HUKUM ADAT DALAM YURISPRUDENSI



ITIKAD BAIK
1.      M.A. tgl.5-11-1958 No.242 K/Sip/1958.
Jual beli adanya itikad baik (di lakukan dengan bantuan kepala kampong setempat) dianggap syah,meskipun andaikata jual-beli itu dilakukan tidak sesuai dengan peratturan-peraturan yang ditetapkan oleh hokum adat.
Duduk perkara :
1.Adrianus hutabarat dan 2.St.Osman hutabarat menggugat 1.Kristian (kores) situmeang dan 2.heinni pandjaitan di muka pengadilan negeri pematang siantar,pada pokoknya atas dalil,bahwa almarhum kenan hutabarat ,yakni ayah penggugat I paman penggugat II,Telah memberikan sebidang tanah  sengketa kepada luther,yakni ayah tergugat II, dengan perjanjian bahwa si penerima atau ahli warisnya tidak berhak menjual tanah itu tanpa persetujuan  si pembeli atau ahli warisnya ; bahwa kemudian tanah itu tanpa izin penggugat-penggugat sebagai ahli waris  dari si pembeli di jual oleh  tergugat II kepada terguggat I; bahwa lagipula penjualan itu dilakukan tanpa terlebih dahulu menawarkan tanah itu kepada family terdekat,yaitu penggugat I dan II ; bahwa membuatnya jual beli bukan di kampong tempat letak tanah terperkara dan oleh karena itu penggugat-penggugat menuntut supaya pengadilan memberi putusan :
1.       membatalkan jual beli tanah terperkara antara terguggat I dan terguggat II
2.      menghukum tergugat i memberikan tanah terperkara kepada penggugat I dan II dengan menerima pembayaran-pembayaran kembali uang pembeliannya sebanyak Rp 690,- dari para penggugat;
3.      menghukum tergugat I membongkar (memindahkan) atas ongkos sendiri semua bangunan yang telah didirikannya di atas tanah terperkara,dan
4.      menghukum tergugat I membayar harga sebatang pohon kelapa beserta kira-kira 70 biji buahnya yang di tebangnya dari atas tanah terperkara , sebanyak Rp.300,--
            pengadilan negeri pematang siantar dengan keputusannya tanggal 19 april 1956 No.176/1955/perd. Menolak gugatan dan putusan ini dikuatkn oleh pengadilan tinggi medan dengan putusannya tanggal .20 mei 1957 no.2/1957.
Dalam tingkat kasasi di ajukan keberatan-keberatan:
a.       bahwa penjualan tanah sengketa itu tidak di lakukan dengan memenuhi syarat-syaratyang di tetapkan oleh hokum adat ;
b.      bahwa dengan salah oleh judex facti telah di tetapkan bahwa  tergugat-asli I –Sekarang tergugat kasasi I – Adalah beritikad baik.
Keberatan-keberatan tersebut oleh mahkamah agung di tolak,dengan pertimbangan sebagai berikut:
            “bahwa yang terpenting dari putusan judex facti ialah pertimbanggannya tentang adanya itikad baik itu sewaktu jual beli tanah sengketa di lakukan, bukankah jual beli itu harus di anggap syah, walaupun andaikata jual beli itu di lakukan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang di tetapkan oleh hokum adat ;
            Bahwa mahkamah agung dalam perkara ini sependapat dengan judex facti,yakni pada jual beli tanah sengketta terbukti ada itikad baik pada tergugat-asli I,bukankah penjualan itu di lakukan dengan bantuan kepala kampong setempat,sehingga oleh karena demikian keberatan sub b tidak dapat di benarkan, dan dengan tidak di benarkannya keberatan sub b tersebut, maka keberatan sub a tidak mempunyai arti lagi”.
Catatan :
            Perlindungan terhadap seorang pembeli yang ber itikad baik merupakan suatu azaz yang dalam hokum adat di junjung tinggi. Kalau dalam B.W. Asas tersbut berlaku hanya mengenai barang yang bergerak, dalam hokum adat asas tersebut berlaku baik mengenai barang bergerak maupun mengenai tanah. Di lakukan ya jual beli di muka kepala kampong(desa) merupakan suatu petunjuk bahwa sipembeli (tergugat I) dalam perkara ini,beritikad baik dan karenya haryus di lindungi.

2.      M.A. tgl .10-1-1957. No 210 K/Sip/1955
Pembeli sawah dari seorang dari ahli waris almarhum pemilik sawah,harus di poerlindungi,oleh karena dapat di anggap beritikad baik dalam membeli sawah itu.
Tentang persamaan hak antara ahli waris lakilaki dan ahli waris perempuuan terhadap harta warisan,belum dapat dilaksanakan di tanah karo sewaktu elak eliala meninggal dunia tada tahun 1947, jadi pada tahun 1947 itu mkenurut hokum adat karo hanya ahli waris laki-laki yang berhak mewaris”.
Keberatan inni di tolak oleh mahkamah agung,dengan pertimbangan:” bahwa keberatan ini juga tidak dapat di benarkan, karena hal yang di maksud oleh penggugat untuuk kasasi inipun telah n yang belum secara tepat di pertimbangkanj oleh judex facti,yaitu bahwa tentang pelaksannan pembagaian harta warisan yang belum terbagi , hokum adat yang harus di perlakukan adalah hokum adatt( yurisprudensi) yang berlaku pada saat pembagian tersebut di laksanakan, jadi hokum adat yang berlaku pada dewasa ini”.
Catatan :
Putusan M.A.. yang di tunjuk oleh penggugat  kasasi dalam keberatannya tersebut di atas, adalah putusan M..A.tgl .1 november 1961 No.179 K/Sip/1961 yang kami muat di bawah: Anak (3,1) sebagaimana telah di terangkan dalam  catatan kami di bawah putusan tersebut, putusan M.A Tgl 1 november 1961itu dapat di anggap sebagai suatu tonggak bersejarah  dalam proses pencapaian persamaan hak antarlam hak antara kauma kaum wanita dan kaum pria.memeang sesudah itu dalam perkara warisan di daerah tapanuli,banyak di tunjuk pada putusan M.A tersebut.harap di perhatikan bahwa dalam perkara ini hokum adat yang baru,oleh hakim di terapkan terhadap suatu harta warisan yang belum terbagi ,meskipun warisannya sudah lama terbuka.

0 komentar:

Posting Komentar