ITIKAD BAIK
1. M.A. tgl.5-11-1958 No.242
K/Sip/1958.
Jual beli adanya
itikad baik (di lakukan dengan bantuan kepala kampong setempat) dianggap
syah,meskipun andaikata jual-beli itu dilakukan tidak sesuai dengan
peratturan-peraturan yang ditetapkan oleh hokum adat.
Duduk perkara :
1.Adrianus hutabarat dan
2.St.Osman hutabarat menggugat 1.Kristian (kores) situmeang dan 2.heinni
pandjaitan di muka pengadilan negeri pematang siantar,pada pokoknya atas
dalil,bahwa almarhum kenan hutabarat ,yakni ayah penggugat I paman penggugat
II,Telah memberikan sebidang tanah
sengketa kepada luther,yakni ayah tergugat II, dengan perjanjian bahwa
si penerima atau ahli warisnya tidak berhak menjual tanah itu tanpa persetujuan si pembeli atau ahli warisnya ; bahwa
kemudian tanah itu tanpa izin penggugat-penggugat sebagai ahli waris dari si pembeli di jual oleh tergugat II kepada terguggat I; bahwa
lagipula penjualan itu dilakukan tanpa terlebih dahulu menawarkan tanah itu
kepada family terdekat,yaitu penggugat I dan II ; bahwa membuatnya jual beli
bukan di kampong tempat letak tanah terperkara dan oleh karena itu
penggugat-penggugat menuntut supaya pengadilan memberi putusan :
1. membatalkan jual beli tanah terperkara antara
terguggat I dan terguggat II
2. menghukum tergugat i memberikan
tanah terperkara kepada penggugat I dan II dengan menerima
pembayaran-pembayaran kembali uang pembeliannya sebanyak Rp 690,- dari para
penggugat;
3. menghukum tergugat I membongkar
(memindahkan) atas ongkos sendiri semua bangunan yang telah didirikannya di
atas tanah terperkara,dan
4. menghukum tergugat I membayar
harga sebatang pohon kelapa beserta kira-kira 70 biji buahnya yang di tebangnya
dari atas tanah terperkara , sebanyak Rp.300,--
pengadilan
negeri pematang siantar dengan keputusannya tanggal 19 april 1956
No.176/1955/perd. Menolak gugatan dan putusan ini dikuatkn oleh pengadilan
tinggi medan dengan putusannya tanggal .20 mei 1957 no.2/1957.
Dalam tingkat kasasi di ajukan
keberatan-keberatan:
a.
bahwa
penjualan tanah sengketa itu tidak di lakukan dengan memenuhi syarat-syaratyang
di tetapkan oleh hokum adat ;
b.
bahwa
dengan salah oleh judex facti telah di tetapkan bahwa tergugat-asli I –Sekarang tergugat kasasi I –
Adalah beritikad baik.
Keberatan-keberatan tersebut oleh
mahkamah agung di tolak,dengan pertimbangan sebagai berikut:
“bahwa
yang terpenting dari putusan judex facti ialah pertimbanggannya tentang adanya
itikad baik itu sewaktu jual beli tanah sengketa di lakukan, bukankah jual beli
itu harus di anggap syah, walaupun andaikata jual beli itu di lakukan tidak
sesuai dengan peraturan-peraturan yang di tetapkan oleh hokum adat ;
Bahwa
mahkamah agung dalam perkara ini sependapat dengan judex facti,yakni pada jual
beli tanah sengketta terbukti ada itikad baik pada tergugat-asli I,bukankah
penjualan itu di lakukan dengan bantuan kepala kampong setempat,sehingga oleh
karena demikian keberatan sub b tidak dapat di benarkan, dan dengan tidak di
benarkannya keberatan sub b tersebut, maka keberatan sub a tidak mempunyai arti
lagi”.
Catatan :
Perlindungan
terhadap seorang pembeli yang ber itikad baik merupakan suatu azaz yang dalam
hokum adat di junjung tinggi. Kalau dalam B.W. Asas tersbut berlaku hanya
mengenai barang yang bergerak, dalam hokum adat asas tersebut berlaku baik
mengenai barang bergerak maupun mengenai tanah. Di lakukan ya jual beli di muka
kepala kampong(desa) merupakan suatu petunjuk bahwa sipembeli (tergugat I)
dalam perkara ini,beritikad baik dan karenya haryus di lindungi.
2. M.A.
tgl .10-1-1957. No 210 K/Sip/1955
Pembeli
sawah dari seorang dari ahli waris almarhum pemilik sawah,harus di
poerlindungi,oleh karena dapat di anggap beritikad baik dalam membeli sawah
itu.
Tentang
persamaan hak antara ahli waris lakilaki dan ahli waris perempuuan terhadap
harta warisan,belum dapat dilaksanakan di tanah karo sewaktu elak eliala
meninggal dunia tada tahun 1947, jadi pada tahun 1947 itu mkenurut hokum adat
karo hanya ahli waris laki-laki yang berhak mewaris”.
Keberatan
inni di tolak oleh mahkamah agung,dengan pertimbangan:” bahwa keberatan ini juga
tidak dapat di benarkan, karena hal yang di maksud oleh penggugat untuuk kasasi
inipun telah n yang belum secara tepat di pertimbangkanj oleh judex facti,yaitu
bahwa tentang pelaksannan pembagaian harta warisan yang belum terbagi , hokum
adat yang harus di perlakukan adalah hokum adatt( yurisprudensi) yang berlaku
pada saat pembagian tersebut di laksanakan, jadi hokum adat yang berlaku pada
dewasa ini”.
Catatan
:
Putusan
M.A.. yang di tunjuk oleh penggugat
kasasi dalam keberatannya tersebut di atas, adalah putusan M..A.tgl .1
november 1961 No.179 K/Sip/1961 yang kami muat di bawah: Anak (3,1) sebagaimana
telah di terangkan dalam catatan kami di
bawah putusan tersebut, putusan M.A Tgl 1 november 1961itu dapat di anggap
sebagai suatu tonggak bersejarah dalam
proses pencapaian persamaan hak antarlam hak antara kauma kaum wanita dan kaum
pria.memeang sesudah itu dalam perkara warisan di daerah tapanuli,banyak di
tunjuk pada putusan M.A tersebut.harap di perhatikan bahwa dalam perkara ini
hokum adat yang baru,oleh hakim di terapkan terhadap suatu harta warisan yang
belum terbagi ,meskipun warisannya sudah lama terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar