BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Secara etimologis
antara kata “konstitusi”, “konstitusional”, dan “konstitusionalisme” inti
maknanya sama,namun penggunaan atau penerapan katanya berbeda.Konstitusi adalah
segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (undang-undang
Dasar,dsb),atau Undang-Undang Dasar suatu Negara.yaitu segala tuindakan atau
perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau
menyimpangi konstitusi.
Catatan historis timbulnya negara konstitusional,sebenarnya
merupakan proses sejarah yang panjang dan selalu menarik untuk
dikaji.konstitusi sebagai suatu kerangka
kehidupan politik telah disusun melalui dan oleh hokum,yaitu sejak zaman
sejarah yunani,yang mereka telah mengenal bebeerapa kumpulan hokum(semacam
kitab hokum).yaitu pada masa kejayaannya(antara tahun 624-404S.M.).athena
pernah mempunyai tidak kurang dari 11
konstitusi.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penulisan
makalah ini:
1.
Pengertian konstitusi
2.
Muatan konstitusi
1
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
perancis(constituer) yang artinya
membentuk.pemakaian istilah konstitusi yang di maksud ialah pembentukan suatu
negara juga dapat di pahami konstitusi mengandung permulaan dari segala
peraturan mengenai negara.
Sementara itu istilah undang-undang
dasar merupakan terjemahan istilah yang
dalam bahasa belandanya”Grondwet”, “wet”di terjemahkan dalam bahasa Indonesia
berarti undang-undang, dan “Grond” berarti tanah/dasar.
Dalam bahasa latin, Kata konstitusi
merupakan gabungan dari dua kata,yaitu cume
dan statuere. Cume adalah sebuah
preposisi yang berarti “Bersama dengan..” sedangkan statuere berasal dari kata sta
yang membentuk kata kerja pokok stare yang berarti berdiri.atas dasar itu,
kata statuere mempunyai arti “membuat
sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan”
Secara umum terdapat dua macam
konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam
hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis
atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan,
pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta
perlindungan hak azasi manusia.
2
Negara yang dikategorikan sebagai
negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di
kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan
semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di
berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua
seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak
azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar
dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah
maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak
tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis
diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan
kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara.
Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru
kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan
jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa sarjana mengemukakan
pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling
terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi
dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis
kekuasaan itu adalah : 1) kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif);
2) kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan kekuasaan
kehakiman (judikatif).
3
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan
yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van
Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee. Ia membagi
kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan (bestuur); 2)
perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van Vollenhoven kemungkinan
menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah
menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan
kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal
berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.
B. Muatan konstitusi
Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu:
pengakuan HAM,struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau
pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal
mengenai perubahan konstitusi.
Henc van Maarseven dan Ger van Der Tang dalam sebuah studinya
terhadap Konstitusi-Konstitusi di dunia dan yang di tuangkan dalam buku dengan
judul “Written constitution”, mengatakan bahwa:
1. Constitution as a means of forming the state’s own political and legal
system,
2.
Constitution asa a
national document dan as a birth certificate dan
bahkan as a sign of adulthood and
indepence
4
Kedua ahli hokum tata negara tersebut mengatakan bahwa selain
sebagai dokumen nasional,konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk system
politik dan system hokum negaranya sendiri.
Henc
van Maarseveen mengatakan bahwa konstitusi harus dapat menjawab persoalan
pokok, antara lain:
1. Konstitusi merupakan
hukum dasar suatu Negara.
2. Konstitusi merupakan
sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting dalam Negara.
3. Konstitusi melakukan
pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.
4. Konstitusi mengatur
hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.
5. Konstitusi harus dapat
membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan lembaga-lembaganya.
6. Konstitusi merupakan
ideology elit penguas.
7. Konstitusi menentukan
hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat.
Menurut
Mr. J.G Steenbeek,yang di kutip Sri Soemantri pada umumnya suatu konstitusi
berisi tiga hal pokok, yaitu:
1. Adanya jaminan terhadap
Hak Asasi Manusia dan warga negaranya.
2. Ditetapkannya susunan
ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.
5
3. Adanya pembagian dan
pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Sedang
Menurut Mirriam Budiardjo, setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan tentang:
1. Organisasi Negara,
misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislaif, eksekutuif dan yudikatif;
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian;
prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan
pemerintah dansebagainya.
2. Hak Asasi Manusia.
3. Prosedur mengubah UUD.
4. Ada kalanya memuat
larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Apabila
kita bandingkan pendapat Mr. J.G Steenbeek dengan pendapat Mirriam Budiardjo,
maka pendapat Mirriam Budiardjo memiliki cakupan yang lebih luas karena
menyangkut juga tentang prosedur perubahanUndang Undang Dasar.
·
Materi muatan konstitusi, pada
pokoknya ada 3 hal :
1. Ada jaminan
terhadap HAM dan warga negara,
2. Ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3. Ada pembagian
dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental,
Yang lainnya:
6
4. Bentuk negara,
5. Bentuk
pemerintahan
6. Prinsip-prinsip/asas-asas
buatan rakyat dan negara hukum,
7. Hal keuangan
8. Identitas
negara; bendera, bahasa lambang negara
Menurut Prof.Sri Soemantri,
paling tidak ada tiga hal yang harus dimuat sebagai materi muatan dalam suatu
konstitusi yaitu:
a) Pembentukan lembaga/organ negara;
b) Pembagian kekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ tersebut;
c) Pengaturan hubungan kewenangan antar lembaga/organ negara
tersebut.
Menurut Prof. Miriam Budiardjo , ada terdapat 5 muatan konstitusi
, yaitu :
a. Susunan orang ketatanegaraan suatu negara yang bersifat
fundamental
b. Pembagian tugas , pembagian kekuasaan dan hubungan antar lembaga
negara
c.
Jaminan terhadap HAM dan
warga negaranya
d. Prosedur mengubah Undang-undang
e.
Ada kalanya memuat larangan
untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-undang
7
Menurut A.A.H. Struycken yg dikutip oleh Sri Soemantri (1996),bahwa Undang-Undang
dasar(grondwet) Sebagai konstitusi
tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
1. Hasil
perjuangan politik bangsa waktu lalu;
2. .Tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3. Pandangan
tokoh bangsa yg hendak diwujudkan, untuk masa sekarang dan y.a.d;
4. Keinginan
ttg perkembangan kehidupan ketatanegaraan yg akan dipimpin.
J.G. Steenbeek yg dikutip Sri Soemantri (1996):
1. Jaminan
thd HAM dan warganya;
2. Susunan
ketatanegaraan yg fundamental;
3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
yang bersifat fundamental.
Menurut Miriam
Budiardjo (1984):
1. Organisasi
negara;
2. HAM;
3. Prosedure
Perubahan;
4. (Mungkin)
Larangan mengubah sifat tertentu
Menurut Ann Stuart Diamond (1980) :
·
Hendak mewujudkan nilai-nilai dan prinsip-2 demokrasi;
Dan menurut Stephen Breyer (2002): suatu kerangka kerja yg
mengatur ;
·
Swa-pemerintahan yg demokratis;
·
Pembagian kekuasaan;
·
Harkat dan martabat individu;
·
Kesetaraan dihadapan hukum;
·
The Rule of Law.
8
DAFTAR
PUSTAKA
Huda,Ni’matul.2008.Undang-Undang 1945 dan Gagasan Amandemen
Ulang Jakarta: grafindo persada.
Prodjodikoro,Wirjono
1989. Asas-Asas Hukum Tata Negara
Indonesia Jakarta: Dian Rakyat.
Radjab,Dasril.1994.Hukum Tata Negara Indonesia
Jakarta:Rineka Cipta.
Soemantri,sri.m
, 1987. Prosedur dan Sistem
Perubahan Konstitusi, Penerbit Alumni, Bandung,
Thaib,Dahlan,jazim
hamidi,Ni’matul huda. 2008.Teori dan
Hukum Konstitusi.Jakarta: Grafindo persada.
Huda,Ni’matul.1999.Hukum tata negara.kajian Teoritis dan
yuridis terhadap Konstitusi Indonesia.Yogyakarta:pusat studi hokum FH UII
Kerjasama dengan Gama media.
http//jakarta45.wordpress.com/2009/08/09/konstitusi-sejarah-konstitusi-indonesia/