Pages

List

Senin, 30 September 2013

Ganti Rugi dan Rehabilitasi




1. Pengertian Ganti rugi
Sebagai imbalan kepada orang yang tidak bersalah Karena kekeliruan dalam menerapkan hokum acara pidana,sudah lebih satu abad di persoalkan di berbagai Negara. Pada tahun 1984,seorang belanda yang bernama W.J. Leyds telah menyusun disertadi doctor berjudul de rechtgrond der schadevergoeding voor preventieve hechtenis.[1]
Di Indonesia baru dengan UUKK dalam pasal 9 di cantumkan ganti kerugian dan rehabilitasi terhadap orang yang di tangkap,di tahan, dan/ atau di tuntut secara tidak sah. Penjabaran dalam KUHAP pada akhir tahun 1981. sebelum tercipta UUKK, di Indonesia belum ada peraturan tentang ganti kerugian dan rehabilitasi,kecuali tentu melalui proses perdata yang di dasarkan kepada “perbuatan melanggar hokum” (on recthmatige daad) atau perbuatan melanggar hokum oleh penguasa” (onrecthmatige overheidsdaad ), tersebut dalam pasal 1368 BW.
Dalam hukum acara Pidana lama (HIR) tidak diatur ganti kerugian. Ketentuan ganti kerugian yang di sebabkan oleh penangkapan,penahanan yang tidak sah (unlawful arrest) telah bersifat universal. Hal itu tercantum pula dalam (international covenant on Civil and Political Rights). Pasal 9 yang berbunyi : anyone who has been the victim of unlawful arrest or detention shall have an enforceable rights to compensation. (seseorang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan tidak sah akan mendapat hak menuntut ganti kerugian).
Ketentuan internasional ini telah di jabarkan pula dalam konvensi eropa yang pada pasal 5 ayat (5) berbunyi :Everyone who has the victim of arrest or detention in contravention  to the provisions of the article an enforceable right to compensation.
Pemikiran menciptakan peraturan di bidang ini telah telah sejak beberapa tahun di lakukan. Ketika Oemar Seno Adji menjabat ketua Mahkamah Agung, Telah di keluarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1980 yang memperkenalkan kembali lembaga herziening. Bagaimana proses meminta ganti kerugian setelah dibebaskan atau dilepas dari tuntutan hukum sebagai putusan herziening, tidak diatur. Walaupun ada ketentuan lama dalam reglement op de Strafvordering dahulu, namun itu tidak dapat di terapkan karena selain tidak berlaku lagi, juga di peruntukkan  untuk golongan Eropa. Sebagai kaidah pencerminan pun menurut  pendapat penulis,aturan itu tidak dapat di pergunakan.
Diundangkannya KUHAP cita-cita tersebut dapat terkabul,tercantum dalam pasal 95 sampai dengan 101 KUHAP. Ini merupakan penjabaran Pasal 9 UUPKK tersebut.tetapi ketentuan dalam KUHAP ini masih kurang sempurna, karena masih perlu dijabarkan dalam peraturan pelaksanaan  (peraturan pemerintah), antara lain ketentuan lain yang tegas mengenai dalam hal-hal apakah ganti kerugian itu dapat di berikan dan bagaimana hakim menilai besarnya ganti kerugian tersebut.
Tidak otomatis suatu perkara yang berakhir dengan pembebasan atau lepas dari tuntutan hukum harus diberi ganti kerugian kalau tersangka ditahan.di negeri belanda hal itu diserahkan kepada pertimbangan hakim. Ini didasarkan kepada pertimbangan keadilan dan kebenaran (billijheid en rechtvaardigheid). Pengadilan di sana pernah memutuskan menolak gnti kerugian, walaupun terdakwa diputus bebas, karena hakim tidak yakin terdakwa tidak bersalah untuk mana dia ditahan (Gerechtshof leeuwwaarden22 November 1926 dan Amsterdam, 8 November 1928). Dalam putusan lain dengan alasan yang lain pula hakim menolak ganti kerugian karena terdapat suatu alasan tentang keamanan masyarakat yang cukup penting untuk mengadakan penangkapan, penahanan dan karena perbuatan-perbuatan yang gegabah (roekeloos) itu dilakukan karena kesalahannya sendiri.[2]
Sama dengan itu, Criminal indemnity law jepang yang mengatakan bahwa sebagian atau seluruh permintaan ganti kerugian itu di dasarkan atas pertimbangan yang layak (proper discretion) hakim dapat ditolak, apabila tersangka atau terdakwa tang bersangkutan ditahan, ditangkap,dituntut atau diadili dengan dasar membuat pengakuan-pengakuian palsu, dengan makssutuntuk menyesatkan pejabat-pejabat penyidik, penun tut umum, atau hakim, atau dengan memalsukan bukti-bukti untuk putusan.
Di negeri belanda menurut penelitian, hanya 4-5 dari 29 permintaan dapat di kabulkan dari tahun 1926-1938.[3]
Menjadi masalah pula dalam hal pembebasan (vrijspraak) dan pelepasan dari segala tuntutan hukum dengan hubungannya dengan penahanan, ialah bagaimana jika terjadi dalam suatu perkara  terdakwa didakwa primair berdasar mana ia ditahan secara sah (sesuai dengan pasal 21 KUHAP) dan subsidair berdasar mana (deliok yang didakwakan pada bagian subsidair) tidak dapat dilakukan penahanan, sedangkan terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair itu, tetapi dipidana berdasar dakwaan subsidair.
Dalam hal ini pun menurut pendapat penulis, ganti kerugian tidak perlu diberikan, karena pidananya berdasar dakwaan subsidair itu harus dikurangi selama terdakwa atau terpidana berada dalam tahanan, yang semula didasarkan atas dakwaan primair. Hal itu tercanttum dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP yang berbunyi: ”Masa penangkapan dan/atau penahanan dikurung seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan”.
Berdasar HIR dahulu tidak ada ketentuan semacam itu. Hakim dapat memperhitungkan penahanan terdakwa dalam penjatuhan pidana dapat juga tidak.
Jadi, menurut KUHAP pengurangan lamanya pidana dikurangi dengan lamanya penahanan bersifat imperatif, berbeda dengan sistem hukum acara pidana yang lama bersifat fakultatif. Menurut pendapat penulis, kelalaian hakim mengurangi pidana yang di jatuhkan dengan lamanya penahanan merupakan kekeliruan dalam menerapkan hukum, yang dapat dibanding.
Tambahan atas beberapa kesenjangan peraturan mengenai ganti kerugian dalam KUHAP, terdapat dalam PP Nomor 27 tahun 1983 sebagai berikut.
1.               Sama dengan yang diuraikan di muka, ganti kerugian dapat diberikan atas dasar pertimbangan hakim (Pasal 8 ayat (1)). Hanya kurang lengkap,karena tidak diteruskan dengan kata-kata ... berdasarkan keadilan dan kebenaran. Alasan pemberian atau penolakan tuntutan ganti kerugian dicantumkan dalam penetapan hakim (Pasal 8 ayat (2)).
2.               Jumlah ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP adalah serendah-rendahnya Rp5.000,00(lima ribu rupiah), dan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). Tetapi kalau penangkapan, penahanan, dan tindakan lain sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) (Pasal 9 ayat (1) dan (2)).
3.               petikan penetapan ganti kerugian di berikan dalam waktu 3 (tiga) hari sesudah penetapan diucapkan; salinannya diberikan kepada penuntut umum, penyidik, dan Direktorat Jenderal Anggaran dalam hal ini kantor perbendaharaan Negara setempat. (Pasal 10 ayat (1) dan (2)).
4.               Terjawab juga bahwa Negara yang membayar ganti kerugian itu, karena dikatakan ”pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penetapan pengadilan tersebut. Tata caranya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan” (Pasal 11 ayat (1) dan (2)).
Masih ada masalah yang belum terjawab oleh PP Nomor 2 tahun 1983 itu, seperti kerugian-kerugian yang bagaimana yang dapat di perttimbangkan oleh hakim, apakah juga kerugian kehormatan atau martabat karena penahanan orang itu.
Dalam Memori Penjelasan (Memorie van toelichting)  Ned. Sv. Diperinci kerugian-kerugian tersebut sebagai berikut.
1.      Merusak kehormatan dan nama baik.
2.      Kehilangan kebebasan.
3.      Kerugian materiil, yang semuanya didasarkan kepada keadilan dan kebenaran (billijkheid en rechtvaardigheid).[4]
Pandangan mengenai ganti kerugian semula di negeri belanda terdapat dua golongan. Yang pertama melihat ganti kerugian itu sesuai dengan pandanganya bahwa menurut bukti-bukti tersangka tidak bersalah, ganti kerugian itu alat unstuk membersihkan terdakwa dari noda  karena ia telah mengalami penuntutan. Golongan yang kedua khawatir bahwa ganti kerugian diminta juga jika alas an penahanan adalah sah, tetapi akhirnya terdakwa tidak dipidana. Kalau begini halnya, disebabkan ancaman pertanggungjawaban ganti kerugian dalam banyak kejadian akan mengakibatkan banyak keputusan yang memidana yang mestinya tidak demikian, seharusnya bebas, sekarang menjadi dipidana.[5] Tentu kalau perlu dengan denda saja.
Penulis setuju dengan golongan kedua ini.janganlah karena dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan hokum tersangka yang semula ditahan secara sah, otomatis menuntut ganti kerugian, Karena kalau demikian, hakim akan takut membebaskan seorang terdakwa (apalagi kalau hakim tersebut telh menahan ataun memperpanjang penahanan terdakwa) karena ia akan bertanggung jawab atas tuntutan ganti kerugian tersebut secara etika.
Golongan yang pertama tersebut disebut golongan absolut (mutlak), yang D.Simons termasuk, sedangkan golongan kedua disebut golongan tidak mutlak dan diterima dibeberapa negara seperti Jepang, Denmark, Italia, Norwegia, dan Belanda. Misalnya tersangka mengadakan pernyataan yang menyesatkan dan usaha menghindari penyidikan. Juga penyidik berada diluar tanggung jawab perdata, jika ia beriktikad baik bahwa ada alasan yang wajar untuk melakukan penahanan.
Perlu diatur pula dalam peraturan pelaksanaan mengenai siapa yang diharuskan membayar ganti kerugian tersebut, apakah negara ataukah penyidik, penuntut umum atau hakim. Menurut pendapat penulis, sebaiknya negaralah yang membayar ganti kerugian tersebut, kecuali kalau penyidik sengaja atau mengetahui tindakannya tersebut melawan hukum yang menurut Pasal 9 ayat (2) UUPKK diancam pula dengan pidana. Hal itu (perampasan kemerdekaan) diancam pidana menurut Pasal 333 dan 334 KUHP.
Pasal 333 KUHP berbunyi sebagai berikut.
”barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun” (ayat (1)).
”jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun” (ayat (2)).
  ”jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama dua belas tahun” (ayat (3)).
”pidana yang di tentukan dalam pasal ini berlaku juga bagi orang yang dengan sengaja memberi tempat unstuk preampasan kemerdekaan yang melawan hukum” (ayat (4)).
Selanjutnya Pasal 334 KUHP berbunyi sebagai berikut:
”barangsiapa karena kealpaan menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah” (ayat (1)).
 ”jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah dikenakan kurungan paling lama sembilan bulan”(ayat (2)).
”jika mengakibatkan mati, dikenakan kurungan paling lama satun tahun”(ayat (3)).
Selain daripada kesengajaan dan perbuatan melawan hukum yang merupakan delik seperti tersebut di atas, maka semestinya negaralah yang membayar ganti kerugian itu. Hal ini dikemukakan pula oleh Wirjono Prodjodikoro yang antara lain mengatakan, ”...negaralah yang langsung bertanggung jawab berdasarkan atas anggapan para pegawai negeri alat belaka dari Negara”.[6]
Demikian pula Subekti mengatakan ”... adalah tidak tepat untuk menuntut oknum polisi, oknum jaksa, atau oknum hakim, karena mereka menjalankan tugas sebagai alat negara. Yang bertanggung jawab tentang pelaksanaan suatu tugas kenegaraan adalah negara. Bahwa oknum-oknum tersebut mungkin perlu dikoreksi, itu ter,serah kepada Kejaksaan, sebagai penuntut umum atau pimpinan masing-masing instansi”.[7]
Ada satu hal lagi yang khusus terjadi di indonesia, yaitu sering secara formal penahanan sah berdasar KUHAP,artinya pasal yang dicantumkan dalsam surat penahanan memang termasuk delik yang tersangkanya dapat ditahan menurut Pasal 21 KUHAP. Pasal yang paling sering dipakai oleh penyidik untuk menahan orang, yaitu Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan). Kalau penyidik sadar dan sengaja mencantumkan Pasal itu sekedar supaya penahanan yang dilakukan berdasar hukum, yang sebenarnya delik yang dilakukan seperti penghinaan, penganiayaan ringan, dan lain-lain. Tersangka tidak sah untuk di tahan, maka menurut pendapat penulis, ini merupakan penerapan hukum acara pidana secara akrobatik. Untuk itu, jika dapat dibuktikan kesengajaan untuk merampas kemerdekaan orang, maka dapat diterapkan Pasal 333 KUHP (perampasan kemerdekaan) terhadap pejabat tersebut atau tuntutan prapradilan dan ganti kerugian.
Sebenarnya tuntutan ganti kerugian merupakaan hak keperdataan yang dilanggar dalam rangka melaksanakan hukum acara pidana oleh pejabat negara. Pelaksanaan yang salah itu berupa salah menangkap, menahan, mengadili, atau tindakan lain, kekeliruan mengenai orang dan kekeliruan dalam menerapkan hukum.[8]
Perbedaannya dengan acara perdata biasa ialah dapatnya di gabung dengan perkara pidana, baik menurut UUPKK maupun menurut KUHAP, selaras dengan peradilan cepat, murah, dan biaya ringan. Bukan hanya di indonesia berlaku ketentuan seperti itu, tetapi juga di negara-negara lain, misalnya Prancis. Lintong Oloan Siahaan mengemukakan bahwa setiap perkara pidana di Prancis terhadap gugatan perdatanya. gugatan perdata tersebut (la constitution de la partie civil) di periksa dan di putus sekaligus dengan perkara pidanaya. tetapi yang di ceritakan poleh siahaan tersebut ialah gugatan ganti kerugian oleh korban, asuransi, jawatan pajak, dan juga pemerintah kepada terdakwa.[9] Dalam KUHAP, ketentuan tentang ganti kerugian kepada pihak ketiga atau korban (kerugian bagi orang lain, menurut istilah KUHAP), tidak tercantum dalam Bab XII tentang ganti kerugian dan rehabilitasi, tetapi dalam Bab XIII tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Tentang hal ini akan diuraikan dibelakang.

2Acara Pelaksanaan Ganti Kerugian

Di muka telah diuraikan tentang penyertaan ganti kerugian itu yang sebagian tersebut dalam Pasal 95 ayat (1) dan (2). Sedangkan ayat (3) dan (4) pasal itu mengatur tentang pelaksanaan ganti kerugian yang dimaksud.
Dalam aturan pelaksanaan ini tidak disebut-sebut lagi tentang praperadilan yang mempunyai acaranya sendiri. Ini berarti acara pelaksaanaan ganti kerugian dalam Pasal 95 ayat (3) dan (4) KUHAP ini hanya mengatur ganti kerugian yang berhubungan dengan perkara yang di ajukan ke pengadilan negeri.
Acaranya demikian.
1.                  Orang yang berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian ialah tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang  mengadili perkara yang bersangkutan (Pasal 95 ayat (3) KUHAP).
2.                  Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut, ketua pengadilan sejauhn mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan. Apa maksud ketentuan ini tidak di jelaskan. Menurut pendapat penulis, ketentuan ini tidak perlu dan berkelebihan, karena kalau dibaca penjelasan Pasal 95 ayat (1) maka timbul ketidakserasian. Pnjelasan itu berbunyi:
”Yang dimaksud dengan kerugian karena dikenakan tindakan lain ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan, dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan.”
Perlu diperhatikan secara seksama kata-kata ”...penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan”. Ketentuan ini akan mendorong hakim yang menyidangkan suatu perkara untuk menjatuhkan pidana tidak akan kurang daripada lamanya penahanan, karena kalau tidak demikian, akan menimbulkan tuntutan ganti kerugian, yang menurut ketentuan tersebut dimuka, hakim itu juga yang akan memeriksa dan memutuskannya.
Inilah rasionya sehingga penulis mengataka ketentuan tersebut tidak perlu dan berlebihan. Penahanan yang sah pada umumnya tidak lebih lama daripada maksimum ancaman pidana delik-delik yang pembuatnya dapat ditahan menurut Pasal 21 ayat (4) KUHAP, kecuali Pasal 282  ayat (2), Pasal 296, dan Pasal 506 KUHP yang ancaman pidananya ringan.
3.                  pemeriksaan dan putusan mengenai tuntutan ganti kerugian mengikuti acara prapradilan.
4.                  putusan tentang pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan yang memuat dengan lengkap semua hal yang di pertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut (Pasal 96 ayat (1) dan (2) KUHAP).

B. REHABILITASI

Ketentuan tentang rehabilitasi didalam KUHAP hanya pada satu Pasal saja, yaitu Pasal 97. sebelum Pasal itu, dalam Pasal 1butir 23 terdapat definisi tentang rehabilitasi sebagai berikut.
            ”Rehabilitasi adalah  hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang di berikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
            Senada dengan definisi tersebut, Pasal 97 ayat (1) KUHAP berbunyi: “seseorang yang berhak memperoleh rehabillitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” selanjutnya ditentukan bahwa rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan tersebut di atas (Pasal 91 ayat (2) KUHAP). Yang tidak dijelaskan dalam KUHAP ialah apakah rehabilitasi akibat putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum tersebut bersifat fakultatif (dituntut oleh terdakwa) ataukah imperatif. Artinya, setiap kali hakim memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus diberikan rehabilitasi. Hal; ini mestinya diatur dalam atura pelaksanaan KUHAP.
            Selanjutnya perlu diperhatikan, bahwa bagaimana halnya dengan ketentuan ganti kerugian, pada proses rehabilitasi pun dibedakan antara perkara yang diajukan kepengadilan dan yang tidak. Acara untuk perkara yang diajukan kepengadilan negeri berlaku ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan (2) KUHAP tersebut, sedangkan yang tidak, diputus oleh hakim prapengadilan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP. Hal ini disebut oleh Pasal 97 ayat (3) KUHAP.
Bagaimana bunyi dalam putusan rehabilitasi tersebut tidak diatur dalam KUHAP, sehingga perlu dicantumkan pula dalam aturan pelaksanaan. Begitu pula halnya dengan acaranya, apakah harus dituntut oleh tersangka atau terdakwa.

C. GANTI KERUGIAN KEPADA PIHAK KETIGA (KERUGIAN BAGI ORANG LAIN)
Menurut sistematika KUHAP, Kerugian dalam bentuk ini tidak dimasukkan kedalam Bab XII dan juga tidak dimasukkan kedalam definisi tentang ganti kerugian seperti tersebut dimuka, tetapi disebut didalam Bab XIII tentang penggabungan gugatan ganti kerugian.
Dalam perundang-undangan negara lain dan juga dalam literatur sering disebut tiga macam gantyi kerugian.[10] Ketiga macam ganti kerugian itu adalah sebagai berikut.
1.      Ganti kerugian karena seseorang ditangkap,ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarakan undang-undang atau kekeliruan mengenai orangnya atau salah dalam menerapkan hukum. Ini sama dengan yang dimaksud dengan definisi yang tercantum dalam Pasal 1 butir 22 KUHAP dan pengaturannya dalam Pasal 95 dan 96 KUHAP.
2.      Ganti kerugian kepada pihak ketiga atau korban (victim of crime dan belegdigde partij). Ini sejajar dengan ketentua dalam Bab XIII KUHAP mengenai penggabungan perkara gugatan ganti kerugian (Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP) yang tidak dimasukkan kedalam pengertian ganti kerugian.
3.      Ganti kerugian kepada berkas terpidana sesudah peninjauan kembali (Herziening). Dalam Bab XVIII bagian kedua tentang peninjauan kembali putusan pengadilan KUHAP tidak disebut-sebut tentang ganti kerugian.

Ketentuan ganti kerugian kepada pihak ketiga atau korban delik, terdapat variasi di beberapa negara, sebagaimana telah diutarakan dimuka, penggabungan perkara gugatan perdata pihak ketiga dan perkara pidananya dikenal juga di Prancis, yang tetnyata pihak ketiga itu liuas artinya karena meliputi selain gugatan dari korban delik, juga biasa muncul gugatan dari asuransi kesehatan (Securite: Sosial), pihak pemerintah dalam hal pelanggaran izin usaha, pihak douane, perpajakan, dan lain-lain.[11]

Dapatkah diterapkan di Indonesia ketentuan Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP itu? Apakah juga ada kemungkinan pihak ketiga yang lain selain dari korban delik yang langsung itu juga dapat mengajukan gugatan ganti kerugian? Menurut pendapat penulis, hal demikian dapat dilakukan, dengan alasan berikut.
1.            Pasal 98 KUHAP mengatakan “… menimbulkan kerugian bagiorang lain…” kemudian dijelaskan dalam penjelasan pasal itu bahwa yang dimaksud dengan kerugian bagi orang lain (termasuk kerugian pihak korban). Jadi, korban delik bukan satu-satunya “orang lain” itu. Tidak limitatif pada korban delik saja.
2.            Menurut Pasal 101 KUHAP, ketentuan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian ini sepanjang KUHAP tidak menentukan lain. Sebagaimana diketahui gugatan perdata itu luas ruang lingkupnya. Jadi, semua pihak yang merasa dirugikan oleh pelaku delik itu dapat mengajukan gugatan.
Namun demikian, ada baiknya kalau dalam peraturan pelaksanaan KUHAP, ditegaskan demi kepastian hukum.
Kemungkinan gugatan pihak ketiga atau korban delik yang dapat digabungkan dengan perkara pidana merupakan inovasi pula dalam KUHAP. Dalam HIR bahkan dalam UUPKK hal itu tidak disebut. Dapat disimpulkan dari Pasal 99 ayat (3) KUHAP, bahwa ganti kerugian kepada pihak ketiga barulah dapat diberikan jika terdakwa dijatuhi pidana atau tindakan tata tertib. Hal ini sejajar dengan Pasal 337 ayat (2) Ned, Sv. Jadi, kalau terdakwa dibebaskan atau lepas dari segala tuntutan hukum maka tuntutan ganti kerugian yang ditujukan kepada terdakwa tidak dapat dikabulkan. Hal ini dikemukakan juga oleh van bemmelen.[12]
            Pasal 98 ayat (2) KUHAP menentukan bahwa gugatan ganti kerugian hanya dapat diajukan sebelum penentut umum mengajukan tuntutan pidana (requisitoir). Ketentuan ini sejajar pula dengan Pasal 332 Ned. Sv. Tetapi dengan suatu perbedaan, yaitu Ned. Sv. Menentukan batas tertentu jumlah ganti kerugian itu, sedangkan KUHAP tidak menentukan batas.
            Dalam Pasal 98 ayat (2) KUHAP tersebut ditentukan juga bahwa jika penuntut umum tidak hadir, maka gugatan ganti kerugian diajuka selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusannya. Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa tidak hadirnya penuntut umum ialah dalam perkara cepat. Biasanya terjadi gugatan ganti kerugian dalam perkara cepat ialah dalam pelanggaran lalu lintas jalan. Dalam praktik sekarang, berkembang semacam suatu penyelesaian ganti kerugian pelanggaran lalu lintas di tempat kejadian secara damai dan perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan.[13]
            Di dalam Bab 2 telah panjang lebar diuraikan tentang diskresi dan syarat ganti kerugian. Perbedaan lain dengan Ned. Sv. Ialah dalam KUHAP tidak disebut-sebut pihak yang dirugikan tidak boleh mengajukan saksi-saksi ataupun ahli.
            Hanya boleh mengajukan surat-surat. Menurut pendapat penulis, karena hal demikian tidak disebut, sedangkan Pasal 101 KUHAP menentukan bahwa dalam gugatan ganti kerugian oleh pihak yang dirugikan ini yang merupakan gabungan dengan perkara pidana, berlaku hukum acara perdata kecuali KUHAP mencantumkan lain, maka dapat diajukan saksi dan ahli-ahli.
           
Menurut Oemar Seno Adji, pembatasan tentang pembuktian dan jumlah ganti kerugian menurut Ned. Sv. Itu kurang memuaskan dan dinegeri Belanda telah diusahakan perbaikan.[14]
Hukum pidana Soviet mengenal semacam ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan yang dinamai perbaikan kerusakan (reparation of damage). Bahkan dicantumkan sebagai suatu pidana menurut Pasal 32 Criminal Code of RSFSR (Rusia).

            Pidana berupa perbaikan kerusakan ini dapat diterapkan sebagai pidana pokok, misalnya kerusakan sebagi akibat perbuatan yang disengaja, terhadap milik sosoialis, dan pidana tambahan, jika kerusakan yang disengaja terhadap milik pribadi warga negara.
            Pidana tersebut dapat diterapkan dalam tiga cara:
  1. mewajibkan terpidana memperbaiki kerusakan itu, kalau pengadilan memandang terpidana dapat melakukannya;
  2. mewajibkan terpidana untuk membayar kerusakan-kerusakan itu, jika kerusakan-klerusakan itu tidak lebih dari seratus rubel;
  3. mewajibkan terpidana meminta maaf dimuka umum kepada korban dan anggota-anggota kolektif, menurut cara yang ditentukan oleh pengadilan, apabila delik itu ditujukan kepada martabat atau integritas seseorang atau kepada aturan kehidupan masyarakat sosialis dan tidak ada kerusakan materiil yang ditimbulkan oleh delik tersebut.
Jika terpidana tidak memperbaiki kerusakan itu menurut cara dan dalam batas waktu yang ditentukan oleh pengadilan, pengadilan dapat mengubah tersebut menjadi kerja paksa, denda, pemecatan dari tugas khusus atau ditegur dimuka umum.[15]
Meskipun dalam peraturan lama (HIR) tidak diatur tentang penggabungan perkara perdata (ganti kerugian kepada korban) dan perkara pidananya, tetapi melalui suatu putusan menjatuhkan pidana bersyarat (voorwaardelicke veroordeling) seperti diatur dipenggabungan perkara yang diatur dalam KUHAP tersebut.
Sama halnya dengan perkara korupsi yang tidak terlalu berat, misalnya korupsi kredit BIMAS, penulis setuju dengan kebijaksanaan hakim yang menjatuhkan pidana bersyarat dengan syarat khusus, yaitu mengembalikan seluruh kredit yang telah diterimanya (dengan cara melawan hukum), kepada bank (pemerintah). Dengan demikian negara tidak dirugikan dan dapat lebih lanjut memperlancar pembangunan. Putusan semacam ini diterapkan di Bogor pada tahun 1981.
Dalam Pasal 14 a ayat (1) dan (2), dan Pasal-pasal KUHP berikutnya,dimana dimungkinkan suatu syarat khusus, misalnya trerpidana dipidana pula dengan syarat khusus membayar ganti kerugian kepada korban, maka tercapai juga penyelesaian secara perdata. Akan tetapi perlu diingat bahwa  putusan itu harus berbentuk pidana bersyarat (voorwaardelijk) yang umumnya mengenai perkara-perkara yang tidak berat. Sekarangpun penyelesaian melalui pidana bersyarat ini masih dapat dilakukan. Dalam hal ini korban delik tidak perlu mengajukan gugatan khusus.

D.    GANTI KERUGIAN KEPADA TERPIDANA SETELAH PENINJAUAN KEMBALI
Di dalam KUHAP Diatur tentang upaya hukum luar biasa. Salah satu upaya hukum luar biasa itu ialah peninjauan kembali (Herziening), tercantum didalam Bab XVIII bagian kedua (Pasal 263,269).
Salah satu ketentuan yang penting mengenai peninjauan kembali ini tercantum pada Pasal  266 ayat (2) butir b yang berbunyi:
“Apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan  putusan yang berupa:
1.      putusan bebas
2.      putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3.      putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
4.      putusan dengan menetapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.”

Nyatalah bahwa yang tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 membawa akibat terpidana tidak dijatuhi pidana dalam peninjauan kembali itu. Menjadi pertanyaan sekarang, dapatkah terpidana tersebut menuntut  ganti kerugian karena ternyata ia lepas dari pemidanaan? Hal ini dengan mudah dijawab secara logis, bahwa tentu dapat dalam ukuran yang sama dengan yang diuraikan di depan.
Yang menjadi masalah ialah bagaimana caranya menuntut ganti kerugian, yang dalam Bagian kedua Bab XVIII tentang peninjauan kembali itu tidak disebut-sebut. Menurut penulis, ini merupakan kelemahan KUHAP pula. Sedangkan peraturan lama yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu Regliment op de Strafvordering dan juga Ned. Sv. Mengatur hal ganti kerugian di bagian herziening.
Dalam kedua peraturan itu diatur putusan ganti kerugian kepada bekas terpidana dijatuhkan bersama-sama dengan putusan peninjauan kembali. Pasal 481 Ned.Sv. yang mengatur hal itu sejajar dengan Pasal 360 regliment op de strafvordering di Indonesia dahulu (disingkat R. Sv.)
Oemar seno adji mengadakan perbandingan antara kedua peraturan tersebut, dimana terdapat persamaan dan juga perbedaan. Menurut beliau persamaannya adalah sebagai berikut.
  1. Ganti kerugian kedua pasal itumerupakan bagian ketentuan tentang herziening. Keduanya merupakan pasal terakhir bab tentang herziening.
  2. kedua pasal itu  menentukan bahwa ganti kerugian di berikan menurut pertimbangan hakim berdasarkan billijheid (keadilan).
  3. kedua pasal itu menentukan bahwa pemberian ganti kerugian bersifat imperative (dwingend). Sedangkan ganti kerugian yang disebabkan oleh penahanan yang tidak sah (unlawful arrest) bersifat fakultatif.
Sedangka perbedaannya ialah Pasal 481 Ned. Sv. Menghubungkan ganti kerugian yang disebabkan oleh penahanan yang tidak sah yang fakultatif itu, sedangkan R. Sv. Tidak menyebutkan tentang ganti kerugian yang disebabkan oleh penahanan yang tgidak sah.[16]
Jadi, terdapat kesenjangan dalam KUHAP, khususnya mengenai ganti kerugian setelah peninjauan kembali ini. Apakah masalah ganti kerugian setelah peninjauan kembali dapat dipertautkan dengan ketentuan tentang ganti kerugia yang di atur dalam Pasal 95 dan 96 KUHAP (ganti kerugian yang disebabkan oleh penangkapan, penahanan, penuntutan, dan mengadili yang tidak sah) terhadap tersangka? Hal ini masih menjadi masalah yang menunggu pemecahannya dan perlu di uji pula dengan yurisprudensi yang akan dating KUHAP sama sekali tidak menyebutnya baik dalam perumusan pasal-pasal maupun penjelasannya.
Ketentuan tentang ganti kerugian setelah peninjauan kembali sangat penting dan telah menjadi ketentuan yang universal pula. Pasal 14 ayat (6) InternationaCovenant of Civil Political Rights berbunyi sebagai berikut.
When a person has by a final decision been convicted of a criminal offenced and when subequntly his conviction reversed or he has been pardoned on the ground that a new or newly discovered fact shows conclusively that there has been a miscarriage of justice, the person who has suffered punishement as a resultof such conviction shall be compensated according to law, unless it is proved that the nondisclosure of the unknown fact in time is wholly or party attributable to him.
(Apabila seseorang telah dipidana dengan putusan akhir karena suatu perbuatan criminal (delik) dan apabila akhirnya pidanya dihapus atau diberi pengampunan berdasar ditemuinya fakta baru atau diperbarui yang menunjukkan dapat ditarik kesimpulan, bahwa telah terjadi kekeliruan dalam perdilan, orang yang telah di jatuhi pidanya sebagai akibat pemidanaan, akan diberi ganti kerugia menurut undang-undang, kecuali din buktikan bahwa tidak terungkapnya fakta yang tidak di ketahui itu, seluruhnya atau sebagian atas tanggungan dia sendiri).


[1] P.J.P Tak,”Schade vergoeding voor  Ondergene voorlopige hechtenis on Straf”
Tijdschrift voor Strafrecht Deel Lxxix afl I.1970,hlm.2.
[2] Oemar Seno Adji. Hukum (Acara) Pidana dalam Prospeksi. Jakarta:Erlangga.1976,hlm. 244-255.
[3] Pedoman pelaksanaan KUHAP ,hlm. 138
[4] P.J.P Tak, op. cit., hlm. 4.
[5] Ibid, hlm. 3.
[6] Wirjono Prodjodikoro, perbuatan melanggar hukum . Jakarta : penerbit “sumur bandung”. 19, hlm. 77.
[7] Subekti, “Sosoal Pemberian Ganti Rugi dalam UU-HAP”, Kompas .Selasa ,2 Februari 1982, hlm IV
[8] Oemar Seno Adji, “ketentuan pelaksanaan KUHAP”, Kompas ,Selasa, 19 April 1983, hlm IV.
[9] Lintong Oloan Siahaan, op, cit., hlm 47-48.
[10] Oemar Seno Adji. Herziening . Ganti Rugi, Suap, Perkembangan Delik. Jakarta: Erlangga 1981, hlm. 67.
[11] Lintong Oloan Siahaan, op. cit., hlm. 48-49.
[12] J.M. van bemmelen. Ons Strafrecht. 4, het Formale Strafrecht. Grodigen:Tjeenk Willink. 1977, hlm.212, dikutip juga oleh Oemar Seno Adji, op. cit., hlm. 75.
[13] Bandingkan dengan pengungkapan A.Z. Abidin tentang masalah ini dalam mengupas asas opertunitas dalam bunga rampai hukum pidana, passim.
[14] Op. cit., hlm. 76 mengutip pendapat G.E. Langemaijer. Het Strafrecht en de benadeelde, hlm 35 dan J.M van bemmelen, TvS 1942, hlm. 1-25 dan hlm. 115-138.
[15] F.J. Feldbrugge, Soviet Criminal Law. Leiden :A.W. Syithoff.1964, hlm. 223.
[16] Oemar Seno Adji, op. cit., hlm 69-70

Tidak ada komentar:

Posting Komentar