Jumat, 30 Desember 2011

KONSTITUSI



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Secara etimologis antara kata “konstitusi”, “konstitusional”, dan “konstitusionalisme” inti maknanya sama,namun penggunaan atau penerapan katanya berbeda.Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (undang-undang Dasar,dsb),atau Undang-Undang Dasar suatu Negara.yaitu segala tuindakan atau perilaku seseorang maupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi.
Catatan historis  timbulnya negara konstitusional,sebenarnya merupakan proses sejarah yang panjang dan selalu menarik untuk dikaji.konstitusi  sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah disusun melalui dan oleh hokum,yaitu sejak zaman sejarah yunani,yang mereka telah mengenal bebeerapa kumpulan hokum(semacam kitab hokum).yaitu pada masa kejayaannya(antara tahun 624-404S.M.).athena pernah mempunyai  tidak kurang dari 11 konstitusi.

1.2  Rumusan Masalah
          Adapun rumusan masalah dalam penulisan makalah ini:
1.     Pengertian konstitusi
2.     Muatan konstitusi


1
BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Konstitusi
          Istilah konstitusi berasal dari bahasa perancis(constituer) yang artinya membentuk.pemakaian istilah konstitusi yang di maksud ialah pembentukan suatu negara juga dapat di pahami konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara.
          Sementara itu istilah undang-undang dasar merupakan terjemahan  istilah yang dalam bahasa belandanya”Grondwet”, “wet”di terjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti undang-undang, dan “Grond” berarti tanah/dasar.
          Dalam bahasa latin, Kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata,yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti “Bersama dengan..” sedangkan statuere berasal dari kata sta yang membentuk kata kerja pokok  stare yang berarti berdiri.atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan”

Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.

2
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling  terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1) kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif); 2) kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (judikatif).
3
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan (bestuur); 2) perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van Vollenhoven kemungkinan menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.
B. Muatan konstitusi
Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal mengenai perubahan konstitusi.
Henc van Maarseven dan Ger van Der Tang dalam sebuah studinya terhadap Konstitusi-Konstitusi di dunia dan yang di tuangkan dalam buku dengan judul “Written constitution”, mengatakan bahwa:
1.     Constitution as a means of  forming the state’s own political and legal system,
2.     Constitution asa a national document dan as a birth certificate dan bahkan as a sign of adulthood and indepence
4
Kedua ahli hokum tata negara tersebut mengatakan bahwa selain sebagai dokumen nasional,konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk system politik dan system hokum negaranya sendiri.
Henc van Maarseveen mengatakan bahwa konstitusi harus dapat menjawab persoalan pokok, antara lain:
1.     Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara.
2.     Konstitusi merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting dalam Negara.
3.     Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.
4.     Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.
5.     Konstitusi harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan lembaga-lembaganya.
6.     Konstitusi merupakan ideology elit penguas.
7.     Konstitusi menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat.
Menurut Mr. J.G Steenbeek,yang di kutip Sri Soemantri pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
1.     Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya.
2.     Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.
5
3.     Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Sedang Menurut Mirriam Budiardjo, setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan tentang:
1.     Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislaif, eksekutuif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dansebagainya.
2.     Hak Asasi Manusia.
3.     Prosedur mengubah UUD.
4.     Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Apabila kita bandingkan pendapat Mr. J.G Steenbeek dengan pendapat Mirriam Budiardjo, maka pendapat Mirriam Budiardjo memiliki cakupan yang lebih luas karena menyangkut juga tentang prosedur perubahanUndang Undang Dasar.
·          Materi muatan konstitusi, pada pokoknya ada 3 hal :
1.     Ada jaminan terhadap HAM dan warga negara,
2.     Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental,
3.     Ada pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental,
Yang lainnya:
6
4.     Bentuk negara,
5.     Bentuk pemerintahan
6.     Prinsip-prinsip/asas-asas buatan rakyat dan negara hukum,
7.     Hal keuangan
8.     Identitas negara; bendera, bahasa lambang negara

Menurut Prof.Sri Soemantri, paling tidak ada tiga hal yang harus dimuat sebagai materi muatan dalam suatu konstitusi yaitu:
a)     Pembentukan lembaga/organ negara;
b)    Pembagian kekuasaan/kewenangan antar lembaga/organ tersebut;
c)     Pengaturan hubungan kewenangan antar lembaga/organ negara tersebut.

Menurut Prof. Miriam Budiardjo , ada terdapat 5 muatan konstitusi , yaitu :
a.     Susunan orang ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
b.     Pembagian tugas , pembagian kekuasaan dan hubungan antar lembaga negara
c.      Jaminan terhadap HAM dan warga negaranya
d.     Prosedur mengubah Undang-undang
e.      Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-undang
7
Menurut A.A.H. Struycken yg dikutip oleh  Sri Soemantri (1996),bahwa Undang-Undang dasar(grondwet) Sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:

1.     Hasil perjuangan politik bangsa waktu lalu;
2.     .Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3.     Pandangan tokoh bangsa yg hendak diwujudkan, untuk masa sekarang dan y.a.d;
4.     Keinginan ttg perkembangan kehidupan ketatanegaraan yg akan dipimpin.

J.G. Steenbeek yg dikutip Sri Soemantri (1996):

1.     Jaminan thd HAM dan warganya;
2.     Susunan ketatanegaraan yg fundamental;
3.      Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

Menurut Miriam Budiardjo (1984):

1.     Organisasi negara;
2.      HAM;
3.     Prosedure Perubahan;
4.     (Mungkin) Larangan mengubah sifat tertentu

Menurut Ann Stuart Diamond (1980) :
·        Hendak mewujudkan nilai-nilai dan prinsip-2 demokrasi;

Dan menurut Stephen Breyer (2002): suatu kerangka kerja yg mengatur ;

·        Swa-pemerintahan yg demokratis;
·        Pembagian kekuasaan;
·        Harkat dan martabat individu;
·        Kesetaraan dihadapan hukum;
·        The Rule of Law.

8
DAFTAR PUSTAKA

Huda,Ni’matul.2008.Undang-Undang 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang Jakarta: grafindo persada.
Prodjodikoro,Wirjono 1989. Asas-Asas Hukum Tata Negara Indonesia Jakarta: Dian Rakyat.
Radjab,Dasril.1994.Hukum Tata Negara Indonesia Jakarta:Rineka Cipta.
Soemantri,sri.m , 1987. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit Alumni, Bandung,
Thaib,Dahlan,jazim hamidi,Ni’matul huda. 2008.Teori dan Hukum Konstitusi.Jakarta: Grafindo persada.
Huda,Ni’matul.1999.Hukum tata negara.kajian Teoritis dan yuridis terhadap Konstitusi Indonesia.Yogyakarta:pusat studi hokum FH UII Kerjasama dengan Gama media.
http//jakarta45.wordpress.com/2009/08/09/konstitusi-sejarah-konstitusi-indonesia/