SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Pada hari ini jum’at ,tanggal 9 desember,tahun 2011
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Ahmad
Umur : 40 Tahun
Alamat : Jl Swakarya Blok C No 32a Panam,pekanbaru
Pekerjaan : Dosen
Selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA Atau pemilik rumah.
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama : Muhammad Ikhsan
Umur : 23 Tahun
Alamat : Jl.Garuda Sakti,Gang Kampar No44,panam,Pekanbaru.
Pekerjaan : Mahasiswa
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau penyewa rumah
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian sewa rumah
yang di atur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam
hal ini pihak pertama menyewakan atau mengontrakkan rumah tinggal yang
dalam perjanjian ini rumah yang di kontrakkan ialah benar milik dari
pihak pertama,yang di kontrakkan kepada pihak kedua. Yaitu sebuah
bangunan atap genteng,dinding batu,lantai keramik, memiliki dua kamar
tidur,satu ruang tamu dan satu kamar mandi.berikut aliran listrik,air
PAM, dan sambungan telpon,luas bangunan ialah tipe36 dengan ukuran 12 m2 X 20 m2 yang beralamat di jalan Garuda sakti,gang ilyas no44,RTO3/RW10,kelurahan Simpang baru,kecamatan tampan,Pekanbaru.Riau.
Pasal 2
Sewa
tersebut di langsungkan dan di terima dengan harga Rp.6.000.000.00
tebilang (Enam juta rupiah), selama satu tahun terhitung mulai tanggal 9
Desember 2011 s/d 9 Desember 2012.dan uang tersebut telah di bayar oleh
pihak kedua secara tunai.
Pasal 3
Pihak kedua berkewajiban untuk
memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama
perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk memperbaikinya.
Pasal 4
Selama
masa kontrak berlaku,segala kewajiban yang harus di penuhi terhadap
rumah tersebut di atas,merupakan kewajiban pihak kedua,baik kewajiban
membayar listrik,keamanan, kebersihan,dan sejenisnya.
Pasal 5
Apabila
kewajiban di atas yang di maksud dalam pasal 4 dilalaikan oleh pihak
kedua berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada,maka pihak kedua
harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum di
kontrakkan,paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal 6
Jika
masa kontrak berakhir,pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah
serta pekarangan tersebut tanpa syarat-syarat apapun pada pihak pertama
dalam keadaan baik,terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal 7
Segala
perselisihan terjadi akibat perjanjian ini akan diselesaikan dengan
jalan damai dan di musyawarahkan.dan apabila tidak bisa di selesaikan
dengan jalan damai, maka diselesaikan di pengadilan negeri pekanbaru.
Pasal 8
Demikianlah
perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada
paksaan dari siapapun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Pekanbaru,9 Desember 2011
Pihak kedua Pihak pertama
(Muhammad Ikhsan) ( Ahmad)
Saksi I Saksi II
( Budi) ( Indra )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar