SURAT KUASA
Nama-nama Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
M. Tambunan
Pekerjaan :
Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat : Jalan Garuda
Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Nama :
T. Manurung
Pekerjaan :
Ibu Rumah Tangga
Tempat, Tanggal lahir : Pekanbaru,15 Mai 1952
Alamat : Jalan Garuda Sakti Nomor 03
Pekanbaru.
Selanjutnya di sebut pemberi kuasa,
dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama :
Ahmad Kurniawan, SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat, tanggal lahir :
Duri, 15 September 1989
Alamat : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor
01 Haarapan Raya Pekanbaru
Selanjutnya disebut penerima kuasa.
--------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------
Untuk mewakili atau bertindak untuk
dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam perkara perdata mengenai
gugatan Penyerobotan dan Pengeluaran Surat Ganti Rugi Atas Tanah yang terletak
di dahulu di Desa PekanbaruLuar Kota Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan
sekarang berada dalam (dua) Desa Wilayah Kelurahan Simpang Baru Baearat
Tempatnya Jl. T. Tambusai jln, Ring Road (Arengka II) Kecamaatan Tampan
Pekaanbaru.
Melawan Tergugat:
Nama :
Basrizal Koto
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir :
Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat :
Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Untuk itu Penerima Kuasa berhak untuk:
o Menjalankan
proses beracara pada tingkatan Pengadilan Negeri
o Membuat,
menandatangani dan mengajukan gugatan
o Memberi
keterangan atau penjelasan baik tertulis maupun lisan
o Mengajukan
jawaban dan tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi dan rekonvensi, baik
lisan maupun tulisan.
o Mengajukan
berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli-ahli
Diluar dari ketentuan diatas Penerima Kuasa tidak dapat melakukan
upaya hukum tanpa sepengetahuan si pemberi kuasa.
Surat kuasa ini berlaku mulai ditandanganinya surat kuasa, dan akan
berakhir sampai pada saat persidangan perkara tersebut selesai, serta pihak
penerima kuasa akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari
setelah perkara ini selesai.
Pekanbaru,23April 2013
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
(Ahmad
Kurniawan,SH.MH)
|
MATERAI
Rp. 6.000;
|
(M. Tambunan)
SURAT GUGATAN
Pekanbaru,
03 Mai 2013
Nomor : 0100/SG/PRDT/I/2013
Lampiran : 3 Berkas
Perihal : Gugatan Sengketa Lahan Tanah
Kepada Yang Terhormat,
Ketua
Pengadilan Negeri Klas 1 A Pekanbaru
di-
Jalan
Melur Nomor 100 Pekanbaru
Riau.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Ahmad
Kurniawan,SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Duri, 15 September 1989
Alamat : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01
Haarapan Raya Pekanbaru
Berdasarkan
Surat Kuasa khusus tanggal 23 Aprlil 2013 (terlampir)
adalah Penerima Kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi
kuasa, yakni:
Nama :
M. Tambunan
Pekerjaan :
Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir :
Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat : Jalan
Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan
perdata atas kasus Sengketa Kepemilikan Lahan Tanah terhadap:
Nama :
Basrizal Koto
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat : Jalan Diponegoro
Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT
Adapun dalam gugatan tersebut adalah sebagai
berikut:
1. BASRIZAL
KOTO, Alamat Jl. Diponegoro No. 9 Pekanbaru :
beradasarkan Surat Kuasa khusus
tertanggal 21 Juni 2010 , telah memberi
kuasa kepada: ZULHAN HARAHAP,SH.MH, adalah Advokat/Pengacara & Konsultan
Hukum berlamat di Jalan Soekarno Hatta Komplek perkantoran Anggrek Mas Blok C
No. 30 Pekanbaru; disebut sebagai
TERGUGAT I;
2. MUHAMMAD
ZEN, Alamat Jalan Garuda Sakti No. 79 Simpang Baru Kecamatan Tamapan Pekanbaru;
Berdasrkan surat kuasa khusus tanggal 03
Agustus 2010, telah memberikan
kuasa kepada GUSRI PUTRA DODI SH. Adala
Advokat dari Law office Gusri Putra Dodi & Associatis berkantor di JL. KH.
Ahmad Dahlan No. 133 Pekanbaru disebut sebagai
TERGUGAT II;
3. NOTARIS
YULPITA RAHIM, SH notaris di Pekanbaru, alamat Jalan Jenderal Sudirman No. 356
Pekanbaru disebut sebagai
Tergugat III;
DALAM PROVISI
1. Bahwa
oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dalam
menerbitkan surat keterangan tanah, SKGR dan sertifikat baik
bersama-sama/sendiri-sendiri maupun atas jabatannya atas penerbitan surat
tersebut yang dimiliki atau dikuasainya maka beralasan hukum para pengguagat
mohon kepada Bapak ketua/majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
untuk menghukum tergugat I,II
dan III ataupun pihak lain
yang menguasai tanah perkara untuk dapat melakukan pengosongan dan melakukan
pembongkaran bangunan diatas tanah terperkara untuk dapat menguasai tanh
terperkara secara bebes tanpa ada gangguan dari pihak lain;-
2. Bahwa
oleh karena para pengguagat telah terhalang untuk menguasai dan mengolah tanah
miliknya akibat perbuatan melawan hukum dan dari para tergugat maka para
penggugat telah mengalami kerugian material dan immaterial;
Berdasarkan
hal-hal yang penggugat uraikan diatas, maka penggugat memohon kepada Bapak
ketua/majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memanggil
para penggugat dan para tergugat untuk menghadap persidangan yang telah
ditentukan sekaligus membuat putusan, dengan putusan yang amarnya sebagai
berikut;
Menghukum
tergugat I untuk mengembalikan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong
serta membongkar seluruh bangunan diatas tanah terperkara serta menyatakan para
penggugat adalah pemilik tanah dan dapat menguasai tanah tersebut secara bebes
tanpa ada gangguan dari pihak lain.
3. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan terlebih dahului/putusan serta merta walaupun para
tergugat Banding, Kasasi atau Verzet;
4. Menghukum
para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau dalam peradilan
yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang,
bahwa dalam persidangan tersebut Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan
kedua pihak yang berperkara, dan berdasarkan surat penetapan No. 94/Pdt.G/2010 /PN. PBR tanggal 14
Juli telah menunjuk Hakim Pengadilan
Negeri Pekanbaru, yang bernama YULIYATI SH. MH, sebagai mediator dalam perkara
ini sesuai PERMA No. 1 Tahun 2013 , akan tetapi perdamaian tersebit tidak
tercapai, sehingga pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan gugatan
penggugat, dimana isinya tetap dipertahankan oleh oara penggugat;
PRIMAIR
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan
Tergugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
SUBSIDER
Atau
majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang lain
yang seadil-adilnya.
Demikian
surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat
kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa
Hukum Penggugat
(Ahmad Kurniawan,SH.MH)
Pekanbaru, 03 Mai 2013
JAWABAN
DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0100/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU
Antara
Nama :
Basrizal Koto
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat : Jalan Diponegoro
Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT
Dalam
hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama : Zulhan
Harahap, SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Medan, 20 Juni 1990
Alamat : Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru
Lawan
Nama :
M. Tambunan
Pekerjaan :
Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir :
Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat : Jalan
Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Nama : Ahmad Kurniawan,SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Duri, 15
September 1989
Alamat :
Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat
dengan ini ingin menyampaikan jawaban sebagai berikut
DALAM KONVENSI
1.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan
Pengugat kecuali atas pengakuan yang
jelas dan tegas
2.
Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis
hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu
mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
1. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan
tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah
milik tergugat I;
2. Bahwa
para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti
Rugi (SKGR) atas
nama tergugat I;
3. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut;
4. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh
para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d
6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat
dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi
(SKGR) atas nama tergugat I;
6. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No. Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut.
Maka
berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak
Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan memutuskan sebagi berikut:
DALAM KONVENSI
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
- Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Demikian
surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat
kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat
(Zulhan Harahap, SH.MH)
Pekanbaru, 05 Mai 2013
REPLIK
DALAM PERKARA PERDATA
Nomor:
0100/Pdt/G/Thn 2007/PN PKU
Antara
Nama :
Muhammad Zen
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir : Dumai, 23 April 1967
Alamat :
Jalan Garuda Sakti Nomor 79 Simpamh Baru Kecamatan Tampan.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Dalam hal ini Tergugat diwakili
oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama : Gusri Putra Dodi, SH.
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Dumai, 20 Juni 1980
Alamat : Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomoor
133 Pekanbaru.
Lawan
Nama :
T. Manurung
Pekerjaan :
Ibu Rumah Tangga
Tempat, Tanggal lahir :
Pekanbaru,15 Mai 1952
Alamat :
Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru.
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Nama :
Ahmad Kurniawan, SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat, tanggal lahir : Duri, 15 September 1989
Alamat : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor
01 Haarapan Raya Pekanbaru
Dengan hormat,
Untuk
dan atas nama penggugat dalam Konvensi/Tergugat, dengan ini kami sampaikan
Replik dalam Knvensi/lawan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan
Pengugat kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.
Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis
hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu
mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
1. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan
tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah
milik tergugat I;
2. Bahwa
para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti
Rugi (SKGR) atas
nama tergugat I;
3. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut;
4. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh
para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d
6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat
dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi
(SKGR) atas nama tergugat I;
6. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No. Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut.
Maka
berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak
Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan memutuskan sebagi berikut:
DALAM KONVENSI
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
2.
Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
diterima
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
(Gusri Putra Dodi, SH.)
Pekanbaru, 5 Mai 2013
KESIMPULAN
PENGGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0100/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU
Antara
Nama :
Basrizal Koto
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat : Jalan Diponegoro
Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT
Dalam
hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama : Zulhan
Harahap, SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Medan, 20 Juni 1990
Alamat : Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru
Lawan
Nama :
M. Tambunan
Pekerjaan :
Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir :
Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat : Jalan
Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Nama : Ahmad
Kurniawan,SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Duri, 15
September 1989
Alamat :
Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru
Dengan hormat,
Untuk
dan atas nama Penggugat dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan sebagai
berikut:
DALAM KONVENSI
1.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan
Pengugat kecuali atas pengakuan yang
jelas dan tegas
2.
Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis
hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu
mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
1. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan
tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah
milik tergugat I;
2. Bahwa
para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti
Rugi (SKGR) atas
nama tergugat I;
3. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut;
4. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh
para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d
6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat
dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi
(SKGR) atas nama tergugat I;
6. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No. Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut.
Maka
berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak
Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan memutuskan sebagi berikut:
DALAM KONVENSI
Mohon
Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya
Atas
perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
(Ahmad Kurniawan,SH.MH)
Pekanbaru, 05 Mai 2013
KESIMPULAN
TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor:
0100/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU
Antara
Nama :
Basrizal Koto
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat : Jalan Diponegoro
Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT
Dalam
hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama : Zulhan
Harahap, SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Medan, 20 Juni 1990
Alamat :
Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru
Lawan
Nama :
M. Tambunan
Pekerjaan :
Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir :
Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat : Jalan
Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Nama : Ahmad
Kurniawan,SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Duri, 15
September 1989
Alamat :
Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru
Dengan hormat,
Untuk
dan atas namaTergugat dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan
Pengugat kecuali atas pengakuan yang
jelas dan tegas
2.
Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis
hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu
mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
1. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan
tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah
milik tergugat I;
2. Bahwa
para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti
Rugi (SKGR) atas
nama tergugat I;
3. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut;
4. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh
para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d
6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat
dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi
(SKGR) atas nama tergugat I;
6. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No. Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut.
DALAM KONVENSI
Dalam
pokok perkara:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk
seluruhnya
- setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Demikian atas perhatian dan partisipasinya kami sampaikan
terima kasih
Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat
(Zulhan Harahap, SH.MH)
PUTUSAN
Nomor:
0351/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN
YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri di Pekanbaru
mengadili perkara Sengketa lahan Tanah dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan
putusan sebagai berikut didalam perkara antara:
Nama :
Basrizal Koto
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat : Jalan Diponegoro
Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT
Dalam
hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama : Zulhan
Harahap, SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Medan, 20
Juni 1990
Alamat : Jalan Soekarno
Hatta-Pekanbaru
Lawan
Nama :
M. Tambunan
Pekerjaan :
Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir :
Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat : Jalan
Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dan
di wakili oleh Penasehat hukumnya, yakni:
Nama : Ahmad
Kurniawan,SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Duri, 15
September 1989
Alamat :
Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru
Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Telah mendengar kedua belah pihak;
Telah mendengar saksi-saksi;
Telah membaca surat-surat perkara;
TENTANG KEJADIAN-KEJADIAN
Membaca,
bahwa Penggugat dalam surat gugatannya, replik, serta kesimpulan penggugat pada
dasarnya sebagai berikut:
1. Bahwa
oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dalam
menerbitkan surat keterangan tanah, SKGR dan sertifikat baik
bersama-sama/sendiri-sendiri maupun atas jabatannya atas penerbitan surat
tersebut yang dimiliki atau dikuasainya maka beralasan hukum para pengguagat
mohon kepada Bapak ketua/majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
untuk menghukum tergugat I,II
dan III ataupun pihak lain
yang menguasai tanah perkara untuk dapat melakukan pengosongan dan melakukan
pembongkaran bangunan diatas tanah terperkara untuk dapat menguasai tanh
terperkara secara bebes tanpa ada gangguan dari pihak lain;-
2. Bahwa
oleh karena para pengguagat telah terhalang untuk menguasai dan mengolah tanah
miliknya akibat perbuatan melawan hukum dan dari para tergugat maka para
penggugat telah mengalami kerugian material dan immaterial;
Berdasarkan
hal-hal yang penggugat uraikan diatas, maka penggugat memohon kepada Bapak
ketua/majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memanggil
para penggugat dan para tergugat untuk menghadap persidangan yang telah
ditentukan sekaligus membuat putusan, dengan putusan yang amarnya sebagai
berikut;
Menghukum
tergugat I untuk mengembalikan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong
serta membongkar seluruh bangunan diatas tanah terperkara serta menyatakan para
penggugat adalah pemilik tanah dan dapat menguasai tanah tersebut secara bebes
tanpa ada gangguan dari pihak lain.
3. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan terlebih dahului/putusan serta merta walaupun para
tergugat Banding, Kasasi atau Verzet;
4. Menghukum
para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau dalam peradilan yang baik, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa dalam
persidangan tersebut Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua pihak
yang berperkara, dan berdasarkan surat penetapan No. 94/Pdt.G/2010 /PN. PBR
tanggal 14 Juli telah menunjuk Hakim
Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang bernama YULIYATI SH. MH, sebagai mediator
dalam perkara ini sesuai PERMA No. 1 Tahun
2013 , akan tetapi perdamaian
tersebit tidak tercapai, sehingga pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan
gugatan penggugat, dimana isinya tetap dipertahankan oleh oara penggugat;
Dengan uraian semua tersebut
diatas, maka penggugat mohon supaya Pengadilan Negeri di Pekanbaru memutus:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
Sedangkan
dalam jawaban, duplik serta kesimpulan dari Tergugat pada pokoknya adalah
sebagai berikut:
1.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan
Pengugat kecuali atas pengakuan yang
jelas dan tegas
2.
Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis
hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu
mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
1. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan
tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah
milik tergugat I;
2. Bahwa
para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti
Rugi (SKGR) atas
nama tergugat I;
3. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut;
4. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh
para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d
6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat
dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi
(SKGR) atas nama tergugat I;
6. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No. Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut.
Menimbang bahwa guna lebih mendukung
dalil-dalil gugatannya para penggugat mengajukan saksi-saksi yang telah
disumpah menurur cara agamanya, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
1.
Ari
Wiliardi
-
Bahwa yang saksi
ketahui dalam perkara ini adalah masalah sempadan tanah saksi dengan pak
Tambunan;
-
Bahwa saksi punya tanah
yang bersempadan dengan penggugat seejak tahun 1985;
-
Bahwa saksi yang
bersempadan dengan tanah penggugat M. Tambunan adalah yang sebelah Utara;
2.
Siti
Jumarni
-
Bahwa setahu saksi yang
disengketakan dalam perkara ini adalah masalah tanah antara penggugat-penggugat
dengan para tergugat;
-
Bahwa saksi ada
mempunyai tanah didekat tanah sengketa;
-
Bahwa saksi mempunyai
tanah dekat tanah penggugat, letaknya disebelah barat tanah penggugat I (M.
Tambunan);
-Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi
yang diajukan para penggugat, mereka menyatakan akan menanggapi dalam
kesimpulan, demikian pula sebaliknya atas keterngan saksi-saksi tersebut kuasa
para tergugat menyatakan akan menanggapi pila dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi-saksi
yang diajukan oleh kuasa para penggugat telah cukup, selanjutnya kuasa tergugat
I telah mengajukan dua orang saksi, masing-masing memberikan keterangan sebagai
berikut;
1.
Saksi
Dedi Antoni Lubis
-
Bahwa saksi mengetahui
objek perkara ini tepatnya di jalan Arengka II dengan jalan Nangka;
-
Bahwa seingat saksi
tanah yang dibuka dan dikelola oleh M. Zen ada disebelah Timur sedangkan saksi
mengelola persawahan bersama dengan pak. Mohd. Gudang, pak Nasir dan kemudian
saksi dibwa oleh pak Nasir untuk membuka dan membersihka hutan smpai masuk kedalam
untuk menebas hutan;
2. Emayana
-
Bahwa saksi kenal
dengan tergugat II, sejak tahun 1965 sewktu tergugat II menjabat sebagi kepala
desa;
-
Bahwa saksi bersama
dengan tergugat II dan kelompok tani yang lain pernah membuka hutan secara
gotong royong;
Menimbang bahwa keterangan dari para
saksi tersebut dapat disimpulkan bahwa para saksi hanya menyebut tanah yang
diperkarakan adalah milik / kepunyaan penggugat I (M. Tambunan), namun para
saksi tidak mengetahui secara pasti dimana letak tanah sengketa, berapa luas,
serta batas-batas tanah sengketa serta surat-surat kepemilikan atas nama para
penggugat;
Menimbang, bahwa dari segala uraian
pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa para penggugat tidak
dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatan para pengguagat
harus dinyatakan di tolak untuk seluruhnya, dan kepada para penggugat harus
dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatnnya;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan
gugatannya tersebut, para penggugat telah memohon putusan provisi yag pada
pokoknya untuk menjamin hak-hak penggugat agar tergugat I mengembalikan tanah
terperkara dalam keadaan baik dan kosong serta membongkar seluruh bangunan
diatas tanah berperkara serta menyatakan para penggugat adalah pemilik tanah dan
dpat menguasai tanah tersebut secara bebas tanpa ada gangguan dari pihak lain;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan
provisi dari para penggugat tersebut merupakan bentuk atau bagian dari pokok
perkara dan Majelis tidak melihat alasan eksepsional atas permohonan provisi
termaksud sehingga tuntutan para penggugat tersebut harus ditolak;
Mengingat akan pasal-pasal dalam uu
perdata serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
-
Menyatakan menolak
eksepai dari para tergugat;
DALAM PROVISI
-
Menyatakan menolak
tuntutan provisi dari para penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
-
Menyatakan bahwa
menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; -
-
Menghukum para
penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.469. 000.- (tiga juta
empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat
musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari: Senin, tanggal 6 Mai
2013 oleh YULIYATI SH.MH, sebagai Hakim Ketua, putusan tersebut di
ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari tanggal 7 Mei 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas, dan
dibantu oleh ANI ELAWATI SH. Sebagai Panitera Pengganti dengan di hadiri oleh
para kuasa penggugat dan kuasa Tergugat.
Panitera Pengganti Hakim Ketua
(ANI ELAWATI.SH) (YULIYATI SH.MH)
sebagai tanda terima kasih mohon klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar