Kamis, 23 Mei 2013

DOWNLOAD UNDANG-UNDANG

UU NO 31 TAHUN 1999 PEMBERANTASAN TINDAK PIDANAKORUPSI

Undang Undang nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas

UU_No_16_TAHUN_2011 BANTUAN HUKUM

UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU_No_22_tahun_2009 Tentang Lalu Lintas

UU_48_Tahun_2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang No 8 Tahun 2012



Pemerintahan Indonesia

Pengertian Indonesia
Indonesia adalah suatu bangsa dan Negara yang secara politis, resmi mereka  sejak tanggal 17 agustus 1945.  Walaupun saat buku ini ditulis, Negara Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi yang luar biasa, namun rakyatnya sadar bahwa bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang besar.
Selama lebih dari setengah abad merdeka, bangsa Indonesia baru memiliki lima orang presiden. Selain itu, bangsa indonesia juga pernah dipimpin oleh Mr. Syafruddin Prawiranegara ketika dalam keadaan darurat.
Soekarno dan Soeharto yang bagaimanapun pernah di anggap sebagai bapak bangsa namun berlaku tiranipada masa pemerintahannya. Soekarno sempat dinyatakan sebagai presiden seumur  hidup  sehingga berkuasa selama dua puluh satu tahun, sedangkan Soeharto merekayasa pemilihan umum sebanyak tujuh kali sehingga berkuasa selama tiga puluh  dua tahun berturut-turut.
Ketiranian ini bukan  berangkat dari pancasila, karena filsafah ini sudah berjuang menyeimbangkan sila-silanya, namun  sebenarnya berasal dari keberadaan UUD 1945 yang membesarkan peran eksekutif ketimbang legislative dan lembaga tinggi lainnya.  Itulah sebabnya pada era reformasi  UUD 1945  ini kemudian diamandemenkan
Mengapa para pendiri RI ini membesarkan peran eksekutif  adalah karena bermaksud menjaga  persatuan dan kesatuan bangsa  ditengah-tengah lebih kebhinekaan  suku, pulau, agama, adat-istiadat, budaya,dan  berbagai bahasa etnis kedaerahan yang ada di Indonesia.
Pada dekade terakhir  ini kita mengenal  kata integrasi bagi persatuan dan kesatuanbangsa, sayang tidak dimengerti oleh bangsa lain. Bagaimana tidak kalau dalam integrasi seorang Papua dan Aceh harus merasa memiliki Indonesia, bukan dimiliki oleh Indonesia sehingga dengan demikian hak dan kewajiban nya sama . Tentu saja pendekatannya  mutlak harus kesejahteraan.
Bangsa yang besar ini berdiam sejak berabad-abad dari Sabang sampai Marauke. Di peta Dunia Kepulauan Indonesia tampak sangat cantik karena dari barat sampai ketimur  bejajar  pulau-pulau dengan komposisi dan  kontruksi  yang indah, mulai dari Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Pulau-pulau Nusa Tenggara, Pulau-pulau Maluku dan Irian Jaya
B.     SEBELUM KEMERDEKAAN
Sejarah mencatat bahwa yang pertama menentang penjajah dengan menggerakan masyarakatnya ( baik mengangkat  senjata  maupun jalur diplomatis) adalah Sultan Agung  Hanyokrokusumo (1591-1645).  Kemudian perlawanan Untung Surapati yang rela melepaskan istrinya seorang putri Belanda karena akanmenentang Belanda. Setelah itu berturut-turut  pula para sultan yang merasa diinjak wilayah pemerintahannya  antara lain Sultan Hasannuddin (1631-1670), Sultan Ageng Tirtayasa(1631-1683), Sultan Mahmud Baharuddin II (1776-1852), Sultan Thoha Syaifudin (1816-1904).
Para ulama berjihad melawan pemerintah Hindia Belanda  dalam memperjuangkan kemerdekaan , yaitu Tuanku Imam Bonjol(1722-1864), Pangeran Diponegoro (1785-1855) berjuang bersama sahabat beliau Kiai Mojo  dan Sentot Alibasya, Pangeran Antasari( 1797-1862). kemudian terjadi perlawanan di Maluku , yaitu Kapiten Pattimura (1783-1817) dan Martha Tiahahu (1800-1818) dan pemberontakan Trunojoyodari Madura.
Bila dikatakan bahwa bangsa Indonesia  terjajah selama lebih kurang 350 tahun oleh bangsa Indonesia. Hal tersebut tidak benar karena pada kenyataannya masyarakat aceh tidak pernah berhasil dikuasai secara keseluruhan. para syuhada daerah  ini dipimpin oleh  Tengku Umar (1854-1899), Tengku Cik Ditiro (1836-1891), Cut Nyak Dien (1850-1908), Cut Nyak Meutia (1870-1910) dan panglima Polim. Sementara itu meletus pula perlawanan di pulau jawa pimpinan Sri Susuhunan Pakubuwono VII (1804-1849).


C.    PROKLAMASI
Pada tanggal 17 Agustus jam 10.00 WIB, Indonesia  mengumandangkan Proklamai kemerdekannya keseluruh dunia. Proklamai itu di tandatangani atas nama bangsa Indonesia  oleh Soekarno dan Hatta, di jalan Pagangsaan No.56 Jakarta. Peristiwa ini dicatat dan akan dikenang  oleh  seluruh bangsa  Indonesia  sampai kiamat, Insya Allah.
Sejak  Proklamasi Kemerdekaan tersebut ,sejarah bangsa Indonesia , sejarah bangsa Indonesia merupakan sejarah suatu bangsa yang masih muda dalam menyusun politik  pemerintah. Landasan berpijaknya adalah konstitusi dan ideologi  yang mereka ciptakan sendiri sesuai perkembangan budaya masyarakat. Faktor ruang dan waktu adalahyang paling banyak menentukan perkembangannya.
Itulah sebabnya, Negara keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan indonesia mengadakan siding dan berhasil menetapkankonstitusi, presiden dan wakil presiden.
1.      Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan  27 Desember 1949
Dalam periode ini yang dipakai sebagai pegangan adalah  UUD1945, tetapi  UUD 1945  belum dapat dijalankan secara murni dan konsekuen, oleh karena bangsa Indonesia baru saja memproklamirkan kemerdekaannya. Walaupun UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk pertama kalinya presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI.  jadi tidaklah menyalahi apabila MPR/DPR RI belum dimanfaatkan karena pemilihan umum belum diselenggarakan. lembaga-lembaga tinggi Negara lain yang disebutkan dalam UUD 1945, belum dapat diwujudkan sehubungan dengankeadaan darurat tersebut diatas.jadi sebelum MPR,DPR, DPA, BPK, MA terbentuk segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan dibantu oleh komite nasional. Hanya saja waktu itu aparat penegak pemerintah penuh dengan jiwa pengabdian, bukan kekuasaan seperti sekarang.


2.      Periode 27 Desember1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
Dalam periode ini republic Indonesia menjadi Negara serikat. Sebelumnya bukan kehendak seluruh bangsa Indonesia untuk memakai bentuk Negara dan sistem pemerintahan, politik, dan administrasi negara seperti tersebut diatas, tetapi keadaan yang memaksa demikian.
Sejak Gubernur Jendral Dr. Van Mook dikirim ke Indonesia, ia memang ditugasi untuk memporak-porandakan keutuhan persatuan dan kesatuan republik Indonesia yang baru merdeka, poliitik devide et impera memang dimilikinya. Ia yang mengusulkan untuk disetujuinya pembentukan Negara dalam Negara. Untuk terlaksananya gencatan senjata para pendiri republik ini memikirkan begitu banyak korban yang jatuh dari putra-putri terbaik ibu pertiwi.
Walaupun didalam jiwa bangsa Indonesia bergelora semangat juang dengan tekad “sekali merdeka  tetap merdeka.”, dan “ merdeka itu mati”, namun akhirnya para pemimpin bangsa bersedia melakukan berbagai perundingan, untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak lagi.
Jadi, setelah beberapa kali  terjadi pertempuran dan perjanjian perdamaian Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda diantanya Perjanjian Lingga Jati (25 Maret 1947), Perjanjian Renvile(8 Desember1947),dan Konferensi Meja Bundar (23 Agustus 1949), puncaknya pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui  kedaulatan Republik Indonesia dengan syarat berbentuk serikat.
Hal inikarena menyadari  bahwa tidakmungkin lagimendirikan pemerintahan sebagaimana zaman Hindia Belandadahulu. Oleh karena itu diusahakan jalan lain, yaitu mendirikan sebuah Negara berbentuk federal. Sedangkannegara Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945,oleh belanda dianggap sebagai salah satu Negara bagian saja dalam Negara RepublikIndoneisaSerikat tersebut.
\3.Periode 17 Aguatus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
Pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kembali menjadi Negara Kesatuan  Republik Indonesia walaupun konstitusinya adalah Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun  1950. Oleh karenanya system perintahan  tetap dalambentuk kabinet parlementer, yaitu para mentri (kabinet) bertanggung ajwab kepada parlemen dan parlemen (DPR) dapat menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak percaya. Untuk kuatnya  kekuasaan presiden,  lalu presiden ditetapkan hanya sebagai kepala Negara saja tetapi tidak sebagai kepala pemerintahan . kepla pemerintahan dipegang oleh seorang  perdana mentri yang mengepalai  kabinet. Dengan demikian, presidentidk dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Sebagaimana diketahui Indonesia  baru melaksanakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR atau anggota konstituante baru untuk pertama kali pada tahun 1955. Sehingga dengan begitu yang merangkap tugas parlemen adalah Komite Nasional IndonesiaPusat (KNIP).
3.      Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang
Dapat kita ketahuibersama  bahwa UUD 1945 adalah undang-undang yang berusaha menjaga persatuan ditengah-tengah kebhinekaan bangsa Indonesia.  Penulis katakan demikian karena ada beberapa ketentuan konstitusi ini yang membuat kuatnya kekuatan presiden. Dan Sentralistis ini terasa diperlukan dalam kebhinekaan untuk menghindari munculnya  keseparatisan provinsialisme.
Menurut pengamatan Presiden Soekarno, demokrasi liberal tidak mendorong Indonesia mendekati tujuan revolusi yang berupa masyarakat adil, dan makmur. Sehingga pada giliranya pembangunan ekonomi sulit untuk dimajukan, karena setiap pihak baik sipil (pegawai negri dan parpol) dan militer (yang waktu itu dapat menentukan sikap) saling berebut keuntungan dengan mengorbankan yang lain.

D.          ORDE LAMA
Bung Hatta, setelah beliau pamit dan meninggalkan jabatan sebagai wakil presiden menulis sebagai berikut ini :
Sejarah Indonesia sejak sepuluh tahun terakhir ini banyak memperlihatkan pertentangan antara idealism dan realita. idealisme yang menciptakan  suatu pemerintahan yang adil dan melaksanakan demokrasi yang sebaik-baiknya serta kemakmuran rakyat  yang sebesar-besarnya. Bertolak belakang dengan realita dalam pemerintahan itu sendiri, karena pada kenyataanya dan dalam perkembanganya kelihatan semakin jauh dari demokrasi yang sebenarnya.
Apa lagi sejak tiga tahun terakhir ini kelihatan benar tindakan – tindakan pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang dasar. Presiden yang menurut UUDS 1950 adalah presiden konstitusional yang tidak bertanggung jawab dan tidak dapatdiganggu gugat,mengangkat dirinya sendiri sebagaiformatir cabinet. Dengan itu dia melakukan  suatu tindakan yang bertanggung jawab dan tidak memikul tanggungjawab. Pemerintah yang dibentuk dengan cara yng ganjil tersebut diterima begitu saja oleh parlemen,dengan tidak menyatakan keberatan yang prinsipil. Malahan ada yang membela tindkan presiden itu dengan dalil, yaitu “ keadaan darurat”.
Kemudian presiden Soekarno membubarkan konstituante yang dipilih rakyat , sebelum pekerjaanya membuat undang-undang dasar yang baru selesai. Kemudian dinyatakan  suatu dekrit berlaku kembali undang-undang dasar 1945.
Dalam periode demokrasi terpimpin, pemikiran demokrasi alabarat dihentikan.presiden Soekarno sebagai pimpinan  nasional tertinggi saat itu menyatakan bahwa demokrasi liberal tidak sesuai  dengan kepribadian bangsa dannegara Indonesia. Prosedur pemungutan suara,dalam lembaga perwakilan rakyat  dinyatakan tidak efektif dan Bung karno kemudian memperkenalkan apa yang kemudian disebut dengan “musyawarah untuk mufakat.”
Banyaknya partai oleh bung Karno disbut sebagai salah satu penyebab tidak adanya pencapaian hasil dalam pengmabilan keputusan ,karena dianggap terlalu banyak debat bersitegang urat leher. Untuk merealisasikan  demokrasi terpimpin ini, yang dikenal dengan nama front nasional.

 
E.    
ORDE BARU
Ketika presiden Soekarno mengalami  berbagai penyakit tuanya  yang dikonsultasikan kepada dokter Cina dari Beijing, berbagaai kelompok mulai gelisah memperhitungkan bagaimana mereka dapat lebih naik ke puncak kekuasaan. Ada dua kelompok penekaan Angkayan Darat yang di isukan waktu itu yaitu Dewan Jendral ( yaitu mereka yang diduga akan menggulingkan Soekarno) dan dewan Revolusi ( yang sangat setia membela Soekarno ).
            Meningkatnya suhu politik  menjelang akhir tahun 1965 itu, dikaitkan dengan siapa pengganti presiden Soekarno kalau yang bersankutan wafat. Karena sejak tahun 1955 tidak pernah lagi diadakan Pemilu dan wakil Presiden secara resmi tidak pernah ada lagi sejak Bung Hatta mengundurkan diri (walaupun ada perdana mentri).
            Hanya ada dua kandidatyang disebut-sebut  sebagai presiden waktu itu, yaitu Letjen A.  Yani Jendral  A.H  Nasution ( keduanya sangat dibenci oleh PKI . setelah berhasil membangkitkan isu-isu antara si kaya dan si miskin kemudian menyebarluaskan program sama rata sama rasa, lalu pada puncaknya melakukan pembantaian di Lubang Buaya Jakarta. Sasaran utama  mereka adalah para Jendral yang semula paling keras menantang di persenjatainya angkatan kelima buruh tani.
            Jendral A.H Nasution luput dari pembunuhan ini tetapi perwira Angkatan Darat lainya yang didatangi  pada malam yang sama gugur sebagai kusuma bangsa, mereka adalah:
1.      Letjen A. Yani
2.      Mayjen M.T.  Haryono
3.      Mayjen Suparto
4.      Mayjen Suparman
5.      Brigjen D.I Panjaitan
6.      Brigjen Sutoyo S.
7.      Lettu Piere Tendean


F. ORDE REFORMASI
Pada tanggal 21 Mei 1998 Pak Harto akhirnya mengundurkan diri yang disambut oleh masyarakat, utamanya di jakarta dengan tumpah ruah di jalan. Mereka bersujud kepada Pemilik Alam ini dengan berlinangan air mata. Sesyukur itukah mereka, entahlah, mereka memang sudah bosan dipimpin selama setengah abad hanya oleh dua orang saja.
Pengganti Pak Harto adalah Wakil Presiden Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie dengan mengucapkan sumpah di Istana Merdeka Jakarta. Karena tidak mungkin melangsungkannya di gedung MPR RI yang sedang diduduki oleh mahasiswa. Berbagai kontroversial muncul akan pengambilan sumpah tersebut. ada yang menyatakan konstutisional ada pula yang menyatakan inkonstitusional. Hal ini adalah karena sebagai berikut :
1.      Habibie mengambil sumpah tidak disaksikan oleh seluruh anggota MPR/DPR RI, lalu Pak Harto tidak sedang mendapat halangan sesuai pasal 18 UUD 1945, tetapi dihujat oleh orang banyak dan diminta untuk turun kursi.
2.      Bila dilansungkan pengambilan sumpah tersebut di Gedung MPR hal tersebut akan berisiko tinggi karena maraknya demonstrasi. Selain itu bukankah anggota MPR yang ada di Senayan adalah buatan Pak Harto sendiri yang tidak disenangi oleh masyarakat ketika itu.
3.      Bila anggota MPR diganti, pemilu tidak mungkin untuk dilakukan dalam waktu yang sesingkat mungkin. Lgipula Undang-undang pemilihan umum selama ini dituding sebagai tidak demokratis.

Pemerintah Habibie sebenenarnya memang tidak sama denga n pemerintah Soeharto walaupun Habibie mengaku sebagai murid Soeharto. Habibie adalah seorang demokratis yang ilmuwan. Di masa beliaulah para tahanan politik dibebaskan. Bahkan dimasa beliaulah pertama kalinya pemilahan umum dilangsungkan secara demokratis melebihi pemilihan umum 1955.
Pemelihan umum 1999 diikuti oleh 48 partai yang bersaing ketat, walaupun hanya 21 partai yang mendapat bagian kursi di DPR RI. PDI perjuangan yang di dukung oleh rakyat jelata memang tidak menang mutlak karena Golkar masih tetap memngimbanginya terutama di wilyah Indonesia Bagian Timur. Itulah sebabnya Prof. Dr. Amien Rais, MA> yang memimpin  demonstrasi pada tanggal 20 mei 1998 mengtakan bahwa masyarakat Indonesia belum cukup pintar untuk mengerti arti sebuah demokrasi di negara yang sebesar Indonesia. Prof. Amien Rais, MA yang partainya menduduki urutan ke lima ini mengalami kekecewaan, lalu melirik kepada partai Kebangkitan Bangsa yang didirikan oleh K.H Abdurahman Wahid.
Dalam suasana  Sidang Istimewa MPR RI yang digelar di bawah Pimpinan Amien Rais, dengan letak menolak pertanggung jawaban Presiden RI ke-3, Prof. B.J Habibie dan setelah iitu Golkar kehilangan calon Presidenya. Prof. Dr. Amien Rais, M.A. lalu dengan cantik mengiring suara Golkar yang sakit hati untuk beralih kepada Gusdur, daripada ,memilih Megawati Soekarno Putri yang pernah dipencundangi pada tanggal 27 Juli 1996.


G. KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
           Pada awal kemerdekaan, ketika para founding fathers melihat bahwa RI memiliki beraneka ragam pulau, bahasa daerah, agama, kepercayaan, adat istiadat, suku bangsa, dan kebiasaan lainya maka dibuatlah konstitusi yang relatif cendrung agak integralistik, yaitu kekuasaan berada ditangan eksekutif. Hanya saja ketika itu belum menimbulkan ketiranian karena para founding father  bekerja  penuh pengabdian dan patriotis.
          Konsititusi bernama Undang-Undang Dasar 1945 yang diresmikan tanggal 18 agustus 1945 bersama pengangkatan  Presiden Ir. Soekarno dan Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta. Dalam pembukaan Konstitusi tersebut dicantumkan dasar negara yang diberi nama pancasila dan tiga butir tujuan negara. Itulah sebabnya pembukaan ini tidak dapat diganti walaupun sudah mengalami 4 kali pergantian dan selama reformasi hanya batang tubuh yang mengalami amandemen. pembukaan UUD 1945 ini dikenal  sebagai  state fundemental norm ( kaidah dasar negara ).

       2. Sitem Konstitusional
            Pemerintah Indonesia berdasrkan atas sistem Konstitusi ( hukum dasar ), tidak bersifat absolut ( kekuasaan yang tidak terbatas ). Slogan ini hendaknya diwujudkan dalam keadaaan nyata di lapangan, karena supremasi hukum di Indonesia tidak berjalan sebagaiman mestinya. berapa banyak perkara yang tidak bisa di usut dan kemudian hilang begitu saja. seperti perkosaan Sum Kuning, pembunuhan  Udin Syafrudin, Marsinah, Cecep Tajudin, guru mengaji di Bayuwangi, peledakan Bom di rumah ibadah, provokator kerusuhan Ambon, dalang Poso dan Sambas.
           Lembaga MPR, Presiden, DPR, BPK, dan MA perlu dipisahkan dengan tegas ( separation of power ) kekuasaanya yang selanjutnya akan menimbulkan checking power with power. Karena bila hanya dibagi-bagi ( distribution of power ) akan terjadi kolusi antara lembaga legislatif sebagai pengawas dengan lembaga eksekutif yang harus di awasi, sebagaimana kerja sama satpam dengan maling.
           Lembaga DPA yang selama ini tidak intensif penyelenggaraanya cukup dijadikan penasihat Presiden yang diankat oleh Presiden, dengan demikian tidak perlu diberi kata “ Agung “ dan tidak lagi termasuk lembaga tinggi Negara.
3.      Kekuasaan Negara yang Tertinggi  Di Tangan MPR
   Mengapa Bung Karno sempat dinyatakan sebagai Presiden seumur hidup dan pak Harto menjadi presiden berturut-turut selama 7 kali? Apakah karena orang-orang yang duduk di MPR bersifat penjilat atau Presiden yang menunjuk orang yang duduk di dalam MPR di kondisikan demikian?
   MPR dibentuk dari DPR ditambah dengan utusan daerah dan utusan golongan. Utusan daerah sendriri pernah diisi oleh Para Gubernur, panglima, rektor yang kesemuanya Notabene adalah bawahan Presiden. Begitu juga para utusan golongan diangkat mentri, yang langsung menjadi bawahan Prsiden. Itupun ditambah dengan terlibatnya istri dan anak mentri yang menjadi anggota DPR, yang kemudian tentu terlibat juga menjadi anggota MPR.
    Oleh karena itu, pada Pemilu 2004, MPR dibuat dari anggota DPR ditambah dengan DPD         ( Dewan Perwakilan Daerah ) yang diantisipasi terlibatnya orang-orang dari pemerintah pusat di dalamnya.
4.      Presiden Adalah Penyelenggara Pemerintah Negara Tertinggi di Bawah MPR

    Walaupun sedang dipersiapkan pemilihan Presiden langsung, tetapi Presiden tetap menjadi mandataris MPR. Karena MPR yang akan membuat GBHN dan Tap MPR sebagai perwujudan kebijaksanaan rakyat untuk dijalankan Presiden. selain itu, pertanggung jwaban kepada rakyat langsung akan menimbulkan anarkisme ketika demokrasi bebas diterapkan. Dan sebaliknya akan memnimbulkan rekayasa kekuatan massa mendukung presiden  bila hendak mempertahankan kekuasaan.

     Presiden mengagkat sumpah dihadapan MPR dan lembaga tinggi negara lainya dengan di saksikan oleh seluruh lapisan rkayat Indonesia melalui siaran langsung yang diadakan dalam sidang Umum MPR terbuka untuk umum.

5.      Presiden Tidak Bertanggung Jawab Kepada DPR
    Sistem Pemerintahan di Indonesia tidak parlementer, itulah yang di perlihatkan oleh ketentuan tersebut diatas. Namun karena Presiden bertanggung jawab kepada MPR, sementara di dalam MPR ada anggota DPR maka sebenarnya sistem pemerintahan ini juga tidak presidensial, karena DPR dapat meminta MPR bersidang. Sebagaimana yang terjadi pada Presiden K.H. Abdurrahman Wahid, setelah Panitia Khusus DPR RI mengjukan Memorandum I dan II kasus Bruneigate dan Buloggate dibawa ke Sidang istimewa MPR, inilah yang melahirkan Impeachment.
6.      Menteri Adalah Pembantu Presiden dan tidak Bertanggung Jawab Kpeada DPR
                                                                
     Para mentri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden tidak sepatutnya berlindung dibawah ketiak Presiden, karena harus mendengarkajn sungguh-sungguh suara DPR. Presiden dan dewan mentrinya tidak mempunyai kekuasaan untuk membubarkan DPR.

      Suara-suara sumbang dalam masyarakat tentang prilaku mentri dapat membuat DPR membuat panitia kHusus ( pansus ) untuk mengusutnya. hal ini bukan bearti mengiringi kabinet dari presidensial menjadi parlementer, tetapi karena DPR menyuarakan hati nurani rakyat. Karena para mentri dibiayai dari uang rakyat yang dipungut lewat pajak dan retribusi maka pengawasan dari legislatif terhadap eksekutif diperlukan.

                           
7.      Kekuasaan Kepala Negara tidak Tak Berbatas

       Absolutisme kita kenal sebagi istilah kekuasaan terbatas. Oleh karena itu, untuk menciptakan demokrasi, sebagai imbalan istilah tersebut, dikenalah istliah “ tidak tak terbatas “.
       Bila DPR diancam dengan  recall  ( pemanggilan kembali oleh Partai yang mengutusnya karena Presiden merasa kebertan ) maka akan membuat anggota DPR 7D ( datang, duduk, diam, duit, dengar, dengkur, dan dosa ). pada hakikatnya sejarah mengandung  pengertian penelitian dan usaha-usaha mencari kebenaran ( tahkik), keterangan yang mendalam tentang sebab dan  asal usul sesuatu peristiwa atau benda.

       Jadi, suatu sejarah merupakan kejadian-kejadian dan peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi pada masa lampau, akan menjadi sejara bagi kita pada masa sekarang. Begitu pula peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang terjadi sekarang, akan menjadi sejarah bagi orang-orang pada waktu yang akan datang.


Selasa, 14 Mei 2013

Contoh Kasus Peradilan Perdata Lengkap




SURAT KUASA

Nama-nama Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru

Nama                                       : T. Manurung
Pekerjaan                                 : Ibu Rumah Tangga
Tempat, Tanggal lahir                : Pekanbaru,15 Mai 1952
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru.
Selanjutnya di sebut pemberi kuasa, dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama                                       : Ahmad Kurniawan, SH.MH
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir                 : Duri, 15 September 1989
Alamat                                      : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru
Selanjutnya disebut penerima kuasa.
--------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------
Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam perkara perdata mengenai gugatan Penyerobotan dan Pengeluaran Surat Ganti Rugi Atas Tanah yang terletak di dahulu di Desa PekanbaruLuar Kota Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dan sekarang berada dalam (dua) Desa Wilayah Kelurahan Simpang Baru Baearat Tempatnya Jl. T. Tambusai jln, Ring Road (Arengka II) Kecamaatan Tampan Pekaanbaru.

 Melawan Tergugat:
Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Untuk itu Penerima Kuasa berhak untuk:
o   Menjalankan proses beracara pada tingkatan Pengadilan Negeri
o   Membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan
o   Memberi keterangan atau penjelasan baik tertulis maupun lisan
o   Mengajukan jawaban dan tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi dan rekonvensi, baik lisan maupun tulisan.
o   Mengajukan berbagai macam alat bukti termasuk saksi-saksi dan ahli-ahli

Diluar dari ketentuan diatas Penerima Kuasa tidak dapat melakukan upaya hukum tanpa sepengetahuan si pemberi kuasa.

Surat kuasa ini berlaku mulai ditandanganinya surat kuasa, dan akan berakhir sampai pada saat persidangan perkara tersebut selesai, serta pihak penerima kuasa akan mendapat imbalan (honor) yang akan dibayar kemudian hari setelah perkara ini selesai.


    Pekanbaru,23April 2013
Penerima Kuasa                                                          Pemberi Kuasa




          (Ahmad Kurniawan,SH.MH)
MATERAI
Rp. 6.000;


(M. Tambunan)











SURAT GUGATAN
                                                                                                Pekanbaru, 03 Mai 2013

Nomor : 0100/SG/PRDT/I/2013
Lampiran         : 3 Berkas
Perihal : Gugatan Sengketa Lahan Tanah

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 A Pekanbaru
di-
            Jalan Melur Nomor 100 Pekanbaru
Riau.

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                                       : Ahmad Kurniawan,SH.MH                                     
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                                : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru

Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 23 Aprlil 2013 (terlampir) adalah Penerima Kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa, yakni:

Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan perdata atas kasus Sengketa Kepemilikan Lahan Tanah  terhadap:

Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Adapun  dalam gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      BASRIZAL KOTO, Alamat Jl. Diponegoro No. 9 Pekanbaru :
beradasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal  21 Juni 2010 , telah memberi kuasa kepada: ZULHAN HARAHAP,SH.MH, adalah Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum berlamat di Jalan Soekarno Hatta Komplek perkantoran Anggrek Mas Blok C No. 30 Pekanbaru; disebut sebagai TERGUGAT I;
2.      MUHAMMAD ZEN, Alamat Jalan Garuda Sakti No. 79 Simpang Baru Kecamatan Tamapan Pekanbaru;
Berdasrkan surat kuasa khusus tanggal 03 Agustus 2010, telah memberikan kuasa kepada GUSRI PUTRA DODI SH. Adala Advokat dari Law office Gusri Putra Dodi & Associatis berkantor di JL. KH. Ahmad Dahlan No. 133 Pekanbaru disebut sebagai  TERGUGAT II;
3.      NOTARIS YULPITA RAHIM, SH notaris di Pekanbaru, alamat Jalan Jenderal Sudirman No. 356 Pekanbaru disebut sebagai Tergugat III;
DALAM PROVISI
1.      Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dalam menerbitkan surat keterangan tanah, SKGR dan sertifikat baik bersama-sama/sendiri-sendiri maupun atas jabatannya atas penerbitan surat tersebut yang dimiliki atau dikuasainya maka beralasan hukum para pengguagat mohon kepada Bapak ketua/majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum tergugat I,II dan III ataupun pihak lain yang menguasai tanah perkara untuk dapat melakukan pengosongan dan melakukan pembongkaran bangunan diatas tanah terperkara untuk dapat menguasai tanh terperkara secara bebes tanpa ada gangguan dari pihak lain;-
2.      Bahwa oleh karena para pengguagat telah terhalang untuk menguasai dan mengolah tanah miliknya akibat perbuatan melawan hukum dan dari para tergugat maka para penggugat telah mengalami kerugian material dan immaterial;
Berdasarkan hal-hal yang penggugat uraikan diatas, maka penggugat memohon kepada Bapak ketua/majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memanggil para penggugat dan para tergugat untuk menghadap persidangan yang telah ditentukan sekaligus membuat putusan, dengan putusan yang amarnya sebagai berikut;
Menghukum tergugat I untuk mengembalikan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong serta membongkar seluruh bangunan diatas tanah terperkara serta menyatakan para penggugat adalah pemilik tanah dan dapat menguasai tanah tersebut secara bebes tanpa ada gangguan dari pihak lain.
3.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahului/putusan serta merta walaupun para tergugat Banding, Kasasi atau Verzet;
4.      Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa dalam persidangan tersebut Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua pihak yang berperkara, dan berdasarkan surat penetapan No. 94/Pdt.G/2010 /PN. PBR tanggal 14 Juli    telah menunjuk Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang bernama YULIYATI SH. MH, sebagai mediator dalam perkara ini sesuai PERMA No. 1 Tahun  2013    , akan tetapi perdamaian tersebit tidak tercapai, sehingga pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan gugatan penggugat, dimana isinya tetap dipertahankan oleh oara penggugat;
PRIMAIR
1.       Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat.
3.      Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
SUBSIDER
Atau majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang lain yang seadil-adilnya.
Demikian surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih.

      
Hormat Kami
        Kuasa Hukum Penggugat



   (Ahmad Kurniawan,SH.MH)

Pekanbaru, 03 Mai 2013

JAWABAN DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0100/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU

Antara

Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Zulhan Harahap, SH.MH                             
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir  : Medan, 20 Juni 1990
Alamat                                    : Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru

Lawan

Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Nama                                       : Ahmad Kurniawan,SH.MH                                     
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                                : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat dengan ini ingin menyampaikan jawaban sebagai berikut

DALAM KONVENSI
1.       Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali  atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.      Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

1.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I;
2.      Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR) atas nama tergugat I;
3.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut;
4.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5.       Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR)           atas nama tergugat I;
6.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No.           Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan memutuskan sebagi berikut:
DALAM KONVENSI
1.      Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
  1. Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih.


  Hormat Kami
      Kuasa Hukum Tergugat


   (Zulhan Harahap, SH.MH)
Pekanbaru, 05 Mai 2013

REPLIK DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0100/Pdt/G/Thn 2007/PN PKU

Antara

Nama                                       : Muhammad Zen                               
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir  : Dumai, 23 April 1967
Alamat                                    : Jalan Garuda Sakti Nomor 79 Simpamh Baru Kecamatan Tampan.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Gusri Putra Dodi, SH.                                 
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir  : Dumai, 20 Juni 1980
Alamat                                    : Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomoor 133 Pekanbaru.

Lawan

Nama                                       : T. Manurung
Pekerjaan                                 : Ibu Rumah Tangga
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru,15 Mai 1952
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru.
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Nama                                       : Ahmad Kurniawan, SH.MH
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                    : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama penggugat dalam Konvensi/Tergugat, dengan ini kami sampaikan Replik dalam Knvensi/lawan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
1.       Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.      Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

1.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I;
2.      Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR) atas nama tergugat I;
3.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut;
4.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5.       Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR)           atas nama tergugat I;
6.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No.           Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan memutuskan sebagi berikut:
DALAM KONVENSI
1.      Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
2.      Setidaknya, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
  1. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

   Hormat Kami
      Kuasa Hukum Penggugat


     (Gusri Putra Dodi, SH.)

Pekanbaru, 5 Mai 2013

KESIMPULAN PENGGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0100/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU

Antara


Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Zulhan Harahap, SH.MH                             
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir  : Medan, 20 Juni 1990
Alamat                                    : Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru

Lawan

Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Nama                                       : Ahmad Kurniawan,SH.MH                                     
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                                : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru
Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
1.       Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali  atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.      Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

1.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I;
2.      Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR) atas nama tergugat I;
3.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut;
4.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5.       Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR)           atas nama tergugat I;
6.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No.           Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut.
Maka berdasarkan sanggahan yang dikemukakan diatas, maka Tergugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru agar berkenan memutuskan sebagi berikut:

DALAM KONVENSI
Mohon Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih

    Hormat Kami
       Kuasa Hukum Penggugat


 (Ahmad Kurniawan,SH.MH)




Pekanbaru, 05 Mai 2013

KESIMPULAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor: 0100/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU

Antara

Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Zulhan Harahap, SH.MH                             
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Medan, 20 Juni 1990
Alamat                                                : Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru

Lawan

Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Nama                                       : Ahmad Kurniawan,SH.MH                                     
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                                : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru

Dengan hormat,

Untuk dan atas namaTergugat dengan ini ingin menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

DALAM KONVENSI
1.       Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali  atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.      Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

1.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I;
2.      Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR) atas nama tergugat I;
3.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut;
4.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5.       Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR)           atas nama tergugat I;
6.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No.           Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut.
DALAM KONVENSI
Dalam pokok perkara:
1.      Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  1. setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Demikian atas perhatian dan partisipasinya kami sampaikan terima kasih

   Hormat Kami
      Kuasa Hukum Tergugat



    (Zulhan Harahap, SH.MH)



PUTUSAN
Nomor: 0351/Pdt/G/Thn 2013/PN PKU

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA”

Pengadilan Negeri di Pekanbaru mengadili perkara Sengketa lahan Tanah dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut didalam perkara antara:

Nama                                       : Basrizal Koto
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Tempat, tanggal lahir              : Pekanbaru, 23 April 1960
Alamat                                                : Jalan Diponegoro Nomor 09 Pekanbaru.
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Dalam hal ini Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni:
Nama                                       : Zulhan Harahap, SH.MH                             
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Medan, 20 Juni 1990
Alamat                                                : Jalan Soekarno Hatta-Pekanbaru

Lawan

Nama                                       : M. Tambunan
Pekerjaan                                 : Purnawirawan Polri
Tempat, Tanggal lahir             : Pekanbaru, 10 Maret 1942
Alamat                                                : Jalan Garuda Sakti Nomor 03 Pekanbaru
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dan di wakili oleh Penasehat hukumnya, yakni:
Nama                                       : Ahmad Kurniawan,SH.MH                                     
Pekerjaan                                 : Advokat
Tempat, tanggal lahir              : Duri, 15 September 1989
Alamat                                                : Jalan Kandis gg. Tanjung, Nomor 01 Haarapan Raya Pekanbaru

Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Telah mendengar kedua belah pihak;
Telah mendengar saksi-saksi;
Telah membaca surat-surat perkara;

TENTANG KEJADIAN-KEJADIAN
Membaca, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya, replik, serta kesimpulan penggugat pada dasarnya sebagai berikut:
1.      Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dalam menerbitkan surat keterangan tanah, SKGR dan sertifikat baik bersama-sama/sendiri-sendiri maupun atas jabatannya atas penerbitan surat tersebut yang dimiliki atau dikuasainya maka beralasan hukum para pengguagat mohon kepada Bapak ketua/majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum tergugat I,II dan III ataupun pihak lain yang menguasai tanah perkara untuk dapat melakukan pengosongan dan melakukan pembongkaran bangunan diatas tanah terperkara untuk dapat menguasai tanh terperkara secara bebes tanpa ada gangguan dari pihak lain;-
2.      Bahwa oleh karena para pengguagat telah terhalang untuk menguasai dan mengolah tanah miliknya akibat perbuatan melawan hukum dan dari para tergugat maka para penggugat telah mengalami kerugian material dan immaterial;
Berdasarkan hal-hal yang penggugat uraikan diatas, maka penggugat memohon kepada Bapak ketua/majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memanggil para penggugat dan para tergugat untuk menghadap persidangan yang telah ditentukan sekaligus membuat putusan, dengan putusan yang amarnya sebagai berikut;
Menghukum tergugat I untuk mengembalikan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong serta membongkar seluruh bangunan diatas tanah terperkara serta menyatakan para penggugat adalah pemilik tanah dan dapat menguasai tanah tersebut secara bebes tanpa ada gangguan dari pihak lain.
3.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahului/putusan serta merta walaupun para tergugat Banding, Kasasi atau Verzet;
4.      Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa dalam persidangan tersebut Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua pihak yang berperkara, dan berdasarkan surat penetapan No. 94/Pdt.G/2010 /PN. PBR tanggal 14 Juli    telah menunjuk Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang bernama YULIYATI SH. MH, sebagai mediator dalam perkara ini sesuai PERMA No. 1 Tahun  2013    , akan tetapi perdamaian tersebit tidak tercapai, sehingga pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan gugatan penggugat, dimana isinya tetap dipertahankan oleh oara penggugat;

Dengan uraian semua tersebut diatas, maka penggugat mohon supaya Pengadilan Negeri di Pekanbaru memutus:
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.

Sedangkan dalam jawaban, duplik serta kesimpulan dari Tergugat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1.       Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajuakan Pengugat kecuali  atas pengakuan yang jelas dan tegas
2.      Bahwa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya, yakni sebagi berikut:

1.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I;
2.      Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR) atas nama tergugat I;
3.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut;
4.      Bahwa tergugat I menolak dan membantah dalil-dalil gugatan para penggugat kecuali diakui secara tegas di bawah ini dan mohon dalil-dalil dalam eksepsi diatas dianggap tyermuat dan terulang kembali dalam jawaban pokok perkara ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
5.       Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh para penggugat tentang kepemilikan tanah para penggugat sebagaimana poin 1 s/d 6 karena tanah tersebut adalah sah milik tergugat I; Bahwa para penggugat dahulunnya pernah mengajukan gugatan pembatalan atas Surat Ganti Rugi (SKGR)           atas nama tergugat I;
6.      Bahwa para penggugat yang tidak memasukkan SKGR No.           Tertanggal 14 Januari 2013 dalam gugatan para penggugat Aquo karena yang menjadi dasar pembuatan Sertifikat Hak milik No. 989 atas nama tergugat I yang diminta dibatalkan oleh para penggugat adalah SKGR tersebut.
Menimbang bahwa guna lebih mendukung dalil-dalil gugatannya para penggugat mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurur cara agamanya, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
1.      Ari Wiliardi
-          Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah sempadan tanah saksi dengan pak Tambunan;
-          Bahwa saksi punya tanah yang bersempadan dengan penggugat seejak tahun 1985;
-          Bahwa saksi yang bersempadan dengan tanah penggugat M. Tambunan adalah yang sebelah Utara;
2.      Siti Jumarni
-          Bahwa setahu saksi yang disengketakan dalam perkara ini adalah masalah tanah antara penggugat-penggugat dengan para tergugat;
-          Bahwa saksi ada mempunyai tanah didekat tanah sengketa;
-          Bahwa saksi mempunyai tanah dekat tanah penggugat, letaknya disebelah barat tanah penggugat I (M. Tambunan);
 -Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi yang diajukan para penggugat, mereka menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulan, demikian pula sebaliknya atas keterngan saksi-saksi tersebut kuasa para tergugat menyatakan akan menanggapi pila dalam kesimpulan;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi-saksi yang diajukan oleh kuasa para penggugat telah cukup, selanjutnya kuasa tergugat I telah mengajukan dua orang saksi, masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut;
1.      Saksi Dedi Antoni Lubis
-          Bahwa saksi mengetahui objek perkara ini tepatnya di jalan Arengka II dengan jalan Nangka;
-          Bahwa seingat saksi tanah yang dibuka dan dikelola oleh M. Zen ada disebelah Timur sedangkan saksi mengelola persawahan bersama dengan pak. Mohd. Gudang, pak Nasir dan kemudian saksi dibwa oleh pak Nasir untuk membuka dan membersihka hutan smpai masuk kedalam untuk menebas hutan;
2.      Emayana
-          Bahwa saksi kenal dengan tergugat II, sejak tahun 1965 sewktu tergugat II menjabat sebagi kepala desa;
-          Bahwa saksi bersama dengan tergugat II dan kelompok tani yang lain pernah membuka hutan secara gotong royong;
Menimbang bahwa keterangan dari para saksi tersebut dapat disimpulkan bahwa para saksi hanya menyebut tanah yang diperkarakan adalah milik / kepunyaan penggugat I (M. Tambunan), namun para saksi tidak mengetahui secara pasti dimana letak tanah sengketa, berapa luas, serta batas-batas tanah sengketa serta surat-surat kepemilikan atas nama para penggugat;
Menimbang, bahwa dari segala uraian pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa para penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatan para pengguagat harus dinyatakan di tolak untuk seluruhnya, dan kepada para penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatnnya;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan gugatannya tersebut, para penggugat telah memohon putusan provisi yag pada pokoknya untuk menjamin hak-hak penggugat agar tergugat I mengembalikan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong serta membongkar seluruh bangunan diatas tanah berperkara serta menyatakan para penggugat adalah pemilik tanah dan dpat menguasai tanah tersebut secara bebas tanpa ada gangguan dari pihak lain;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi dari para penggugat tersebut merupakan bentuk atau bagian dari pokok perkara dan Majelis tidak melihat alasan eksepsional atas permohonan provisi termaksud sehingga tuntutan para penggugat tersebut harus ditolak;
Mengingat akan pasal-pasal dalam uu perdata serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
-          Menyatakan menolak eksepai dari para tergugat;
DALAM PROVISI
-          Menyatakan menolak tuntutan provisi dari para penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
-          Menyatakan bahwa menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; -
-          Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.469. 000.- (tiga juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari: Senin, tanggal  6 Mai  2013 oleh YULIYATI SH.MH, sebagai Hakim Ketua, putusan tersebut di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari  tanggal 7 Mei 2013  oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas, dan dibantu oleh ANI ELAWATI SH. Sebagai Panitera Pengganti dengan di hadiri oleh para kuasa penggugat dan kuasa Tergugat.

   Panitera Pengganti                                                       Hakim Ketua


(ANI ELAWATI.SH)                                               (YULIYATI SH.MH)

sebagai tanda terima kasih mohon klik Disini