Jumat, 27 September 2013

Mata kuliah Bantuan Hukum Advokasi


1.Pengertian Advokasi

Advokasi Merupakan tindakan atau proses untuk membela atau memberi dukungan.
Menurut Undang-undang No 18 Tahun 2003 Pengertian Advokasi adalah Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
Sedangkan Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

2. Syarat Menjadi Advokat

Keahlian dalam ilmu hukum
Kebebasan profesi
Pengabdian kepada kepentingan hukum
Profesi advokat tidak untuk mencari kekayaan
Hubungan kepercayaan dengan klien
Merahasiakan pribadi klien yang dibela
Hak imunitas profesi
Kode etik
Syarat Fisik
harus memiliki pengalaman di dunia keadvokatan
Non fisik (mental)
seseorang dituntut selalu mengembangkan kepakarannya melalui pembelajaran dan mengaplikasikannya.

3. Dasar Pemikiran Lahirnya Advokat

Merupakan pemahaman dan keyakinan atas hubungan kekuasaan yang tidak stabil , sehingga menghasilkan keputusan yang merugikan masyarakat kecil.
Maka sistem demokratis memberi peluang bagi masyarakat kecil untuk kesejahteraannya

4. Lembaga-lembaga Advokasi di Indonesia

1. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
2. Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
3. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
4. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
5. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

5. Fungsi Advokasi

Mempertahankan hak rakyat
Memperjuangkan hak-hak dasar
Pemulihan atas hak-hak yang dilanggar

6. Hal-hal yang mendukung Advokator

-Ruang politik yang terbuka
-Kebebasan berekspresi
-Hak atas dasar kebebasan berkumpul
-Hak atas kebebasan berorganisasi

7. Landasan Advokasi
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

8. Konsep dalam Advokasi

-Legitimasi (pengakuan)
-Kredibilitas (kemampuan untuk membuat pernyataan seseorang diterima sebagai fakta atau motif yang diakui itu dianggap sebagai hal yang benar)
-upaya peningkatan kredibilitas dengan koalisi dengan yang lebih bagus (lembaga yang mapan)
-Pertanggung jawaban
-transparansi









1 komentar: