampiri dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.[6]
Dalam pengajuan permohonan/aplikasi kredit oleh perusahaan sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
1.    Profil perusahaan beserta pengurusnya
2.    Tujuan dan manfaat kredit
3.    Besarnya kredit dan jangka waktu pelunasan kredit
4.    Cara pengembalian kredit
5.    Agunan atau jaminan kredit

Permohonan/aplikasi kredit tersebut dilampirkan dengan dokumen-dokumen pendukung dipersyaratkan yaitu:
1.  Akta pendirian perusahaan
2.  Identitas (KTP) para pengurus
3.  Tanda daftar perusahaan
4.  Nomor pokok wajib pajak
5.  Neraca dan laporan rugi laba (3 tahun terakhir)
6.  Foto copy sertifikat yang dijadikan jaminan

Sedangkan untuk permohonan atau aplikasi kredit bagi perseorangan adalah sebagai berikut :
1.      Mengisi aplikasi kredit yang telah disediakan oleh bank
2.      Tujuan dan mamfaat kredit
3.      Besarnya kredit dan jangka waktu pelunasan kredit
4.      Cara pengembalian kredit
5.      Agunan atau jaminan kredit (kalau diperlukan)

Permohonan/aplikasi kredit tersebut dilengkapi dengan melampirkan semua dokumen pendukung yang dipersyaratkan, yaitu :
1.      Foto copy identitas (KTP)
2.      KK
3.      Slip gaji yang bersangkutan

b.         Pemeriksaan berkas
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar.Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.[7]

c.         Penilaian Kelayakan Kredit
1.   Aspek Hukum, adalah penilaian terhadap keaslian dan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon kredit. Penilaian terhadap dokumen-dokumen tersebut dilakukan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang untuk itu.
2.   Aspek Pasar dan Pemasaran, adalah prospek usaha yang dijalankan oleh pemohon kredit untuk masa sekarang dan akan datang.
3.   Aspek Keuangan, adalah aspek keuangan perusahaan yang dilihat dari laporan keuangan yang termuat dalam neraca dan laporan laba rugi yang dilampirkan dalam aplikasi kredit.
4.   Aspek Teknis/Operasional, adalah aspek teknis atau operasional dari perusahaan yang mengajukan aplikasi kredit, misalnya mengenai lokasi tempat usaha, kondisi gedung beserta sarana, dan prasarana pendukung lainnya.
5.   Aspek Manajemen, adalah untuk menilai pengalaman dari perusahaan yang memohon kredit dalam mengelola kegiatan usahanya, termasuk sumber daya manusia yang mendukung kegiatan usaha tersebut.
6.   Aspek Sosial Ekonomi, adalah untuk melakukan penilaian terhadap dampak dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan yang memohon kredit khususnya bagi masyarakat baik secara ekonomis maupun social.
7.   Aspem AMDAL, penilaian terhadap aspek AMDAL ini sangat penting karena merupakan salah satu persyaratan pokok  untuk dapat beroperasinya suatau perusahaan.
d.        Wawancara I
            Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
e.         On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.
f.     Wawancara II
         Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the   spot di lapangan.
g.    Penilaian dan analisis kebutuhan Kredit
        Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.
h.      Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:
·         jumlah uang yang diterima
·         jangka waktu
·         dan biaya-biaya yang harus dibayar
i.         Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
j.        Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
k.      Penyaluran/penarikan
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu
·         sekaligus atau
·         secara bertahap.

6.    Jaminan Kredit

Kredit tanpa jaminan sangat membahayakan bank, mengingat jika nasabah mengalami suatu kemacetan maka akan sulit untuk menutupi kerugian tarhadap kredit yang disalurkan. Sebaliknya dengan jaminan kredit relative lebih aman mengingat setiap kredit macet akan dapat ditutupi oleh jaminan tersebut.[8]
1.      Kredit Dengan Jaminan
a.       Jaminan benda berwujud
·      Tanah
·      Bangunan
·      Kendaraan bermotor
·      Mesin-mesin atau peralatan
·      Barang dagangan
·      Tanaman/kebun/sawah
b.      Jaminan benda tidak berwujud
·      Sertifikat saham
·      Sertifikat obligasi
·      Sertifikat tanah
·      Sertifikat deposito
·      Wesel
·      Surat tagihan
c.       Jaminan orang
Yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang yang menyatakan kesanggupan untuk menanggunga segala resiko apabila kredit tersebut macet.
2.      Kredit Tanpa Jaminan
Yaitu bahwa kredit yang diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu.Biasanya kredit ini diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafit dan professional, sehingga kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil.

7.    Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit

Dalam dunia perbankan prinsip pemberian kredit dikenal dengan konsep 5 C, yaitu:[9]
a.     character (watak),
Penilaian terhadap personalitas debitur, bagaimana sifatnya, kejujurannya, rajin, masa kerja debitur pada tempat pekerjaan terakhir, usia debitur, dan lain-lain. Watak calon debitur juga dapat diketahui dengan melihat kelancaran pembayaran kredit di masa lalu jika ada, sedangkan untuk nasabah non-kredit, wataknya dapat diketahui dengan melihat kebiasaan setor/tarik, kualitas giro yang disetor atau apakah nasabah pernah membuka giro kosong.
b.    capacity (kapasitas),
Kemampuan calon debitur untuk membayar, di mana diteliti mengenai pendidikan dan pengalaman usahanya, reputasi perusahaan, riwayat usaha, keahliannya dalam bidang usaha tersebut sehingga bank mempunyai keyakinan bahwa suatu usaha yang dibiayai dengan kredit tersebut dikelola oleh orang-orang yang tepat. Analis kredit akan melihat bagaimana kemampuan calon debitur dalam menghasilkan laba, kemampuan membiayai kegiatan operasional sehari-hari, dan memenuhi kewajiban kredit. Aspek pemasaran meliputi harga pokok, pengelolaan, penagihan.Aspek pembelian terutama untuk sektor bisnis manufaktur dan perdagangan meliputi jumlah pembelian per bulan, besarnya pembelian tunai, porsi dan lama kredit pemasok, fluktuasi pemasok, fluktuasi pasokan, dan melihat kualitas hubungan calon debitur dengan pemasok.
c.     capital (modal),
Meneliti besar kecilnya modal dan bagaimana pendistribusian modal, apakah ada modal yang cukup untuk menggerakkan sumber daya secara efektif, apakah pengaturan modal kerja baik, sehinggaperusahaan berjalan lancar, berapa besar modal kerja, perlu pula dinilai sumber dan struktur permodalan, tingkat pertumbuhan laba, di mana semua ini dapat dilihat pada laporan keuangan perusahaan.
d.    Collateral (jaminan),
Jaminan yang diberikan oleh calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun non fisik, jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan, jaminan juga harus diteliti keabsahan dan kesempurnaannya sehingga jika terjadi suatau masalah maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
e.     Condition (kondisi).
Kondisi ekonomi social dan politik yang ada sekarang dan diprediksi untuk dimasa yang akan datang. Penilaian kondisi atau prospek bidang usaha yang dibiayai hendknya benar-benar memiliki prospek yang baik , sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relative kecil.


















BAB VI

PENUTUP

1.      Kesimpulan

Ø  Pengertian kredit menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Ø  Unsur-unsur Pemberian Kredit
1.      Kepercayaan,
2.      Kesepakatan,
3.      Jangka waktu,
4.      Risiko,
5.      Balas jasa,
Ø   Jenis-jenis Kredit antara lain :
1.      Kredit investasi
2.      Kredit modal kerja
3.      Kredit konsumsi
Ø  Tujuan penyaluran kredit, antara lain adalah untuk :
1.      memperoleh pendapatan bank dari bunga kredit,
2.      memanfaatkan dan memproduktifkan dana-dana yang ada,
3.      melaksanakan kegiatan operasional bank,
4.      memenuhi permintaan kredit dari masyarakat,
5.      memperlancar lalu lintas pembayaran,
6.      menambah modal kerja perusahaan,
7.      meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

2.      Saran

Dari hasil pembahasan ini penulis memberikan saran bahwa kredit merupakan bentuk pengembangan terhadap perekonomian suatu wilayah baik nasional maupun lokal pengucuran dana yang di perlukan masyarakat yag kekurangan dana di harapkan mampu lebih di tingkatkan demi terciptanya pemerataan perekonomian masyarakat dengan memberikan sistem kredit yang tidak saling memberatkan.







[1] Undang-undang No. 7 Tahun 1998 Tentang perbankan. Hlm 2
[2] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan. jakarta: PT Raja Grafindo Persada.2005. hlm, 101
[3] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (jakarta: PT. Kencana, 2005) cet. Ke-5 hlm. 57

[4] http://ssbelajar.blogspot.com/2013/04/pengertian-dan-jenis-jenis-kredit.html
[5] Ibid, hlm. 103
[6] Hermansyah, Ibid. hlm. 60
[7] http://wirmanvalkinz.blogspot.com/2013/09/kumpulan-makalah-manajemen-keuangan.html
[8] Ibid. hlm. 113
[9] Op.cit. http://wirmanvalkinz.blogspot.com/2013/09/kumpulan-makalah-manajemen-keuangan.html