Senin, 30 September 2013

Contoh kasus peradilan perdata lengkap

SURAT KUASA

Nama-nama Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru

Nama                                       : T. Manurung
Pekerjaan                                 : Ibu Rumah Tangga
Tempat, Tanggal lahir                : Pekanbaru,15 Mai 1952
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru.
Selanjutnya di sebut pemberi kuasa, dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama                                       : Ahmad Kurniawan, SH.MH
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir                 : Duri, 15 September 1989
Alamat                                      : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru
Selanjutnya disebut penerima kuasa.
--------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------
Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam perkara perdata mengenai gugatan Penyerobotan dan Pengeluaran Surat Ganti Rugi Atas Tanah yang terletak di dahulu di Desa PekanbaruLuar Kota Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan sekarang berada dalam (dua) Desa Wilayah Kelurahan Simpang Baru Baearat Tempatnya Jl. T. Tambusai jln, Ring Road (Arengka II) Kecamaatan Tampan Pekaanbaru.

 Melawan Tergugat:
Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Untuk itu Penerima Kuasa berhak untuk:
o   Menjalankan proses beracara pada tingkatan Pengadilan Negeri
o   Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan
o   Memberi keterangan atau penjelasan baik tertulis maupun lisan
o   Mengajukan jawaban dan tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi dan rekonvensi, baik lisan maupun tulisan.
o   Mengajukan berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli-ahli

Diluar dari ketentuan diatas Penerima Kuasa tidak dapat melakukan upaya hukum tanpa sepengetahuan si pemberi kuasa.

Surat kuasa ini berlaku mulai ditandanganinya surat kuasa, dan akan berakhir sampai pada saat persidangan perkara tersebut selesai, serta pihak penerima kuasa akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari setelah perkara ini selesai.


    Pekanbaru,23April 2013
Penerima Kuasa                                                          Pemberi Kuasa




          (Ahmad Kurniawan,SH.MH)
MATERAI
Rp. 6.000;


(M. Tambunan)











SURAT GUGATAN
                                                                                                Pekanbaru, 03 Mai 2013

Nomor : 0100/SG/PRDT/I/2013
Lampiran         : 3 Berkas
Perihal : Gugatan Sengketa Lahan Tanah

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Pekanbaru
di-
            Jalan Melur Nomor 100 Pekanbaru
Riau.

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                                       : Ahmad Kurniawan,SH.MH                                     
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                                : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru

Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 23 Aprlil 2013 (terlampir) adalah Penerima Kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa, yakni:

Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan perdata atas kasus Sengketa Kepemilikan Lahan Tanah  terhadap:

Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Adapun  dalam gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      BASRIZAL KOTO, Alamat Jl. Diponegoro No. 9 Pekanbaru :
beradasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal  21 Juni 2010 , telah memberi kuasa kepada: ZULHAN HARAHAP,SH.MH, adalah Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum berlamat di Jalan Soekarno Hatta Komplek perkantoran Anggrek Mas Blok C No. 30 Pekanbaru; disebut sebagai TERGUGAT I;
2.      MUHAMMAD ZEN, Alamat Jalan Garuda Sakti No. 79 Simpang Baru Kecamatan Tamapan Pekanbaru;
Berdasrkan surat kuasa khusus tanggal 03 Agustus 2010, telah memberikan kuasa kepada GUSRI PUTRA DODI SH. Adala Advokat dari Law office Gusri Putra Dodi & Associatis berkantor di JL. KH. Ahmad Dahlan No. 133 Pekanbaru disebut sebagai  TERGUGAT II;
3.      NOTARIS YULPITA RAHIM, SH notaris di Pekanbaru, alamat Jalan Jenderal Sudirman No. 356 Pekanbaru disebut sebagai Tergugat III;
DALAM PROVISI
1.      Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dalam menerbitkan surat keterangan tanah, SKGR dan sertifikat baik bersama-sama/sendiri-sendiri maupun atas jabatannya atas penerbitan surat tersebut yang dimiliki atau dikuasainya maka beralasan hukum para pengguagat mohon kepada Bapak ketua/majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum tergugat I,II dan III ataupun pihak lain yang menguasai tanah perkara untuk dapat melakukan pengosongan dan melakukan pembongkaran bangunan diatas tanah terperkara untuk dapat menguasai tanh terperkara secara bebes tanpa ada gangguan dari pihak lain;-
2.      Bahwa oleh karena para pengguagat telah terhalang untuk menguasai dan mengolah tanah miliknya akibat perbuatan melawan hukum dan dari para tergugat maka para penggugat telah mengalami kerugian material dan immaterial;
Berdasarkan hal-hal yang penggugat uraikan diatas, maka penggugat memohon kepada Bapak ketua/majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memanggil para penggugat dan para tergugat untuk menghadap persidangan yang telah ditentukan sekaligus membuat putusan, dengan putusan yang amarnya sebagai berikut;
Menghukum tergugat I untuk mengembalikan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong serta membongkar seluruh bangunan diatas tanah terperkara serta menyatakan para penggugat adalah pemilik tanah dan dapat menguasai tanah tersebut secara bebes tanpa ada gangguan dari pihak lain.
3.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahului/putusan serta merta walaupun para tergugat Banding, Kasasi atau Verzet;
4.      Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa dalam persidangan tersebut Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua pihak yang berperkara, dan berdasarkan surat penetapan No. 94/Pdt.G/2010 /PN. PBR tanggal 14 Juli    telah menunjuk Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang bernama YULIYATI SH. MH, sebagai mediator dalam perkara ini sesuai PERMA No. 1 Tahun  2013    , akan tetapi perdamaian tersebit tidak tercapai, sehingga pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan gugatan penggugat, dimana isinya tetap dipertahankan oleh oara penggugat;
PRIMAIR
1.       Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat.
3.      Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
SUBSIDER
Atau majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang lain yang seadil-adilnya.
Demikian surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih.

      
Hormat
        Kuasa Hukum Penggugat



   (Ahmad Kurniawan,SH.MH)

Pekanbaru, 03 Mai 2013

JAWABAN DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0100/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU

Antara

Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Zulhan Harahap, SH.MH                             
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir  : Medan, 20 Juni 1990
Alamat                                    : Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru

Lawan

Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Nama                                       : Ahmad Kurniawan,SH.MH                                     
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                                : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini ingin menyampaikan jawaban sebagai berikut

DALAM KONVENSI
1.       Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali  atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.      Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

1.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I;
2.      Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR) atas nama tergugat I;
3.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut;
4.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5.       Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR)           atas nama tergugat I;
6.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No.           Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan memutuskan sebagi berikut:
DALAM KONVENSI
1.      Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
  1. Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih.


  Hormat Kami
      Kuasa Hukum Tergugat


   (Zulhan Harahap, SH.MH)
Pekanbaru, 05 Mai 2013

REPLIK DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0100/Pdt/G/Thn 2007/PN PKU

Antara

Nama                                       : Muhammad Zen                               
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir  : Dumai, 23 April 1967
Alamat                                    : Jalan Garuda Sakti Nomor 79 Simpamh Baru Kecamatan Tampan.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Gusri Putra Dodi, SH.                                 
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir  : Dumai, 20 Juni 1980
Alamat                                    : Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomoor 133 Pekanbaru.

Lawan

Nama                                       : T. Manurung
Pekerjaan                                 : Ibu Rumah Tangga
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru,15 Mai 1952
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru.
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Nama                                       : Ahmad Kurniawan, SH.MH
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                    : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama penggugat dalam Konvensi/Tergugat, dengan ini kami sampaikan Replik dalam Knvensi/lawan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
1.       Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.      Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

1.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I;
2.      Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR) atas nama tergugat I;
3.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut;
4.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5.       Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR)           atas nama tergugat I;
6.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No.           Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan memutuskan sebagi berikut:
DALAM KONVENSI
1.      Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
2.      Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
  1. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

   Hormat Kami
      Kuasa Hukum Penggugat


     (Gusri Putra Dodi, SH.)

Pekanbaru, 5 Mai 2013

KESIMPULAN PENGGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0100/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU

Antara


Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Zulhan Harahap, SH.MH                             
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir  : Medan, 20 Juni 1990
Alamat                                    : Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru

Lawan

Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Nama                                       : Ahmad Kurniawan,SH.MH                                     
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                                : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru
Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
1.       Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali  atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.      Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

1.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I;
2.      Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR) atas nama tergugat I;
3.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut;
4.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5.       Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR)           atas nama tergugat I;
6.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No.           Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan memutuskan sebagi berikut:

DALAM KONVENSI
Mohon Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih

    Hormat Kami
       Kuasa Hukum Penggugat


 (Ahmad Kurniawan,SH.MH)




Pekanbaru, 05 Mai 2013

KESIMPULAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0100/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU

Antara

Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Zulhan Harahap, SH.MH                             
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Medan, 20 Juni 1990
Alamat                                                : Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru

Lawan

Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Nama                                       : Ahmad Kurniawan,SH.MH                                     
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                                : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru

Dengan hormat,

Untuk dan atas namaTergugat dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
1.       Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali  atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.      Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

1.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I;
2.      Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR) atas nama tergugat I;
3.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut;
4.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5.       Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR)           atas nama tergugat I;
6.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No.           Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut.
DALAM KONVENSI
Dalam pokok perkara:
1.      Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  1. setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Demikian atas perhatian dan partisipasinya kami sampaikan terima kasih

   Hormat Kami
      Kuasa Hukum Tergugat



    (Zulhan Harahap, SH.MH)



PUTUSAN
Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA”

Pengadilan Negeri di Pekanbaru mengadili perkara Sengketa lahan Tanah dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut didalam perkara antara:

Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Zulhan Harahap, SH.MH                             
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Medan, 20 Juni 1990
Alamat                                                : Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru

Lawan

Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dan di wakili oleh Penasehat hukumnya, yakni:
Nama                                       : Ahmad Kurniawan,SH.MH                                     
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                                : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru

Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Telah mendengar kedua belah pihak;
Telah mendengar saksi-saksi;
Telah membaca surat-surat perkara;

TENTANG KEJADIAN-KEJADIAN
Membaca, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya, replik, serta kesimpulan penggugat pada dasarnya sebagai berikut:
1.      Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dalam menerbitkan surat keterangan tanah, SKGR dan sertifikat baik bersama-sama/sendiri-sendiri maupun atas jabatannya atas penerbitan surat tersebut yang dimiliki atau dikuasainya maka beralasan hukum para pengguagat mohon kepada Bapak ketua/majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum tergugat I,II dan III ataupun pihak lain yang menguasai tanah perkara untuk dapat melakukan pengosongan dan melakukan pembongkaran bangunan diatas tanah terperkara untuk dapat menguasai tanh terperkara secara bebes tanpa ada gangguan dari pihak lain;-
2.      Bahwa oleh karena para pengguagat telah terhalang untuk menguasai dan mengolah tanah miliknya akibat perbuatan melawan hukum dan dari para tergugat maka para penggugat telah mengalami kerugian material dan immaterial;
Berdasarkan hal-hal yang penggugat uraikan diatas, maka penggugat memohon kepada Bapak ketua/majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memanggil para penggugat dan para tergugat untuk menghadap persidangan yang telah ditentukan sekaligus membuat putusan, dengan putusan yang amarnya sebagai berikut;
Menghukum tergugat I untuk mengembalikan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong serta membongkar seluruh bangunan diatas tanah terperkara serta menyatakan para penggugat adalah pemilik tanah dan dapat menguasai tanah tersebut secara bebes tanpa ada gangguan dari pihak lain.
3.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahului/putusan serta merta walaupun para tergugat Banding, Kasasi atau Verzet;
4.      Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa dalam persidangan tersebut Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua pihak yang berperkara, dan berdasarkan surat penetapan No. 94/Pdt.G/2010 /PN. PBR tanggal 14 Juli    telah menunjuk Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang bernama YULIYATI SH. MH, sebagai mediator dalam perkara ini sesuai PERMA No. 1 Tahun  2013    , akan tetapi perdamaian tersebit tidak tercapai, sehingga pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan gugatan penggugat, dimana isinya tetap dipertahankan oleh oara penggugat;

Dengan uraian semua tersebut diatas, maka penggugat mohon supaya Pengadilan Negeri di Pekanbaru memutus:
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.

Sedangkan dalam jawaban, duplik serta kesimpulan dari Tergugat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1.       Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali  atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.      Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

1.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I;
2.      Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR) atas nama tergugat I;
3.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut;
4.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5.       Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR)           atas nama tergugat I;
6.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No.           Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut.
Menimbang bahwa guna lebih mendukung dalil-dalil gugatannya para penggugat mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurur cara agamanya, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
1.      Ari Wiliardi
-          Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah sempadan tanah saksi dengan pak Tambunan;
-          Bahwa saksi punya tanah yang bersempadan dengan penggugat seejak tahun 1985;
-          Bahwa saksi yang bersempadan dengan tanah penggugat M. Tambunan adalah yang sebelah Utara;
2.      Siti Jumarni
-          Bahwa setahu saksi yang disengketakan dalam perkara ini adalah masalah tanah antara penggugat-penggugat dengan para tergugat;
-          Bahwa saksi ada mempunyai tanah didekat tanah sengketa;
-          Bahwa saksi mempunyai tanah dekat tanah penggugat, letaknya disebelah barat tanah penggugat I (M. Tambunan);
 -Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi yang diajukan para penggugat, mereka menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan, demikian pula sebaliknya atas keterngan saksi-saksi tersebut kuasa para tergugat menyatakan akan menanggapi pila dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi-saksi yang diajukan oleh kuasa para penggugat telah cukup, selanjutnya kuasa tergugat I telah mengajukan dua orang saksi, masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut;
1.      Saksi Dedi Antoni Lubis
-          Bahwa saksi mengetahui objek perkara ini tepatnya di jalan Arengka II dengan jalan Nangka;
-          Bahwa seingat saksi tanah yang dibuka dan dikelola oleh M. Zen ada disebelah Timur sedangkan saksi mengelola persawahan bersama dengan pak. Mohd. Gudang, pak Nasir dan kemudian saksi dibwa oleh pak Nasir untuk membuka dan membersihka hutan smpai masuk kedalam untuk menebas hutan;
2.      Emayana
-          Bahwa saksi kenal dengan tergugat II, sejak tahun 1965 sewktu tergugat II menjabat sebagi kepala desa;
-          Bahwa saksi bersama dengan tergugat II dan kelompok tani yang lain pernah membuka hutan secara gotong royong;
Menimbang bahwa keterangan dari para saksi tersebut dapat disimpulkan bahwa para saksi hanya menyebut tanah yang diperkarakan adalah milik / kepunyaan penggugat I (M. Tambunan), namun para saksi tidak mengetahui secara pasti dimana letak tanah sengketa, berapa luas, serta batas-batas tanah sengketa serta surat-surat kepemilikan atas nama para penggugat;
Menimbang, bahwa dari segala uraian pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa para penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatan para pengguagat harus dinyatakan di tolak untuk seluruhnya, dan kepada para penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatnnya;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan gugatannya tersebut, para penggugat telah memohon putusan provisi yag pada pokoknya untuk menjamin hak-hak penggugat agar tergugat I mengembalikan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong serta membongkar seluruh bangunan diatas tanah berperkara serta menyatakan para penggugat adalah pemilik tanah dan dpat menguasai tanah tersebut secara bebas tanpa ada gangguan dari pihak lain;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi dari para penggugat tersebut merupakan bentuk atau bagian dari pokok perkara dan Majelis tidak melihat alasan eksepsional atas permohonan provisi termaksud sehingga tuntutan para penggugat tersebut harus ditolak;
Mengingat akan pasal-pasal dalam uu perdata serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
-          Menyatakan menolak eksepai dari para tergugat;
DALAM PROVISI
-          Menyatakan menolak tuntutan provisi dari para penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
-          Menyatakan bahwa menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; -
-          Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.469. 000.- (tiga juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari: Senin, tanggal  6 Mai  2013 oleh YULIYATI SH.MH, sebagai Hakim Ketua, putusan tersebut di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari  tanggal 7 Mei 2013  oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas, dan dibantu oleh ANI ELAWATI SH. Sebagai Panitera Pengganti dengan di hadiri oleh para kuasa penggugat dan kuasa Tergugat.

   Panitera Pengganti                                                       Hakim Ketua


(ANI ELAWATI.SH)                                               (YULIYATI SH.MH)

2 komentar:

  1. mba boleh minta filenya tidak? saya ada tugas untuk plkh, bisa kirim melalui email saya adekuth@gmail.com

    BalasHapus
  2. Tidak ada surat gugat posita nya ya

    BalasHapus