DOWNLOAD UNDANG-UNDANG
UU NO 31 TAHUN 1999 PEMBERANTASAN TINDAK PIDANAKORUPSI
Undang Undang nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas
UU_No_16_TAHUN_2011 BANTUAN HUKUM
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU_No_22_tahun_2009 Tentang Lalu Lintas
UU_48_Tahun_2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang No 8 Tahun 2012
Pages
▼
List
▼
Kamis, 23 Mei 2013
Pemerintahan Indonesia
Pengertian Indonesia
Indonesia
adalah suatu bangsa dan Negara yang secara politis, resmi mereka sejak tanggal 17 agustus 1945. Walaupun saat buku ini ditulis, Negara
Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi yang luar biasa, namun rakyatnya
sadar bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang besar.
Selama
lebih dari setengah abad merdeka, bangsa Indonesia baru memiliki lima orang
presiden. Selain itu, bangsa indonesia juga pernah dipimpin oleh Mr. Syafruddin
Prawiranegara ketika dalam keadaan darurat.
Soekarno
dan Soeharto yang bagaimanapun pernah di anggap sebagai bapak bangsa namun
berlaku tiranipada masa pemerintahannya. Soekarno sempat dinyatakan sebagai
presiden seumur hidup sehingga berkuasa selama dua puluh satu
tahun, sedangkan Soeharto merekayasa pemilihan umum sebanyak tujuh kali
sehingga berkuasa selama tiga puluh dua
tahun berturut-turut.
Ketiranian
ini bukan berangkat dari pancasila,
karena filsafah ini sudah berjuang menyeimbangkan sila-silanya, namun sebenarnya berasal dari keberadaan UUD 1945
yang membesarkan peran eksekutif ketimbang legislative dan lembaga tinggi
lainnya. Itulah sebabnya pada era
reformasi UUD 1945 ini kemudian diamandemenkan
Mengapa
para pendiri RI ini membesarkan peran eksekutif
adalah karena bermaksud menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa
ditengah-tengah lebih kebhinekaan
suku, pulau, agama, adat-istiadat, budaya,dan berbagai bahasa etnis kedaerahan yang ada di
Indonesia.
Pada
dekade terakhir ini kita mengenal kata integrasi bagi persatuan dan kesatuanbangsa,
sayang tidak dimengerti oleh bangsa lain. Bagaimana tidak kalau dalam integrasi
seorang Papua dan Aceh harus merasa memiliki Indonesia, bukan dimiliki oleh
Indonesia sehingga dengan demikian hak dan kewajiban nya sama . Tentu saja
pendekatannya mutlak harus
kesejahteraan.
Bangsa
yang besar ini berdiam sejak berabad-abad dari Sabang sampai Marauke. Di peta
Dunia Kepulauan Indonesia tampak sangat cantik karena dari barat sampai
ketimur bejajar pulau-pulau dengan komposisi dan kontruksi
yang indah, mulai dari Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi,
Pulau-pulau Nusa Tenggara, Pulau-pulau Maluku dan Irian Jaya
B.
SEBELUM
KEMERDEKAAN
Sejarah
mencatat bahwa yang pertama menentang penjajah dengan menggerakan masyarakatnya
( baik mengangkat senjata maupun jalur diplomatis) adalah Sultan
Agung Hanyokrokusumo (1591-1645). Kemudian perlawanan Untung Surapati yang rela
melepaskan istrinya seorang putri Belanda karena akanmenentang Belanda. Setelah
itu berturut-turut pula para sultan yang
merasa diinjak wilayah pemerintahannya
antara lain Sultan Hasannuddin (1631-1670), Sultan Ageng
Tirtayasa(1631-1683), Sultan Mahmud Baharuddin II (1776-1852), Sultan Thoha
Syaifudin (1816-1904).
Para
ulama berjihad melawan pemerintah Hindia Belanda dalam memperjuangkan kemerdekaan , yaitu
Tuanku Imam Bonjol(1722-1864), Pangeran Diponegoro (1785-1855) berjuang bersama
sahabat beliau Kiai Mojo dan Sentot
Alibasya, Pangeran Antasari( 1797-1862). kemudian terjadi perlawanan di Maluku ,
yaitu Kapiten Pattimura (1783-1817) dan Martha Tiahahu (1800-1818) dan
pemberontakan Trunojoyodari Madura.
Bila
dikatakan bahwa bangsa Indonesia
terjajah selama lebih kurang 350 tahun oleh bangsa Indonesia. Hal
tersebut tidak benar karena pada kenyataannya masyarakat aceh tidak pernah
berhasil dikuasai secara keseluruhan. para syuhada daerah ini dipimpin oleh Tengku Umar (1854-1899), Tengku Cik Ditiro
(1836-1891), Cut Nyak Dien (1850-1908), Cut Nyak Meutia (1870-1910) dan
panglima Polim. Sementara itu meletus pula perlawanan di pulau jawa pimpinan
Sri Susuhunan Pakubuwono VII (1804-1849).
C. PROKLAMASI
Pada
tanggal 17 Agustus jam 10.00 WIB, Indonesia
mengumandangkan Proklamai kemerdekannya keseluruh dunia. Proklamai itu
di tandatangani atas nama bangsa Indonesia
oleh Soekarno dan Hatta, di jalan Pagangsaan No.56 Jakarta. Peristiwa
ini dicatat dan akan dikenang oleh seluruh bangsa Indonesia sampai kiamat, Insya Allah.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan tersebut ,sejarah
bangsa Indonesia , sejarah bangsa Indonesia merupakan sejarah suatu bangsa yang
masih muda dalam menyusun politik
pemerintah. Landasan berpijaknya adalah konstitusi dan ideologi yang mereka ciptakan sendiri sesuai
perkembangan budaya masyarakat. Faktor ruang dan waktu adalahyang paling banyak
menentukan perkembangannya.
Itulah
sebabnya, Negara keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan
Kemerdekaan indonesia mengadakan siding dan berhasil menetapkankonstitusi,
presiden dan wakil presiden.
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai
dengan 27 Desember 1949
Dalam
periode ini yang dipakai sebagai pegangan adalah UUD1945, tetapi UUD 1945
belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen, oleh karena bangsa
Indonesia baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Walaupun UUD 1945 yang
menyatakan bahwa untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh
PPKI. jadi tidaklah menyalahi apabila
MPR/DPR RI belum dimanfaatkan karena pemilihan umum belum diselenggarakan.
lembaga-lembaga tinggi Negara lain yang disebutkan dalam UUD 1945, belum dapat
diwujudkan sehubungan dengankeadaan darurat tersebut diatas.jadi sebelum
MPR,DPR, DPA, BPK, MA terbentuk segala kekuasaan dijalankan oleh presiden
dengan dibantu oleh komite nasional. Hanya saja waktu itu aparat penegak
pemerintah penuh dengan jiwa pengabdian, bukan kekuasaan seperti sekarang.
2. Periode 27 Desember1949 sampai dengan
17 Agustus 1950
Dalam
periode ini republic Indonesia menjadi Negara serikat. Sebelumnya bukan
kehendak seluruh bangsa Indonesia untuk memakai bentuk Negara dan sistem
pemerintahan, politik, dan administrasi negara seperti tersebut diatas, tetapi
keadaan yang memaksa demikian.
Sejak
Gubernur Jendral Dr. Van Mook dikirim ke Indonesia, ia memang ditugasi untuk
memporak-porandakan keutuhan persatuan dan kesatuan republik Indonesia yang baru
merdeka, poliitik devide et impera memang dimilikinya. Ia yang mengusulkan
untuk disetujuinya pembentukan Negara dalam Negara. Untuk terlaksananya
gencatan senjata para pendiri republik ini memikirkan begitu banyak korban yang
jatuh dari putra-putri terbaik ibu pertiwi.
Walaupun
didalam jiwa bangsa Indonesia bergelora semangat juang dengan tekad “sekali
merdeka tetap merdeka.”, dan “ merdeka
itu mati”, namun akhirnya para pemimpin bangsa bersedia melakukan berbagai
perundingan, untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak lagi.
Jadi,
setelah beberapa kali terjadi
pertempuran dan perjanjian perdamaian Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda
diantanya Perjanjian Lingga Jati (25 Maret 1947), Perjanjian Renvile(8
Desember1947),dan Konferensi Meja Bundar (23 Agustus 1949), puncaknya pada
tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui
kedaulatan Republik Indonesia dengan syarat berbentuk serikat.
Hal
inikarena menyadari bahwa tidakmungkin
lagimendirikan pemerintahan sebagaimana zaman Hindia Belandadahulu. Oleh karena
itu diusahakan jalan lain, yaitu mendirikan sebuah Negara berbentuk federal.
Sedangkannegara Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus
1945,oleh belanda dianggap sebagai salah satu Negara bagian saja dalam Negara
RepublikIndoneisaSerikat tersebut.
\3.Periode 17 Aguatus 1950 sampai dengan 5
Juli 1959
Pada
tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun konstitusinya
adalah Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Oleh karenanya system perintahan tetap dalambentuk kabinet parlementer, yaitu
para mentri (kabinet) bertanggung ajwab kepada parlemen dan parlemen (DPR)
dapat menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak percaya. Untuk kuatnya kekuasaan presiden, lalu presiden ditetapkan hanya sebagai kepala
Negara saja tetapi tidak sebagai kepala pemerintahan . kepla pemerintahan
dipegang oleh seorang perdana mentri
yang mengepalai kabinet. Dengan
demikian, presidentidk dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Sebagaimana
diketahui Indonesia baru melaksanakan
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR atau anggota konstituante baru untuk
pertama kali pada tahun 1955. Sehingga dengan begitu yang merangkap tugas
parlemen adalah Komite Nasional IndonesiaPusat (KNIP).
3. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan
sekarang
Dapat
kita ketahuibersama bahwa UUD 1945
adalah undang-undang yang berusaha menjaga persatuan ditengah-tengah kebhinekaan
bangsa Indonesia. Penulis katakan
demikian karena ada beberapa ketentuan konstitusi ini yang membuat kuatnya
kekuatan presiden. Dan Sentralistis ini terasa diperlukan dalam kebhinekaan
untuk menghindari munculnya
keseparatisan provinsialisme.
Menurut
pengamatan Presiden Soekarno, demokrasi liberal tidak mendorong Indonesia mendekati
tujuan revolusi yang berupa masyarakat adil, dan makmur. Sehingga pada
giliranya pembangunan ekonomi sulit untuk dimajukan, karena setiap pihak baik sipil
(pegawai negri dan parpol) dan militer (yang waktu itu dapat menentukan sikap)
saling berebut keuntungan dengan mengorbankan yang lain.
D.
ORDE
LAMA
Bung
Hatta, setelah beliau pamit dan meninggalkan jabatan sebagai wakil presiden
menulis sebagai berikut ini :
Sejarah
Indonesia sejak sepuluh tahun terakhir ini banyak memperlihatkan pertentangan antara
idealism dan realita. idealisme yang menciptakan suatu pemerintahan yang adil dan melaksanakan
demokrasi yang sebaik-baiknya serta kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Bertolak belakang
dengan realita dalam pemerintahan itu sendiri, karena pada kenyataanya dan
dalam perkembanganya kelihatan semakin jauh dari demokrasi yang sebenarnya.
Apa
lagi sejak tiga tahun terakhir ini kelihatan benar tindakan – tindakan
pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang dasar. Presiden yang menurut
UUDS 1950 adalah presiden konstitusional yang tidak bertanggung jawab dan tidak
dapatdiganggu gugat,mengangkat dirinya sendiri sebagaiformatir cabinet. Dengan
itu dia melakukan suatu tindakan yang
bertanggung jawab dan tidak memikul tanggungjawab. Pemerintah yang dibentuk
dengan cara yng ganjil tersebut diterima begitu saja oleh parlemen,dengan tidak
menyatakan keberatan yang prinsipil. Malahan ada yang membela tindkan presiden itu
dengan dalil, yaitu “ keadaan darurat”.
Kemudian
presiden Soekarno membubarkan konstituante yang dipilih rakyat , sebelum
pekerjaanya membuat undang-undang dasar yang baru selesai. Kemudian dinyatakan suatu dekrit berlaku kembali undang-undang
dasar 1945.
Dalam
periode demokrasi terpimpin, pemikiran demokrasi alabarat dihentikan.presiden
Soekarno sebagai pimpinan nasional
tertinggi saat itu menyatakan bahwa demokrasi liberal tidak sesuai dengan kepribadian bangsa dannegara
Indonesia. Prosedur pemungutan suara,dalam lembaga perwakilan rakyat dinyatakan tidak efektif dan Bung karno
kemudian memperkenalkan apa yang kemudian disebut dengan “musyawarah untuk
mufakat.”
Banyaknya
partai oleh bung Karno disbut sebagai salah satu penyebab tidak adanya
pencapaian hasil dalam pengmabilan keputusan ,karena dianggap terlalu banyak
debat bersitegang urat leher. Untuk merealisasikan demokrasi terpimpin ini, yang dikenal dengan
nama front nasional.
E.
ORDE BARU
Ketika
presiden Soekarno mengalami berbagai
penyakit tuanya yang dikonsultasikan
kepada dokter Cina dari Beijing, berbagaai kelompok mulai gelisah
memperhitungkan bagaimana mereka dapat lebih naik ke puncak kekuasaan. Ada dua
kelompok penekaan Angkayan Darat yang di isukan waktu itu yaitu Dewan Jendral (
yaitu mereka yang diduga akan menggulingkan Soekarno) dan dewan Revolusi ( yang
sangat setia membela Soekarno ).
Meningkatnya suhu politik
menjelang akhir tahun 1965 itu, dikaitkan dengan siapa pengganti
presiden Soekarno kalau yang bersankutan wafat. Karena sejak tahun 1955 tidak
pernah lagi diadakan Pemilu dan wakil Presiden secara resmi tidak pernah ada
lagi sejak Bung Hatta mengundurkan diri (walaupun ada perdana mentri).
Hanya ada dua kandidatyang disebut-sebut sebagai presiden waktu itu, yaitu Letjen
A. Yani Jendral A.H
Nasution ( keduanya sangat dibenci oleh PKI . setelah berhasil
membangkitkan isu-isu antara si kaya dan si miskin kemudian menyebarluaskan
program sama rata sama rasa, lalu pada puncaknya melakukan pembantaian di
Lubang Buaya Jakarta. Sasaran utama
mereka adalah para Jendral yang semula paling keras menantang di
persenjatainya angkatan kelima buruh tani.
Jendral A.H Nasution luput dari pembunuhan ini tetapi
perwira Angkatan Darat lainya yang didatangi
pada malam yang sama gugur sebagai kusuma bangsa, mereka adalah:
1.
Letjen A. Yani
2.
Mayjen M.T. Haryono
3.
Mayjen Suparto
4.
Mayjen Suparman
5.
Brigjen D.I Panjaitan
6.
Brigjen Sutoyo S.
7.
Lettu Piere Tendean
F. ORDE REFORMASI
Pada tanggal 21 Mei 1998 Pak
Harto akhirnya mengundurkan diri yang disambut oleh masyarakat, utamanya di
jakarta dengan tumpah ruah di jalan. Mereka bersujud kepada Pemilik Alam ini
dengan berlinangan air mata. Sesyukur itukah mereka, entahlah, mereka memang
sudah bosan dipimpin selama setengah abad hanya oleh dua orang saja.
Pengganti Pak Harto adalah Wakil
Presiden Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie dengan mengucapkan sumpah di
Istana Merdeka Jakarta. Karena tidak mungkin melangsungkannya di gedung MPR RI
yang sedang diduduki oleh mahasiswa. Berbagai kontroversial muncul akan
pengambilan sumpah tersebut. ada yang menyatakan konstutisional ada pula yang
menyatakan inkonstitusional. Hal ini adalah karena sebagai berikut :
1.
Habibie
mengambil sumpah tidak disaksikan oleh seluruh anggota MPR/DPR RI, lalu Pak
Harto tidak sedang mendapat halangan sesuai pasal 18 UUD 1945, tetapi dihujat
oleh orang banyak dan diminta untuk turun kursi.
2.
Bila
dilansungkan pengambilan sumpah tersebut di Gedung MPR hal tersebut akan
berisiko tinggi karena maraknya demonstrasi. Selain itu bukankah anggota MPR
yang ada di Senayan adalah buatan Pak Harto sendiri yang tidak disenangi oleh
masyarakat ketika itu.
3.
Bila
anggota MPR diganti, pemilu tidak mungkin untuk dilakukan dalam waktu yang
sesingkat mungkin. Lgipula Undang-undang pemilihan umum selama ini dituding
sebagai tidak demokratis.
Pemerintah Habibie sebenenarnya
memang tidak sama denga n pemerintah Soeharto walaupun Habibie mengaku sebagai
murid Soeharto. Habibie adalah seorang demokratis yang ilmuwan. Di masa
beliaulah para tahanan politik dibebaskan. Bahkan dimasa beliaulah pertama
kalinya pemilahan umum dilangsungkan secara demokratis melebihi pemilihan umum
1955.
Pemelihan umum 1999 diikuti oleh
48 partai yang bersaing ketat, walaupun hanya 21 partai yang mendapat bagian
kursi di DPR RI. PDI perjuangan yang di dukung oleh rakyat jelata memang tidak
menang mutlak karena Golkar masih tetap memngimbanginya terutama di wilyah
Indonesia Bagian Timur. Itulah sebabnya Prof. Dr. Amien Rais, MA> yang
memimpin demonstrasi pada tanggal 20 mei
1998 mengtakan bahwa masyarakat Indonesia belum cukup pintar untuk mengerti
arti sebuah demokrasi di negara yang sebesar Indonesia. Prof. Amien Rais, MA
yang partainya menduduki urutan ke lima ini mengalami kekecewaan, lalu melirik
kepada partai Kebangkitan Bangsa yang didirikan oleh K.H Abdurahman Wahid.
Dalam suasana Sidang Istimewa MPR RI yang digelar di bawah
Pimpinan Amien Rais, dengan letak menolak pertanggung jawaban Presiden RI ke-3,
Prof. B.J Habibie dan setelah iitu Golkar kehilangan calon Presidenya. Prof. Dr.
Amien Rais, M.A. lalu dengan cantik mengiring suara Golkar yang sakit hati
untuk beralih kepada Gusdur, daripada ,memilih Megawati Soekarno Putri yang
pernah dipencundangi pada tanggal 27 Juli 1996.
G. KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
Pada awal kemerdekaan, ketika para founding fathers melihat bahwa RI
memiliki beraneka ragam pulau, bahasa daerah, agama, kepercayaan, adat
istiadat, suku bangsa, dan kebiasaan lainya maka dibuatlah konstitusi yang
relatif cendrung agak integralistik, yaitu kekuasaan berada ditangan eksekutif.
Hanya saja ketika itu belum menimbulkan ketiranian karena para founding father bekerja
penuh pengabdian dan patriotis.
Konsititusi bernama Undang-Undang
Dasar 1945 yang diresmikan tanggal 18 agustus 1945 bersama pengangkatan Presiden Ir. Soekarno dan Wakil Presiden Drs.
Moh. Hatta. Dalam pembukaan Konstitusi tersebut dicantumkan dasar negara yang
diberi nama pancasila dan tiga butir tujuan negara. Itulah sebabnya pembukaan
ini tidak dapat diganti walaupun sudah mengalami 4 kali pergantian dan selama
reformasi hanya batang tubuh yang mengalami amandemen. pembukaan UUD 1945 ini
dikenal sebagai state fundemental norm (
kaidah dasar negara ).
2. Sitem Konstitusional
Pemerintah Indonesia berdasrkan atas sistem
Konstitusi ( hukum dasar ), tidak bersifat absolut ( kekuasaan yang tidak
terbatas ). Slogan ini hendaknya diwujudkan dalam keadaaan nyata di lapangan,
karena supremasi hukum di Indonesia tidak berjalan sebagaiman mestinya. berapa
banyak perkara yang tidak bisa di usut dan kemudian hilang begitu saja. seperti
perkosaan Sum Kuning, pembunuhan Udin
Syafrudin, Marsinah, Cecep Tajudin, guru mengaji di Bayuwangi, peledakan Bom di
rumah ibadah, provokator kerusuhan Ambon, dalang Poso dan Sambas.
Lembaga MPR, Presiden, DPR, BPK, dan
MA perlu dipisahkan dengan tegas (
separation of power ) kekuasaanya yang selanjutnya akan menimbulkan checking power with power. Karena bila
hanya dibagi-bagi ( distribution of power
) akan terjadi kolusi antara lembaga legislatif sebagai pengawas dengan
lembaga eksekutif yang harus di awasi, sebagaimana kerja sama satpam dengan
maling.
Lembaga DPA yang selama ini tidak
intensif penyelenggaraanya cukup dijadikan penasihat Presiden yang diankat oleh
Presiden, dengan demikian tidak perlu diberi kata “ Agung “ dan tidak lagi
termasuk lembaga tinggi Negara.
3. Kekuasaan
Negara yang Tertinggi Di Tangan MPR
Mengapa Bung Karno sempat dinyatakan sebagai
Presiden seumur hidup dan pak Harto menjadi presiden berturut-turut selama 7
kali? Apakah karena orang-orang yang duduk di MPR bersifat penjilat atau
Presiden yang menunjuk orang yang duduk di dalam MPR di kondisikan demikian?
MPR dibentuk dari DPR ditambah dengan utusan
daerah dan utusan golongan. Utusan daerah sendriri pernah diisi oleh Para Gubernur,
panglima, rektor yang kesemuanya Notabene adalah bawahan Presiden. Begitu juga
para utusan golongan diangkat mentri, yang langsung menjadi bawahan Prsiden.
Itupun ditambah dengan terlibatnya istri dan anak mentri yang menjadi anggota
DPR, yang kemudian tentu terlibat juga menjadi anggota MPR.
Oleh karena itu, pada Pemilu 2004, MPR
dibuat dari anggota DPR ditambah dengan DPD ( Dewan Perwakilan Daerah ) yang
diantisipasi terlibatnya orang-orang dari pemerintah pusat di dalamnya.
4. Presiden
Adalah Penyelenggara Pemerintah Negara Tertinggi di Bawah MPR
Walaupun
sedang dipersiapkan pemilihan Presiden langsung, tetapi Presiden tetap menjadi
mandataris MPR. Karena MPR yang akan membuat GBHN dan Tap MPR sebagai
perwujudan kebijaksanaan rakyat untuk dijalankan Presiden. selain itu,
pertanggung jwaban kepada rakyat langsung akan menimbulkan anarkisme ketika
demokrasi bebas diterapkan. Dan sebaliknya akan memnimbulkan rekayasa kekuatan
massa mendukung presiden bila hendak
mempertahankan kekuasaan.
Presiden
mengagkat sumpah dihadapan MPR dan lembaga tinggi negara lainya dengan di
saksikan oleh seluruh lapisan rkayat Indonesia melalui siaran langsung yang
diadakan dalam sidang Umum MPR terbuka untuk umum.
5. Presiden
Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR
Sistem Pemerintahan di Indonesia tidak
parlementer, itulah yang di perlihatkan oleh ketentuan tersebut diatas. Namun
karena Presiden bertanggung jawab kepada MPR, sementara di dalam MPR ada
anggota DPR maka sebenarnya sistem pemerintahan ini juga tidak presidensial,
karena DPR dapat meminta MPR bersidang. Sebagaimana yang terjadi pada Presiden
K.H. Abdurrahman Wahid, setelah Panitia Khusus DPR RI mengjukan Memorandum I
dan II kasus Bruneigate dan Buloggate dibawa ke Sidang istimewa MPR, inilah yang
melahirkan Impeachment.
6. Menteri
Adalah Pembantu Presiden dan tidak Bertanggung Jawab Kpeada DPR
Para mentri yang diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden tidak sepatutnya berlindung dibawah ketiak Presiden, karena harus
mendengarkajn sungguh-sungguh suara DPR. Presiden dan dewan mentrinya tidak
mempunyai kekuasaan untuk membubarkan DPR.
Suara-suara
sumbang dalam masyarakat tentang prilaku mentri dapat membuat DPR membuat
panitia kHusus ( pansus ) untuk mengusutnya. hal ini bukan bearti mengiringi
kabinet dari presidensial menjadi parlementer, tetapi karena DPR menyuarakan
hati nurani rakyat. Karena para mentri dibiayai dari uang rakyat yang dipungut
lewat pajak dan retribusi maka pengawasan dari legislatif terhadap eksekutif diperlukan.
7. Kekuasaan
Kepala Negara tidak Tak Berbatas
Absolutisme
kita kenal sebagi istilah kekuasaan terbatas. Oleh karena itu, untuk
menciptakan demokrasi, sebagai imbalan istilah tersebut, dikenalah istliah “
tidak tak terbatas “.
Bila
DPR diancam dengan recall ( pemanggilan kembali oleh Partai yang
mengutusnya karena Presiden merasa kebertan ) maka akan membuat anggota DPR 7D
( datang, duduk, diam, duit, dengar, dengkur, dan dosa ). pada hakikatnya
sejarah mengandung pengertian penelitian
dan usaha-usaha mencari kebenaran ( tahkik), keterangan yang mendalam tentang
sebab dan asal usul sesuatu peristiwa
atau benda.
Jadi,
suatu sejarah merupakan kejadian-kejadian dan peristiwa-peristiwa yang pernah
terjadi pada masa lampau, akan menjadi sejara bagi kita pada masa sekarang.
Begitu pula peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang terjadi sekarang,
akan menjadi sejarah bagi orang-orang pada waktu yang akan datang.
Selasa, 14 Mei 2013
Contoh Kasus Peradilan Perdata Lengkap
SURAT KUASA
Nama-nama Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
M. Tambunan
Pekerjaan :
Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat : Jalan Garuda
Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Nama :
T. Manurung
Pekerjaan :
Ibu Rumah Tangga
Tempat, Tanggal lahir : Pekanbaru,15 Mai 1952
Alamat : Jalan Garuda Sakti Nomor 03
Pekanbaru.
Selanjutnya di sebut pemberi kuasa,
dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama :
Ahmad Kurniawan, SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat, tanggal lahir :
Duri, 15 September 1989
Alamat : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor
01 Haarapan Raya Pekanbaru
Selanjutnya disebut penerima kuasa.
--------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------
Untuk mewakili atau bertindak untuk
dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam perkara perdata mengenai
gugatan Penyerobotan dan Pengeluaran Surat Ganti Rugi Atas Tanah yang terletak
di dahulu di Desa PekanbaruLuar Kota Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan
sekarang berada dalam (dua) Desa Wilayah Kelurahan Simpang Baru Baearat
Tempatnya Jl. T. Tambusai jln, Ring Road (Arengka II) Kecamaatan Tampan
Pekaanbaru.
Melawan Tergugat:
Nama :
Basrizal Koto
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir :
Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat :
Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Untuk itu Penerima Kuasa berhak untuk:
o Menjalankan
proses beracara pada tingkatan Pengadilan Negeri
o Membuat,
menandatangani dan mengajukan gugatan
o Memberi
keterangan atau penjelasan baik tertulis maupun lisan
o Mengajukan
jawaban dan tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi dan rekonvensi, baik
lisan maupun tulisan.
o Mengajukan
berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli-ahli
Diluar dari ketentuan diatas Penerima Kuasa tidak dapat melakukan
upaya hukum tanpa sepengetahuan si pemberi kuasa.
Surat kuasa ini berlaku mulai ditandanganinya surat kuasa, dan akan
berakhir sampai pada saat persidangan perkara tersebut selesai, serta pihak
penerima kuasa akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari
setelah perkara ini selesai.
Pekanbaru,23April 2013
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
(Ahmad
Kurniawan,SH.MH)
|
MATERAI
Rp. 6.000;
|
(M. Tambunan)
SURAT GUGATAN
Pekanbaru,
03 Mai 2013
Nomor : 0100/SG/PRDT/I/2013
Lampiran : 3 Berkas
Perihal : Gugatan Sengketa Lahan Tanah
Kepada Yang Terhormat,
Ketua
Pengadilan Negeri Klas 1 A Pekanbaru
di-
Jalan
Melur Nomor 100 Pekanbaru
Riau.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Ahmad
Kurniawan,SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Duri, 15 September 1989
Alamat : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01
Haarapan Raya Pekanbaru
Berdasarkan
Surat Kuasa khusus tanggal 23 Aprlil 2013 (terlampir)
adalah Penerima Kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi
kuasa, yakni:
Nama :
M. Tambunan
Pekerjaan :
Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir :
Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat : Jalan
Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan
perdata atas kasus Sengketa Kepemilikan Lahan Tanah terhadap:
Nama :
Basrizal Koto
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat : Jalan Diponegoro
Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT
Adapun dalam gugatan tersebut adalah sebagai
berikut:
1. BASRIZAL
KOTO, Alamat Jl. Diponegoro No. 9 Pekanbaru :
beradasarkan Surat Kuasa khusus
tertanggal 21 Juni 2010 , telah memberi
kuasa kepada: ZULHAN HARAHAP,SH.MH, adalah Advokat/Pengacara & Konsultan
Hukum berlamat di Jalan Soekarno Hatta Komplek perkantoran Anggrek Mas Blok C
No. 30 Pekanbaru; disebut sebagai
TERGUGAT I;
2. MUHAMMAD
ZEN, Alamat Jalan Garuda Sakti No. 79 Simpang Baru Kecamatan Tamapan Pekanbaru;
Berdasrkan surat kuasa khusus tanggal 03
Agustus 2010, telah memberikan
kuasa kepada GUSRI PUTRA DODI SH. Adala
Advokat dari Law office Gusri Putra Dodi & Associatis berkantor di JL. KH.
Ahmad Dahlan No. 133 Pekanbaru disebut sebagai
TERGUGAT II;
3. NOTARIS
YULPITA RAHIM, SH notaris di Pekanbaru, alamat Jalan Jenderal Sudirman No. 356
Pekanbaru disebut sebagai
Tergugat III;
DALAM PROVISI
1. Bahwa
oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dalam
menerbitkan surat keterangan tanah, SKGR dan sertifikat baik
bersama-sama/sendiri-sendiri maupun atas jabatannya atas penerbitan surat
tersebut yang dimiliki atau dikuasainya maka beralasan hukum para pengguagat
mohon kepada Bapak ketua/majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
untuk menghukum tergugat I,II
dan III ataupun pihak lain
yang menguasai tanah perkara untuk dapat melakukan pengosongan dan melakukan
pembongkaran bangunan diatas tanah terperkara untuk dapat menguasai tanh
terperkara secara bebes tanpa ada gangguan dari pihak lain;-
2. Bahwa
oleh karena para pengguagat telah terhalang untuk menguasai dan mengolah tanah
miliknya akibat perbuatan melawan hukum dan dari para tergugat maka para
penggugat telah mengalami kerugian material dan immaterial;
Berdasarkan
hal-hal yang penggugat uraikan diatas, maka penggugat memohon kepada Bapak
ketua/majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memanggil
para penggugat dan para tergugat untuk menghadap persidangan yang telah
ditentukan sekaligus membuat putusan, dengan putusan yang amarnya sebagai
berikut;
Menghukum
tergugat I untuk mengembalikan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong
serta membongkar seluruh bangunan diatas tanah terperkara serta menyatakan para
penggugat adalah pemilik tanah dan dapat menguasai tanah tersebut secara bebes
tanpa ada gangguan dari pihak lain.
3. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan terlebih dahului/putusan serta merta walaupun para
tergugat Banding, Kasasi atau Verzet;
4. Menghukum
para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau dalam peradilan
yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang,
bahwa dalam persidangan tersebut Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan
kedua pihak yang berperkara, dan berdasarkan surat penetapan No. 94/Pdt.G/2010 /PN. PBR tanggal 14
Juli telah menunjuk Hakim Pengadilan
Negeri Pekanbaru, yang bernama YULIYATI SH. MH, sebagai mediator dalam perkara
ini sesuai PERMA No. 1 Tahun 2013 , akan tetapi perdamaian tersebit tidak
tercapai, sehingga pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan gugatan
penggugat, dimana isinya tetap dipertahankan oleh oara penggugat;
PRIMAIR
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan
Tergugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
SUBSIDER
Atau
majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang lain
yang seadil-adilnya.
Demikian
surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat
kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa
Hukum Penggugat
(Ahmad Kurniawan,SH.MH)
Pekanbaru, 03 Mai 2013
JAWABAN
DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0100/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU
Antara
Nama :
Basrizal Koto
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat : Jalan Diponegoro
Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT
Dalam
hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama : Zulhan
Harahap, SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Medan, 20 Juni 1990
Alamat : Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru
Lawan
Nama :
M. Tambunan
Pekerjaan :
Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir :
Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat : Jalan
Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Nama : Ahmad Kurniawan,SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Duri, 15
September 1989
Alamat :
Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat
dengan ini ingin menyampaikan jawaban sebagai berikut
DALAM KONVENSI
1.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan
Pengugat kecuali atas pengakuan yang
jelas dan tegas
2.
Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis
hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu
mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
1. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan
tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah
milik tergugat I;
2. Bahwa
para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti
Rugi (SKGR) atas
nama tergugat I;
3. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut;
4. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh
para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d
6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat
dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi
(SKGR) atas nama tergugat I;
6. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No. Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut.
Maka
berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak
Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan memutuskan sebagi berikut:
DALAM KONVENSI
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
- Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Demikian
surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat
kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat
(Zulhan Harahap, SH.MH)
Pekanbaru, 05 Mai 2013
REPLIK
DALAM PERKARA PERDATA
Nomor:
0100/Pdt/G/Thn 2007/PN PKU
Antara
Nama :
Muhammad Zen
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir : Dumai, 23 April 1967
Alamat :
Jalan Garuda Sakti Nomor 79 Simpamh Baru Kecamatan Tampan.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Dalam hal ini Tergugat diwakili
oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama : Gusri Putra Dodi, SH.
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Dumai, 20 Juni 1980
Alamat : Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomoor
133 Pekanbaru.
Lawan
Nama :
T. Manurung
Pekerjaan :
Ibu Rumah Tangga
Tempat, Tanggal lahir :
Pekanbaru,15 Mai 1952
Alamat :
Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru.
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Nama :
Ahmad Kurniawan, SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat, tanggal lahir : Duri, 15 September 1989
Alamat : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor
01 Haarapan Raya Pekanbaru
Dengan hormat,
Untuk
dan atas nama penggugat dalam Konvensi/Tergugat, dengan ini kami sampaikan
Replik dalam Knvensi/lawan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan
Pengugat kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.
Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis
hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu
mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
1. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan
tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah
milik tergugat I;
2. Bahwa
para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti
Rugi (SKGR) atas
nama tergugat I;
3. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut;
4. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh
para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d
6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat
dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi
(SKGR) atas nama tergugat I;
6. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No. Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut.
Maka
berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak
Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan memutuskan sebagi berikut:
DALAM KONVENSI
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
2.
Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
diterima
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
(Gusri Putra Dodi, SH.)
Pekanbaru, 5 Mai 2013
KESIMPULAN
PENGGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0100/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU
Antara
Nama :
Basrizal Koto
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat : Jalan Diponegoro
Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT
Dalam
hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama : Zulhan
Harahap, SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Medan, 20 Juni 1990
Alamat : Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru
Lawan
Nama :
M. Tambunan
Pekerjaan :
Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir :
Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat : Jalan
Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Nama : Ahmad
Kurniawan,SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Duri, 15
September 1989
Alamat :
Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru
Dengan hormat,
Untuk
dan atas nama Penggugat dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan sebagai
berikut:
DALAM KONVENSI
1.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan
Pengugat kecuali atas pengakuan yang
jelas dan tegas
2.
Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis
hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu
mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
1. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan
tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah
milik tergugat I;
2. Bahwa
para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti
Rugi (SKGR) atas
nama tergugat I;
3. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut;
4. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh
para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d
6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat
dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi
(SKGR) atas nama tergugat I;
6. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No. Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut.
Maka
berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak
Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan memutuskan sebagi berikut:
DALAM KONVENSI
Mohon
Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya
Atas
perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
(Ahmad Kurniawan,SH.MH)
Pekanbaru, 05 Mai 2013
KESIMPULAN
TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor:
0100/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU
Antara
Nama :
Basrizal Koto
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat : Jalan Diponegoro
Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT
Dalam
hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama : Zulhan
Harahap, SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Medan, 20 Juni 1990
Alamat :
Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru
Lawan
Nama :
M. Tambunan
Pekerjaan :
Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir :
Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat : Jalan
Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Nama : Ahmad
Kurniawan,SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Duri, 15
September 1989
Alamat :
Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru
Dengan hormat,
Untuk
dan atas namaTergugat dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
1.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan
Pengugat kecuali atas pengakuan yang
jelas dan tegas
2.
Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis
hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu
mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
1. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan
tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah
milik tergugat I;
2. Bahwa
para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti
Rugi (SKGR) atas
nama tergugat I;
3. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut;
4. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh
para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d
6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat
dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi
(SKGR) atas nama tergugat I;
6. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No. Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut.
DALAM KONVENSI
Dalam
pokok perkara:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk
seluruhnya
- setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Demikian atas perhatian dan partisipasinya kami sampaikan
terima kasih
Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat
(Zulhan Harahap, SH.MH)
PUTUSAN
Nomor:
0351/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN
YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri di Pekanbaru
mengadili perkara Sengketa lahan Tanah dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan
putusan sebagai berikut didalam perkara antara:
Nama :
Basrizal Koto
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat : Jalan Diponegoro
Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT
Dalam
hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama : Zulhan
Harahap, SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Medan, 20
Juni 1990
Alamat : Jalan Soekarno
Hatta-Pekanbaru
Lawan
Nama :
M. Tambunan
Pekerjaan :
Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir :
Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat : Jalan
Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dan
di wakili oleh Penasehat hukumnya, yakni:
Nama : Ahmad
Kurniawan,SH.MH
Pekerjaan : Advokat
Tempat,
tanggal lahir : Duri, 15
September 1989
Alamat :
Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru
Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Telah mendengar kedua belah pihak;
Telah mendengar saksi-saksi;
Telah membaca surat-surat perkara;
TENTANG KEJADIAN-KEJADIAN
Membaca,
bahwa Penggugat dalam surat gugatannya, replik, serta kesimpulan penggugat pada
dasarnya sebagai berikut:
1. Bahwa
oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dalam
menerbitkan surat keterangan tanah, SKGR dan sertifikat baik
bersama-sama/sendiri-sendiri maupun atas jabatannya atas penerbitan surat
tersebut yang dimiliki atau dikuasainya maka beralasan hukum para pengguagat
mohon kepada Bapak ketua/majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
untuk menghukum tergugat I,II
dan III ataupun pihak lain
yang menguasai tanah perkara untuk dapat melakukan pengosongan dan melakukan
pembongkaran bangunan diatas tanah terperkara untuk dapat menguasai tanh
terperkara secara bebes tanpa ada gangguan dari pihak lain;-
2. Bahwa
oleh karena para pengguagat telah terhalang untuk menguasai dan mengolah tanah
miliknya akibat perbuatan melawan hukum dan dari para tergugat maka para
penggugat telah mengalami kerugian material dan immaterial;
Berdasarkan
hal-hal yang penggugat uraikan diatas, maka penggugat memohon kepada Bapak
ketua/majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memanggil
para penggugat dan para tergugat untuk menghadap persidangan yang telah
ditentukan sekaligus membuat putusan, dengan putusan yang amarnya sebagai
berikut;
Menghukum
tergugat I untuk mengembalikan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong
serta membongkar seluruh bangunan diatas tanah terperkara serta menyatakan para
penggugat adalah pemilik tanah dan dapat menguasai tanah tersebut secara bebes
tanpa ada gangguan dari pihak lain.
3. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan terlebih dahului/putusan serta merta walaupun para
tergugat Banding, Kasasi atau Verzet;
4. Menghukum
para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau dalam peradilan yang baik, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa dalam
persidangan tersebut Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua pihak
yang berperkara, dan berdasarkan surat penetapan No. 94/Pdt.G/2010 /PN. PBR
tanggal 14 Juli telah menunjuk Hakim
Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang bernama YULIYATI SH. MH, sebagai mediator
dalam perkara ini sesuai PERMA No. 1 Tahun
2013 , akan tetapi perdamaian
tersebit tidak tercapai, sehingga pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan
gugatan penggugat, dimana isinya tetap dipertahankan oleh oara penggugat;
Dengan uraian semua tersebut
diatas, maka penggugat mohon supaya Pengadilan Negeri di Pekanbaru memutus:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
Sedangkan
dalam jawaban, duplik serta kesimpulan dari Tergugat pada pokoknya adalah
sebagai berikut:
1.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan
Pengugat kecuali atas pengakuan yang
jelas dan tegas
2.
Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis
hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu
mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:
1. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan
tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah
milik tergugat I;
2. Bahwa
para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti
Rugi (SKGR) atas
nama tergugat I;
3. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut;
4. Bahwa
tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali
diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas
dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh
para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d
6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat
dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi
(SKGR) atas nama tergugat I;
6. Bahwa
para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No. Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para
penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989
atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR
tersebut.
Menimbang bahwa guna lebih mendukung
dalil-dalil gugatannya para penggugat mengajukan saksi-saksi yang telah
disumpah menurur cara agamanya, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
1.
Ari
Wiliardi
-
Bahwa yang saksi
ketahui dalam perkara ini adalah masalah sempadan tanah saksi dengan pak
Tambunan;
-
Bahwa saksi punya tanah
yang bersempadan dengan penggugat seejak tahun 1985;
-
Bahwa saksi yang
bersempadan dengan tanah penggugat M. Tambunan adalah yang sebelah Utara;
2.
Siti
Jumarni
-
Bahwa setahu saksi yang
disengketakan dalam perkara ini adalah masalah tanah antara penggugat-penggugat
dengan para tergugat;
-
Bahwa saksi ada
mempunyai tanah didekat tanah sengketa;
-
Bahwa saksi mempunyai
tanah dekat tanah penggugat, letaknya disebelah barat tanah penggugat I (M.
Tambunan);
-Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi
yang diajukan para penggugat, mereka menyatakan akan menanggapi dalam
kesimpulan, demikian pula sebaliknya atas keterngan saksi-saksi tersebut kuasa
para tergugat menyatakan akan menanggapi pila dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi-saksi
yang diajukan oleh kuasa para penggugat telah cukup, selanjutnya kuasa tergugat
I telah mengajukan dua orang saksi, masing-masing memberikan keterangan sebagai
berikut;
1.
Saksi
Dedi Antoni Lubis
-
Bahwa saksi mengetahui
objek perkara ini tepatnya di jalan Arengka II dengan jalan Nangka;
-
Bahwa seingat saksi
tanah yang dibuka dan dikelola oleh M. Zen ada disebelah Timur sedangkan saksi
mengelola persawahan bersama dengan pak. Mohd. Gudang, pak Nasir dan kemudian
saksi dibwa oleh pak Nasir untuk membuka dan membersihka hutan smpai masuk kedalam
untuk menebas hutan;
2. Emayana
-
Bahwa saksi kenal
dengan tergugat II, sejak tahun 1965 sewktu tergugat II menjabat sebagi kepala
desa;
-
Bahwa saksi bersama
dengan tergugat II dan kelompok tani yang lain pernah membuka hutan secara
gotong royong;
Menimbang bahwa keterangan dari para
saksi tersebut dapat disimpulkan bahwa para saksi hanya menyebut tanah yang
diperkarakan adalah milik / kepunyaan penggugat I (M. Tambunan), namun para
saksi tidak mengetahui secara pasti dimana letak tanah sengketa, berapa luas,
serta batas-batas tanah sengketa serta surat-surat kepemilikan atas nama para
penggugat;
Menimbang, bahwa dari segala uraian
pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa para penggugat tidak
dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatan para pengguagat
harus dinyatakan di tolak untuk seluruhnya, dan kepada para penggugat harus
dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatnnya;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan
gugatannya tersebut, para penggugat telah memohon putusan provisi yag pada
pokoknya untuk menjamin hak-hak penggugat agar tergugat I mengembalikan tanah
terperkara dalam keadaan baik dan kosong serta membongkar seluruh bangunan
diatas tanah berperkara serta menyatakan para penggugat adalah pemilik tanah dan
dpat menguasai tanah tersebut secara bebas tanpa ada gangguan dari pihak lain;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan
provisi dari para penggugat tersebut merupakan bentuk atau bagian dari pokok
perkara dan Majelis tidak melihat alasan eksepsional atas permohonan provisi
termaksud sehingga tuntutan para penggugat tersebut harus ditolak;
Mengingat akan pasal-pasal dalam uu
perdata serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
-
Menyatakan menolak
eksepai dari para tergugat;
DALAM PROVISI
-
Menyatakan menolak
tuntutan provisi dari para penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
-
Menyatakan bahwa
menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; -
-
Menghukum para
penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.469. 000.- (tiga juta
empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat
musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari: Senin, tanggal 6 Mai
2013 oleh YULIYATI SH.MH, sebagai Hakim Ketua, putusan tersebut di
ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari tanggal 7 Mei 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas, dan
dibantu oleh ANI ELAWATI SH. Sebagai Panitera Pengganti dengan di hadiri oleh
para kuasa penggugat dan kuasa Tergugat.
Panitera Pengganti Hakim Ketua
(ANI ELAWATI.SH) (YULIYATI SH.MH)
sebagai tanda terima kasih mohon klik Disini